Cek Skor Tes SKD Anda, Ada Sistem Rangking Peluang Lolos CPNS 2018 Terbuka

Cek Skor Tes SKD Anda, Ada Sistem Rangking Peluang Lolos CPNS 2018 Terbuka.

Editor: Safruddin

Cek Skor Tes SKD Anda, Ada Sistem Rangking Peluang Lolos CPNS 2018 Terbuka. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID  Banyak peserta CPNS 2018 gagal saat tes SKD karena skornya tidak melampaui passing grade, akhirnya pemerintah memutuskan sistem ranking jadi solusinya.

Padahal hingga hari ini masih ada tes SKD CPNS 2018 di berbagai daerah sehingga sistem ranking belum dapat diterapkan.

Dalam artikel ini Tribun akan membahasnya.

Kepastian diterapkannya sistem ranking untuk formasi yang hanya sedikit peserta lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.

Bima Haria Wibisana mengatakan, solusi sistem ranking itu diterapkan karena dikhawatirkan banyak formasi yang kosong akibat banyaknya peserta CPNS 2018 yang tidak lolos passing grade SKD.

Baca: Cara Melacak Handphone Hilang Ternyata Caranya Mudah, Ikuti Langkah Berikut Ini

Baca: Langkah Pemakzulan Wakil Wali Kota Yusuf Kohar Kandas, MA Tolak Uji Pendapat DPRD Bandar Lampung

Baca: Peran Anak Pemilik Kos Saat Penangkapan Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi

ILUSTRASI UJIAN CPNS
ILUSTRASI UJIAN CPNS (Serambi Indonesia)

Khususnya untuk posisi guru dan tenaga kesehatan yang sekarang banyak dibutuhkan. Bima juga menjelaskan bahwa pihaknya tidak mau menurunkan passing grade.

Alasannya, penurunan passing grade dikhawatirkan akan merekrut Apartur Sipil Negara (ASN) yang tidak berkualitas.

"Sekarang kalau di daerah bagaimana solusinya. Kita lihat kalau ini dibiarkan kosong bagaimana, kalau diisi bagaimana. Formasi tahun ini itu sebagian terbesar adalah guru dan tenaga kesehatan," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana Jumat (16/11/2018).

"Kalau guru dan tenaga kesehatan kosong, ini siapa yang akan mengajarkan anak - anak. Kan lebih baik ada gurunya dari pada tidak sama sekali. Jadi itu perlu," tambahnya saat meninjau pelaksanaan seleksi CPNS di Kota Malang.

"Caranya bagaimana, kalau diturunkan passing grade, kan dapatnya PNS yang elek - elek (jelek - jelek). Balik lagi ke guru yang tidak berkualitas. Apakah kita mau anak - anak kita diajar oleh guru - guru yang tidak berkualitas. Nggak mau, siapa yang mau. Jadi harus bagus."

"Nah, mungkin penurunan passing grade itu tidak menjadi pilihan. Tapi anak - anak (peserta) tes ini yang passing gradenya belum memenuhi itu banyak yang skor totalnya tinggi sekali."

"Kemudian kita lakukan perankingan di sana. Yang jumlahnya tinggi - tinggi ini berapa orang sih, untuk mengisi formasi - formasi yang kosong itu. Itu kan tidak mengurangi passing grade. Artinya kita tidak menurunkan kualitas PNS-nya gitu," ungkapnya.

Baca: Dikabarkan Dekat dengan Mantan Pacar Luna Maya, untuk Pertama Kali Syahrini Tulis Kalimat Ini

Baca: BKN Tetapkan Tes SKB Penerimaan CPNS 2018 Tak Gunakan Passing Grade

Baca: Akhirnya BKN Putuskan untuk Tes SKB Penerimaan CPNS 2018 Tidak Lagi Menggunakan Passing Grade

Ratusan pelamar CPNS di Pemkab Simalungun melewati pemeriksaan oleh Satpol PP untuk mengikuti ujian di Aula T. Djohan SCH Pematangraya, Senin (5/11/2018).
Ratusan pelamar CPNS di Pemkab Simalungun melewati pemeriksaan oleh Satpol PP untuk mengikuti ujian di Aula T. Djohan SCH Pematangraya, Senin (5/11/2018). (Tribun Medan / Tommy Simatupang)

Proses ranking peserta seleksi CPNS itu menunggu peserta seleksi yang lulus murni atau peserta yang memenuhi passing grade.

Penentuan kelulusan peserta melalui proses ranking disesuaikan dengan jumlah yang dibutuhkan untuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), yakni berjumlah minimal tiga kali formasi yang tersedia.

Jika jumlah formasi yang dibutuhkan adalah 1 maka jumlah peserta yang berhak mengikuti SKB adalah 3 orang.

Meskipun sistem ranking ini belum dilakukan, tapi setidaknya kalian dapat memperkirakan peringkat nilaimu dalam tes SKD CPNS 2018.  

Halaman
12
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved