Tribun Bandar Lampung
BREAKING NEWS - Pelaku Teror Bom Transmart Lampung Terdiam Divonis 2,8 Tahun Penjara
Oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Mansur Bustami, Warga Banyu Pringsewu ini divonis dengan pidana kurungan selama 32 bulan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Sebelumnya diberitakan, akibat keusilannya, Bintang Andromeda (25) Warga Banyu Pringsewu akhirnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana kurungan empat tahun.
Bintang Andromeda menjadi terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA lantaran menjadi otak keisengan teror bom Transmart Lampung, Selasa 15 Mei 2018.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Mansur Bustami, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Kurniawan membacakan tuntutan kepada terdakwa.
"Dalam persidangan terdakwa terbukti melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Yang mana memenuhi unsur dengan tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, menyerahkan, menguasai, atau menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, menggunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak," sebut JPU di ruang sidang Yustitia, Kamis 1 November 2018.
JPU pun menutut terdakwa agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang
mengadili terdakwa Bintang Andromeda karena secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak menguasai sesuatu bahan peledak.
"Maka menghukum terdakwa Bintang Andromeda dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama terdakwa ditahan," tegas JPU.