Anak Muda Cabuli Kekasihnya hingga 10 Kali Beri Iming-Iming Akan Dinikahi, Malah Terjadi Begini

Anak Muda Cabuli Kekasihnya hingga 10 Kali Beri Iming-Iming Akan Dinikahi, Malah Terjadi Begini.

Editor: Safruddin
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Anak muda cabuli kekasih hingga 10 kali 

Anak Muda Cabuli Kekasihnya hingga 10 Kali Beri Iming-Iming Akan Dinikahi, Malah Terjadi Seperti Ini.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan seorang pemuda memasuki babak baru.

Pada sidang kasus ini, terungkap bagaimana pemuda berinisial JP mencabuli kekasihnya hingga 10 kali di tempat berbeda.

JP, pemuda asal Kampung Baruna Jaya, Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis, 22 November 2018.

Baca: 4 Kasus Mobil Goyang, Libatkan Mahasiswi Hukum hingga Dipergoki Polisi

Pemuda berinsial JP (20) ini menjalani sidang perdana yang digelar secara tertutup atas tindakannya mencabuli kekasihnya yang masih di bawah umur, yakni AA (15), warga Panjang.

Pasalnya, rumah bibi terdakwa sepi. "Keduanya tetap duduk di kontrakan milik bibi terdakwa," kata JPU.

Tak lama kemudian, terdakwa mengajak korban ke dalam rumah kontrakan bibi terdakwa.

Ia menarik paksa tangan korban. Terjadilah perbuatan asusila.

Setelah melakukan hubungan layaknya suami istri, korban meminta terdakwa untuk tidak meninggalkan dirinya.

”Jangan tinggalin saya,” kata jaksa menirukan ucapan korban.

Terdakwa pun mengiyakannya.

Iya, Yang. Saya serius akan nikahi kamu,” ucap terdakwa, seperti ditiru oleh jaksa.

Setelah itu, terdakwa semakin tak terkendali.

Baca: Sosok Si Cantik Icha Gwen yang Terseret Kasus Gading Marten Digugat Cerai Gisel

Baca: Burung Lovebird Kusumo yang Mati Mendadak Pernah Ditawar Hingga Rp 2 Miliar

Baca: BKN Beri Contoh Kasus Penentuan Peserta SKB Agar Tak Bingung Pahami Permenpan No 61 Tahun 2018

Baca: Jenderal Andika Perkasa KSAD, Ini Komentar Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo

Tak kurang dari 10 kali ia dan korban melakukan hubungan intim, yakni sejak Agustus 2017 hingga Juni 2018.

Dalam setiap aksinya, terdakwa selalu menjanjikan bakal menikahi korban.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang

Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kasus pencabulan di Panjang, Bandar Lampung bukan kali ini saja.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved