Tersangka Begal Terciduk Saat Pulang Kampung
Tekab 308 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung meringkus tersangka begal yang sedang pulang kampung.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Yoso Muliawan
LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG HANIF RISA MUSTAFA
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tersangka begal yang telah buron selama dua tahun akhirnya tertangkap. Team Khusus Antibandit (Tekab) 308 Subdirektorat III Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung meringkus tersangka yang tengah tidur di rumahnya, Selasa (20/11/2018).
Tersangka begal itu adalah Adi (22), warga Dusun II, Desa Batu Badak, Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur. Ia, yang sedang pulang kampung, pasrah saat Tekab 308 Polda Lampung menciduknya.
"Kami amankan tadi siang sekitar pukul 12.30 WIB," kata Kepala Subdit III Jatanras Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Ruli Andi Yunianto.
Ruli mengungkapkan, tersangka Adi melakukan pembegalan terhadap pengendara sepeda motor pada siang bolong, 26 April 2016.
"TKP (tempat kejadian perkara) di kebun singkong Desa Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik, Lamtim, dua tahun lalu," ujarnya.
Tersangka Adi, beber Ruli, melakukan pembegalan dengan cara menghadang korban bernama Sarjono (48). Saat itu, Sarjono sedang melintas bersama anaknya di jalan perkebunan singkong Desa Sidorejo, Sekampung Udik, Lamtim.
Setelah berhasil menghentikan laju motor korban, papar Ruli, pelaku menodongkan sebilah senjata tajam jenis golok yang panjangnya 50 centimeter kepada korban dan anaknya.
"Anak korban sempat melawan dengan merebut golok. Tapi, pelaku berhasil kabur dengan membawa motor korban merek Honda Supra X 125," kata Ruli.
Dua tahun buron, pihak kepolisian akhirnya memperoleh informasi bahwa tersangka Adi pulang kampung dan berada di rumahnya.
"Jadi, pelaku (tersangka Adi) ini kabur, melarikan diri ke luar Lampung. Setelah dua tahun, begitu tahu dia balik, kami melakukan upaya penangkapan tanpa perlawanan dari pelaku," jelas Ruli.
Sudah 2 Kali
Tersangka Adi tak sendirian membegal Sarjono di jalan perkebunan singkong Desa Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik, Lamtim. Ia beraksi bareng seorang rekannya yang bernama Hasan. Saat ini, Hasan tengah menjalani masa tahanan.
Dari hasil pengembangan, Kasubdit III Jatanras Polda Lampung AKBP Ruli Andi Yunianto menjelaskan, tersangka Adi telah melakukan pembegalan sebanyak dua kali. Ini berdasarkan dua surat laporan di kepolisian.
Pertama, laporan bernomor LP/49-B/IV/2016/Polda Lpg/Res Lamtim/Sek S Udik, tertanggal 26 April 2016. Kedua, laporan bernomor LP/57-B/VI/2016/Polda Lpg/Res Lamtim/Sek Marga SKP, Juni 2016, tentang pencurian dengan kekerasan.
"Saat ini, pelaku masih kami mintai keterangan untuk pengembangan. Termasuk, pengejaran terhadap pelaku lain yang kemungkinan juga masih ada TKP lain," tandas Ruli.