Tribun Bandar Lampung
Langkah DPRD Kota Bandar Lampung Memakzulkan Yusuf Kohar Kandas, MA Tolak Uji Pendapat DPRD
MA menolak permohonan uji pendapat yang diajukan DPRD Kota Bandar Lampung, terkait dugaaan pelanggaran undang-undang yang dilakukan Wakil Wali Kota.
Penulis: Romi Rinando | Editor: Teguh Prasetyo
Laporan Reporter Tribun Lampung Romi Rinando
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG – Mahkamah Agung menolak permohonan uji pendapat yang diajukan DPRD Kota Bandar Lampung, terkait dugaaan pelanggaran undang-undang yang dilakukan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Yusuf Kohar.
Dalam amar putusannya Nomor 2 P/KHS/2018 Tahun 2018, Majelis Hakim MA yang diketui Supandi serta dua hakim anggota, Is Sudaryono dan Yosran, menyatakan menolak permohonan uji pendapat yang disampaikan pemohon DPRD Kota Bandar Lampung.
Baca: Yusuf Kohar Sampaikan Pembelaan ke MA, Akibat Terancam Lengser dari Jabatan Wakil Wali Kota
Melalui Websitenya, MA juga menyatakan Keputusan DPRD Kota Bandar Lampung Nomor 26/DPRD-BL/2018, tanggal 16 Oktober 2018 tentang Pendapat DPRD Kota Bandar Lampung Terkait Pelanggaran Etika dan Peraturan Perundang-undangan yang Dilakukan oleh Saudara M Yusuf Kohar sebagai Wakil Walikota Bandar Lampung, tidak berdasar hukum.
Pansus hak angket muncul akibat kebijakan Yusuf Kohar saat menjadi Plt Wali Kota Bandar Lampung, yang melakukan roling sejumlah pejabat eselon di lingkungan Kota Bandar Lampung, yang diduga melanggar aturan.
Hasil kerja pansus hak angket DPRD Kota menyatakan beberapa pasal yang dilanggar Yusuf Kohar yakni pasal 66 ayat 1 huruf a angka 1 yang menyatakan wakil kepala daerah mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Kemudian, pasal 67 huruf d yang menyatakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dan juga terbukti melanggar UU nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Yusuf Kohar juga terbukti melanggar pasal 207 ayat 1 yang menyatakan hubungan kerja antara DPRD dan kepala daerah didasarkan atas kemitraan yang sejajar, diwujudkan dalam bentuk rapat konsultasi DPRD dengan kepala daerah. Sedangkan saudara Yusuf Kohar tidak pernah menganggap DPRD sebagai mitranya.
Baca: Wakil Wali Kota Bandar Lampung Yusuf Kohar Terancam Diberhentikan, Sampaikan Pembelaan ke MA
Menanggapi hal itu, Wakil Wali Kota Bandar Lampung Yusuf Kohar mengaku bersukur atas putusan MA yang menyatakan menolak permohonan uji pendapat DPRD Kota Bandar Lampung tersebut.
“Saya bersyukur atas putusan itu, artinya keadilan itu ada. Saya itu tidak pernah melanggar UU, itu hanya administrasi saja, sama seperti kejadian Lampung Utara. Kebijakan yang saya ambil itu sudah sesuai aturan,” kata Yusuf Kohar.
Dia mengatakan, kebijakannya meroling sejumlah pejabat dikarenakan ada sejumlah pejabat yang melakukan rangkap jabatan.
Makanya sebagai kepala daerah, ia mengambil tindakan untuk mengisi jabatan–jabatan yang dirangkap dan kosong agar pemerintahaan berjalan efektfi dan efisien.
Baca: Dugaan Pelanggaran Yusuf Kohar, Pansus Serahkan Berkas Uji Pendapat Hak Angket ke MA
Sementara Juru bicara pansus hak angket DPRD Kota Bandar Lampung Nu’man Abdi mengatakan, pihaknya menghormati keputusan hakim MA.
Namun, ia belum bisa memberikan komentar banyak karena belum menerima salinan putusannya.
“Kita hormati dan hargai putusan MA itu, ini bukan soal menang kalah, ini sebuah proses. Saya belum bisa memberikan komentar banyak soal putusan itu, karena belum menerima salinannya,” kata Nu’man.
Saat ditanya langkah selanjutnya pasca putusan hakim TUN MA, politisi PDIP ini mengatakan akan berkoordinasi dahulu dengan pansus hak angket.
“Kita kordinasi dulu, dengan pansus, dan sambil menunggu salinan putusan ini,” imbuhnya.
Baca: Polemik Yusuf Kohar Versus DPRD Bandar Lampung, Kapuspen Kemendagri Koordinasi ke Ditjen Otda
Sebelumnya polemik antara Wakil Wali Kota Bandar Lampung Yusuf Kohar dengan DPRD yang berujung keluarnya Hak Menyatakan Pendapat (HMP), terus berlanjut.
Jika pada Oktober lalu, pihak DPRD Kota Bandar Lampung telah menyampaikan HMP itu ke Mahkamah Agung (MA), kini giliran Yusuf Kohar memberikan pembelaan secara tertulis kepada MA.
Menurut Yusuf Kohar, jawaban tertulis disampaikannya ke MA untuk menjawab sejumlah tudingan pelanggaran beberapa pasal dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahaan Daerah dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Saya sudah sampaikan pledoi tertulis cukup banyak puluhan lembar. Ada bukti-bukti pendukung lainnya yang saya sampaikan ke MA. Itu untuk menjawab tudingan DPRD. Saya pun mempertanyakan legal standing dari DPRD terkait hak angket dan hak meminta pendapat ke MA," kata Yusuf Kohar, Minggu (11/11/2018).
Baca: Yusuf Kohar Siap Melawan DPRD Bandar Lampung: Kalau Saya Korupsi atau Asusila, Itu Saya Terima
Perlu diketahui pansus hak angket muncul akibat kebijakan Yusuf Kohar saat menjadi Plt Wali Kota Bandar Lampung yang melakukan rolling sejumlah pejabat eselon di lingkungan Kota Bandar Lampung.
Kebijakan rolling ini dinilai DPRD melanggar aturan.
Hasil kerja pansus hak angket DPRD Kota menyatakan beberapa pasal yang dilanggar Yusuf Kohar yakni pasal 66 ayat 1 huruf a angka 1 yang menyatakan wakil kepala daerah mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Kemudian, pasal 67 huruf d yang menyatakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Pansus juga menilai Yusuf Kohar melanggar UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Yusuf Kohar juga dinilai melanggar pasal 207 ayat 1 yang menyatakan hubungan kerja antara DPRD dan kepala daerah didasarkan atas kemitraan yang sejajar, diwujudkan dalam bentuk rapat konsultasi DPRD dengan kepala daerah.
Baca: Yusuf Kohar Siap Melawan DPRD Bandar Lampung, Polemik Wakil Wali Kota Terancam Diberhentikan
Tidak Berat
Yusuf Kohar menerangkan, tindakannya melakukan rolling sejumlah pejabat saat menjabat Plt Wali Kota bukan merupakan pelanggaran berat.
Sehingga upaya DPRD untuk memakzulkanya tidak sesuai dengan pasal 78 jo pasal 76 UU 24 tahun 2014.
"Yang namanya hak angket itu mempermasalahakan hal penting dan strategis yang berdampak luas bagi daerah dan negara. Yang melanggar UU dan peraturan apakah masalah Plt ke Plt termasuk kategori itu? Sampai DPRD menggunakan hak angket itu. Ini masalahnya cuma administrtasi kepegawaian, dan ada cara-caranya," tegas Yusuf.
Kohar pun mengatakan, apa yang dilakukannya pun tidak pernah mendapat teguran baik lisan maupun tertulis dari atasannya, dalam hal ini gubernur dan menteri dalam negeri.
Bahkan ia mencontohkan kasus rolling di Kabupaten Lampung Utara yang plt-nya melakukan rolling terhadap pejabat yang sudah definitif, tidak sampai ada hak angket.
Saat ditanya terkait apakah ia siap menerima apapun keputusan MA terkait hak menyatakan pendapat DPRD termasuk keyakinannya menang di MA, ketua Apindo Provinsi Lampung ini tidak mau menjawab dan berandai-andai.
"Saya tidak mau ngira-ngira, saya katakan kita belajar saja dari Kabupaten Lampung Utara, kasusnya sama, dan tidak ada sanksi dan masalah, apalagi sampai hak angket dan minta pendapat MA. Saya lakukan rolling itu karena banyak pejabat rangkap jabatan, sampai satu asisten pegang empat Plt kadis, tidak efektif dan efisein. Justru saya rolling agar pemerintahaan efektifi dan efisen," jelasnya.
Baca: Hak Angket Bisa Berujung Pemakzulan, Wakil Wali Kota Yusuf Kohar Siap Lawan DPRD Bandar Lampung
Sesuai Mekanisme
Sementara Juru Bicara Pansus Hak Angket DPRD Kota Bandar Lampung Nu'man Abdi mengatakan, jawaban tertulis yang disampaikan Yusuf Kohar ke MA sudah sesuai mekanisme peraturan.
Jikapun Yusuf Kohar membantah melanggar UU dan mempertanyakan legal standing DPRD melakukan pansus hak angket sampai hak menyatakan pendapat, merupakan hal wajar.
Justru kata Nu'man Abdi, tindakan DPRD meminta pendapat MA merupakan langkah bijak dan konstitusional serta tidak mengambil langkah politik atau melakukan impeachment terhadap kebijakan yang dilakukan Yusuf Kohar.
"Justru jalan yang diambil pansus hak angket dengan meminta pendpaat MA ini langkah bijak dan konstitusional. Bukan langkah politik langsung kita impechement. Karena sejak awal kita sudah ingatkan. Kita persuasif mengundang, beberapa kali hearing dan rapat. Dia tidak pernah mau hadir. Secara aturan diundang DPRD tidak hadir saja sudah melanggar," kata politisi PDIP ini.
Nu'man menambahkan, hasil kerja pansus hak angket tidak hanya melihat pelanggaran Yusuf Kohar saat menjabat Plt Wali Kota.
Tapi juga dilakukan secara menyeluruh, baik saat Yusuf Kohar menjabat wakil wali kota, Plt wali kota, sampai kembali menjabat wakil wali kota.
"Sebenarnya dia fokus pelanggaran ketika jadi Plt wali kota. Dia tidak melihat dan membaca bahwa yang dijadikan objek pelanggaran itu bukan saat menjabat Plt wali kota saja, tapi juga saat dia jadi wakil wali kota, kemudian plt wali kota, dan sampai menjadi wakil wali kota kembali," katanya.
Baca: VIDEO CONTENT - Yusuf Kohar Melawan
Menghormati
Sementara Ketua DPRD Kota Bandar Lampung Wiyadi menyatakan, menghormati langkah yang dilakukan Yusuf Kohar yang sudah memberikan keterangan tertulis kepada MA terkait hak menyatakan pendapat yang dilakukan lembaga legislatif.
"Kita hargai dan hormati apa yang dia lakukan. Itu kan sudah sesuai prosedur, memberikan jawaban-jawaban kepada MA atas apa yang dituduhkan kepada beliau," ujar Wiyadi.
Wiyadi menegaskan, DPRD sudah menyerahkan semua ke lembaga MA atas kebijakan yang sudah diambil legislatif atas hak menyatakan pendapat.
Sedangkan keputusannya tentu DPRD menyerahkan semua kepada majelis hakim MA untuk memberikan pendapatnya.
"Kita sudah jalankan prosesnya sesuai aturan yang berlaku. Tentu kami tidak bisa intervensi, biarkan hakim MA yang memutuskan berdasarkan dan sesuai apa yang kami tuduhan serta apa yang sudah disampaikan saudara Yusuf Kohar secara tertulis itu," katanya.
Baca: Terancam Diberhentikan, Wakil Wali Kota Bandar Lampung Yusuf Kohar Melawan
Harus Diluruskan
Yusdianto, akademisi Universitas Lampung menyebut, perseturan yang melibatkan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Yusuf Kohar dengan DPRD, seharusnya tidak perlu terjadi jika komunikasi yang dilakukan keduanya berjalan baik.
Semakin meruncingnya konflik keduanya, menunjukkan ada alur komunikasi yang tersumbat.
Sehingga memang harus diluruskan. Harapannya, permasalahan yang terjadi diantara kedua belah pihak segera terselesaikan.
Saat ini, permasalahannya sudah sampai di Mahkamah Agung (MA).
Tentunya, apapun keputusan yang dikeluarkan oleh MA merupakan putusan yang mewakili kedua belah pihak.
Oleh karena itu, keduanya harus bisa mematuhi apapun hasil keputusan yang keluar nantinya.
Agar, baik dari sisi eksekutif maupun legislatif, bisa sama-sama bekerja kembali dengan baik dan melayani masyarakat sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing lembaga.
Selain itu, hasil ini bisa menjadi evaluasi bagi semua pihak. Sehingga kedepan tidak terjadi persoalan serupa. (*)