Deretan Selebritis yang Pernah Dicekal KPI, Ada Raffi Ahmad hingga Nikita Mirzani

Deretan Selebritis yang Pernah Dicekal KPI, Ada Raffi Ahmad hingga Nikita Mirzani

Editor: taryono
KOMPAS.com/Dian Reinis Kumampung
Raffi Achmad 

Kedua, dihadirkannya pekerja seks komersial yang menceritakan secara detail praktik prostitusi.

Meski program siaran ini telah menghadirkan psikolog/seksolog dalam pembahasan tema tersebut serta telah ditayangkan pada jam tayang Dewasa (pukul 22.00-03.00 waktu setempat), KPI Pusat menilai beberapa dialog yang ditayangkan tidak disajikan secara santun dan berhati-hati serta cenderung vulgar.

Selain itu, pada tanggal 24 April 2016 pukul 21.47 WIB program siaran tersebut menghadirkan seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) yang di dalamnya terdapat percakapan mendetail tentang praktik prostitusi.

Demikian penjelasan KPI sebagaimana dimuat pada laman Kpi.go.id.

Bagi KPI, muatan tersebut tidak dapat ditayangkan karena bertentangan dengan norma kesopanan dan berpotensi mendorong khalayak untuk terlibat dalam praktik prostitusi.

Atas pelanggaran ini, INews TV diminta lebih berhati-hati lagi dalam menyajikan pembahasan tema dewasa.

7. Raffi Ahmad

Raffi Ahmad
Raffi Ahmad (net)

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menemukan pelanggaran dalam acara yang disiarkan secara langsung oleh Antv setiap petang itu.

Dalam surat bernomor 300/K/KPI/02/14 tertanggal 19 Februari 2014, KPI menganggap ada adegan berbahaya pada tayangan tanggal 5 Februari 2014.

Program tersebut menayangkan adegan yang sangat berbahaya, yaitu menampilkan adegan Pampam tengah makan telur balado.

Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan dan perlindungan kepada anak-anak.

KPI menjatuhkan sanksi administratif berupa Teguran Tertulis, karena telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 14.

Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 ayat (2), Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.

 
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved