Pemilu 2019
Baru 7 Calon DPD RI di Pringsewu Terima APK
Namun, dari 25 calon anggota DPD RI, hanya tujuh LO yang hadir untuk menerima langsung APK.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pringsewu menyerahkan alat peraga kampanye (APK) berupa spanduk kepada liaison officer calon anggota DPD RI, Rabu, 21 November 2018.
Namun, dari 25 calon anggota DPD RI, hanya tujuh LO yang hadir untuk menerima langsung APK.
Ketua KPU Pringsewu A Andoyo menyerahkan mengatakan, setiap LO menerima 10 APK berupa spanduk berukuran 1x4 meter persegi (landscape).
"Kami sudah mencetak 250 spanduk dari 25 calon DPD," ujar Andoyo.
Baca: Daftar Zonasi Pemasangan APK di Provinsi Lampung
Baca: Pemasangan APK di Metro Tersebar di 347 Titik
Penyerahan APK tersebut dituangkan dalam berita acara nomor 196/PL.01.5-BA/1810/Kab/XI/2018 tentang serah terima alat peraga kampanye calon anggota DPD peserta Pemilu 2019.
Andoyo mengingatkan, pemasangan APK menyesuaikan dengan jadwal kampanye dan berdasarkan zona serta tempat pemasangan yang sudah ditetapkan.
Dia pun mengajak peserta Pemilu 2019 untuk menaati aturan yang telah ditetapkan KPU tentang tata cara pemasangan APK supaya rapi dan tidak semrawut.
Anggota Bawaslu Kabupaten Pringsewu Fajar Faklevi mengimbau kepada seluruh LO calon DPD supaya tidak memasang APK dalam satu bentuk atau berdampingan dengan calon legislatif maupun peserta pemilu lainnya.
KPU tidak segan menindak tegas dan mengenakan sanksi bila menemukan pelanggaran dalam pemasangan APK. (*)