Tribun Bandar Lampung

Langkah DPRD Kota Bandar Lampung Memakzulkan Yusuf Kohar Kandas, MA Tolak Uji Pendapat DPRD  

MA menolak permohonan uji pendapat yang diajukan DPRD Kota Bandar Lampung, terkait dugaaan pelanggaran undang-undang yang dilakukan Wakil Wali Kota.

Penulis: Romi Rinando | Editor: Teguh Prasetyo
Tribun Lampung/Okta Kusuma Jatha
Wakil Wali Kota Bandar Lampung M Yusuf Kohar 

Saat ditanya langkah selanjutnya pasca putusan hakim TUN MA, politisi PDIP ini mengatakan akan berkoordinasi dahulu dengan pansus hak angket.

“Kita kordinasi dulu, dengan pansus, dan sambil menunggu salinan putusan ini,” imbuhnya. 

Baca: Polemik Yusuf Kohar Versus DPRD Bandar Lampung, Kapuspen Kemendagri Koordinasi ke Ditjen Otda

Sebelumnya polemik antara Wakil Wali Kota Bandar Lampung Yusuf Kohar dengan DPRD yang berujung keluarnya Hak Menyatakan Pendapat (HMP), terus berlanjut.

Jika pada Oktober lalu, pihak DPRD Kota Bandar Lampung telah menyampaikan HMP itu ke Mahkamah Agung (MA), kini giliran Yusuf Kohar memberikan pembelaan secara tertulis kepada MA.

Menurut Yusuf Kohar, jawaban tertulis disampaikannya ke MA untuk menjawab sejumlah tudingan pelanggaran beberapa pasal dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahaan Daerah dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

"Saya sudah sampaikan pledoi tertulis cukup banyak puluhan lembar. Ada bukti-bukti pendukung lainnya yang saya sampaikan ke MA. Itu untuk menjawab tudingan DPRD. Saya pun mempertanyakan legal standing dari DPRD terkait hak angket dan hak meminta pendapat ke MA," kata Yusuf Kohar, Minggu (11/11/2018).

Baca: Yusuf Kohar Siap Melawan DPRD Bandar Lampung: Kalau Saya Korupsi atau Asusila, Itu Saya Terima

Perlu diketahui pansus hak angket muncul akibat kebijakan Yusuf Kohar saat menjadi Plt Wali Kota Bandar Lampung yang melakukan rolling sejumlah pejabat eselon di lingkungan Kota Bandar Lampung.

Kebijakan rolling ini dinilai DPRD melanggar aturan.

Hasil kerja pansus hak angket DPRD Kota menyatakan beberapa pasal yang dilanggar Yusuf Kohar yakni pasal 66 ayat 1 huruf a angka 1 yang menyatakan wakil kepala daerah mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Kemudian, pasal 67 huruf d yang menyatakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Pansus juga menilai Yusuf Kohar melanggar UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Yusuf Kohar juga dinilai melanggar pasal 207 ayat 1 yang menyatakan hubungan kerja antara DPRD dan kepala daerah didasarkan atas kemitraan yang sejajar, diwujudkan dalam bentuk rapat konsultasi DPRD dengan kepala daerah.

Baca: Yusuf Kohar Siap Melawan DPRD Bandar Lampung, Polemik Wakil Wali Kota Terancam Diberhentikan

Tidak Berat

Yusuf Kohar menerangkan, tindakannya melakukan rolling sejumlah pejabat saat menjabat Plt Wali Kota bukan merupakan pelanggaran berat.

Sehingga upaya DPRD untuk memakzulkanya tidak sesuai dengan pasal 78 jo pasal 76 UU 24 tahun 2014.

"Yang namanya hak angket itu mempermasalahakan hal penting dan strategis yang berdampak luas bagi daerah dan negara. Yang melanggar UU dan peraturan apakah masalah Plt ke Plt termasuk kategori itu? Sampai DPRD menggunakan hak angket itu. Ini masalahnya cuma administrtasi kepegawaian, dan ada cara-caranya," tegas Yusuf.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved