Tribun Bandar Lampung
Siap-siap Bikin Kartu Identitas Anak, Disdukcapil Bandar Lampung Sudah Siapkan 200 Ribu Blangko
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bandar Lampung menyiapkan blangko KIA sebanyak 200 ribu lembar.
Penulis: Romi Rinando | Editor: Yoso Muliawan
LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG ROMI RINANDO
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bandar Lampung menyiapkan blangko Kartu Identitas Anak (KIA) sebanyak 200 ribu lembar. Ini untuk pencetakan KIA mulai awal tahun 2019 bagi anak dan remaja usia 0 sampai 17 tahun kurang sehari.
"Tahun depan, kami siapkan 200 ribu lembar KIA. Kartu ini semacam KTP, identitas bagi anak usia 0-17 tahun kurang sehari," kata Kepala Disdukcapil Bandar Lampung A Zainudin, Minggu (18/11/2018).
Ia mengungkapkan, penerapan KIA tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang KIA. Pemerintah pusat, jelas dia, memberlakukannya secara nasional mulai tahun 2019.
"Ada banyak manfaat dari kepemilikan KIA. Di antaranya untuk daftar sekolah, buka rekening di bank, pembuatan kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) dan dokumen imigrasi, atau pengurusan administrasi lainnya," ujar Zainudin.
Di KIA, terdapat nomor induk kependudukan seperti yang ada di KTP elektronik. Namun, ada perbedaan antara KIA untuk balita dan anak umur di atas 5 tahun. Untuk balita, tidak ada foto di KIA. Sementara untuk anak umur di atas 5 tahun harus ada foto.
Adapun syarat untuk mendapatkan KIA antara lain melampirkan KTP dan kartu keluarga orangtua, akta kelahiran anak, serta foto 2 lembar. Pihaknya pun memberi pelayanan three in one (3 in 1) bagi warga.
"Untuk KIA ini, kami ada layanan 3 in 1. Jadi, kalau warga buat KK dan akta kelahiran anak, maka otomatis kami cetakkan KIA untuk anaknya," kata Zainudin.
Anggota Komisi I DPRD Bandar Lampung Fandi Tjandra menilai, adanya KIA berguna bagi pendataan penduduk mulai dari balita. Termasuk, untuk memberi perlindungan terhadap anak-anak.
"Ini baik untuk pendataan penduduk. Permendagri sudah mengaturnya. Ada banyak manfaat. Termasuk misalnya kalau ada sesuatu dengan anak, akan lebih mudah dan cepat diketahui," jelasnya.
Namun demikian, Fandi mengingatkan bahwa sampai saat ini masih ada warga Bandar Lampung yang belum mengetahui tentang KIA.
"Tapi, pemkot dan perangkatnya perlu meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat. Disdukcapil Bandar Lampung juga harus terus melakukan terobosan dalam hal pelayanan KIA," ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.
DPRD Banten Contoh Bandar Lampung
Penerbitan KIA di Bandar Lampung yang sudah berjalan tiga tahun menuai perhatian DPRD Banten. Rombongan Komisi I DPRD meninjau pelayanan pencetakan KIA di Disdukcapil Bandar Lampung, Jumat (16/11/2018) pekan lalu. Kunjungan dipimpin Ketua Komisi I Zaid El Habib dan Sekretaris Komisi I Sulyasih.
"Kemarin kami dikunjungi Komisi I DPRD Banten. Mereka ingin melihat proses penerbitan KIA di sini. Di Banten, menurut mereka, KIA belum berjalan maksimal karena masih ada kendala," ujar Kepala Disdukcapil Bandar Lampung A Zainudin.
Penerapan KIA di Bandar Lampung, jelas Zainudin, sudah sejak tahun 2016. Jumlah pencetakan KIA pun, menurut dia, terus bertambah.
"Dari 16 ribu lembar tahun 2016, 18 ribu lembar tahun 2017, dan 24 ribu lembar tahun ini. Setiap tahun akan terus bertambah," pungkasnya.