Tribun Bandar Lampung

Surati Jokowi dan BPN, Warga Minta Hak Kelola Pemprov atas Lahan Way Dadi Dibatalkan

Warga tiga kelurahan di Sukarame mengirim surat kepada Kepala BPN dan Presiden Jokowi.

Editor: Yoso Muliawan
Tribun Lampung/Bayu Saputra
Polresta Bandar Lampung mengerahkan 265 personel untuk mengamankan demonstrasi warga di Lapangan Way Dadi, Kecamatan Sukarame. 

LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG ROMI RINANDO DAN NOVAL ANDRIANSYAH

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Warga tiga kelurahan di Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, mengirim surat kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional serta Presiden Joko Widodo. Warga yang tergabung dalam Kelompok Masyarakat Sadar dan Tertib Tanah Way Dadi meminta pemerintah pusat membatalkan hak pengelolaan lahan Pemprov Lampung di Way Dadi seluas 120 hektare.

Warga tiga kelurahan itu masing-masing Kelurahan Way Dadi, Way Dadi Baru, dan Korpri Jaya. Ketua Kelompok Masyarakat Sadar dan Tertib Tanah Way Dadi, Armin Hadi, menjelaskan, pihaknya meminta pemerintah pusat mencabut status lahan Way Dadi sebagai aset pemprov.

"Kami sudah menyurati pemerintah pusat, dalam hal ini Presiden dan Menteri Agraria/Kepala BPN. Kami minta HPL pemprov atas lahan Way Dadi dicabut serta dikembalikan sebagai tanah negara dan dilepaskan kepada masyarakat, sesuai Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979. Serta, sesuai Surat Menteri Dalam Negeri Nomor BTU 350/3-80, tertanggal 26 Maret 1980, dan SK Mendagri Nomor 224/DJA/1982, tertanggal 30 November 1982," papar Armin, Kamis (15/11/2018).

Warga, papar Armin, menolak rencana pemprov untuk menjual lahan yang telah didiami warga sejak tahun 1949.

"Kami, warga Way dadi, merasa diperlakukan tidak adil atas hak-hak tanah kami," tukasnya.

Sementara Pemprov Lampung sedang mempersiapkan petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis terkait pelepasan aset lahan Way Dadi. Kepala Bagian Perlengkapan Biro Aset Sekretariat Provinsi Lampung Saprul Al Hadi menjelaskan, pihaknya merancang buku panduan pelepasan HPL lahan Way Dadi.

"Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi masyarakat agar sertifikat tanah Way Dadi bisa dimiliki. Buku panduan itu akan menjadi pedoman kami (pemprov) dan masyarakat," katanya, Kamis.

Pihaknya akan menyosialisasikan draf buku panduan tersebut kepada warga Way Dadi.

"Ada beberapa poin yang akan disampaikan. Di antaranya adalah nilai pembayaran, kewajiban apa saja yang harus dipenuhi dalam pembuatan sertifikat hak milik," ujar Saprul.

Masuk Potensi Pendapatan Daerah

Kelompok Masyarakat Sadar dan Tertib Tanah Way Dadi siap mengadakan demonstrasi lagi untuk menolak rencana penjualan lahan Way Dadi oleh Pemprov Lampung.

"Kami mulai resah karena pemprov mengalokasikan potensi pendapatan daerah lebih kurang Rp 400 miliar yang berasal dari penjualan atau lelang lahan Way Dadi seluas 89 hektare. Yang artinya, masyarakat harus membayar kepada pemprov senilai Rp 400 ribu sampai Rp 500 ribu per meter persegi atas tanah yang memang sudah didiami masyarakat," jelas Ketua Kelompok Masyarakat Sadar dan Tertib Tanah Way Dadi, Armin Hadi.

Pihaknya mengetahui adanya rencana pengalokasian pendapatan daerah dari penjualan lahan Way Dadi dari sidang paripurna DPRD Lampung pada Senin (12/11/2018). Paripurna itu beragendakan penyampaian dokumen Kebijakan Umum Anggaran- Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2019.

"Jika pemprov tetap meneruskan kebijakan tersebut, maka masyarakat siap melakukan demonstrasi untuk menolak rencana itu. Itu sudah zalim," tandas Armin.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved