Langkah BKN Sebelum Mengumumkan Hasil Kelulusan SKD CPNS 2018
Langkah BKN Sebelum Mengumumkan Hasil Kelulusan SKD CPNS 2018 Pekan Depan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - KEMENTERIAN Pendayagunaan Aparatur Negara (KemenpanRB) sudah menyelesaikan kegalauan para pelamar CPNS 2018 terkait cara pengisian formasi kosong akibat gugur massal di SKD CPNS 2018.
PermenpanRB nomor 61 tahun 2018 (PermenpanRB 61/2018) yang menjawab kegalauan tersebut.
Dikutip dari menpan.go.id, PermenpanRB 61/2018 hadir untuk menjaga kualitas CPNS 2018 di tengah minimnya kelulusan peserta SKD CPNS 2018.
Regulasi ini juga diharapkan menjadi solusi terhadap keterbatasan jumlah kelulusan peserta SKD CPNS serta terjadinya disparitas hasil kelulusan antar wilayah yang berpotensi tidak terpenuhinya formasi yang telah ditetapkan.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) KemenpanRB, Setiawan Wangsaatmaja, menegaskan bahwa kebijakan dalam Peraturan Menteri PANRB 61/2018 ini tidak merubah atau membatalkan kebijakan sebelumnya yang tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
Dalam peraturan itu, metoda yang diterapkan untuk pengisian formasi yang masih kosong dengan kombinasi antara sistem ranking untuk memilih tiga terbaik di setiap formasi yang kosong, serta adanya nilai minimum kumulatif sebesar 255 yang harus dipenuhinya agar peserta tetap berkualitas.
Sistem perankingan dengan nilai kumulatif minimum ini hanya berlaku untuk mengisi formasi yang kosong. Oleh karena itu, peserta yang telah lolos passing grade awal dipastikan tidak dirugikan.
Baca: Lewati Malam Pertama, Wajah Baim Wong dan Paula Verhoeven Jadi Sorotan
Seperti diberitakan sebelumnya, tingkat kelulusan SKD CPNS tahun 2018 ini kurang dari 10 persen.
Selain itu, banyak formasi kosong lantaran pesertanya tidak ada yang memenuhi passing grade. Kalau kondisi itu dibiarkan, dikhawatirkan banyak formasi yang sudah ditetapkan tidak terisi.
Tanpa mengurangi kualitas CPNS yang direkrut, alokasi penetapan formasi CPNS tahun 2018 ini perlu dioptimalkan untuk memenuhi kebutuhan PNS sehingga tidak mengganggu pelayanan publik.
Kebijakan itu tak lepas dari kenyataan bahwa banyak peserta SKD yang nilai kumulatifnya cukup tinggi, meskipun ada salah satu kelompok soal yang tidak memenuhi ambang batas kelulusan sesuai ketentuan Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018.
Apabila terdapat peserta yang nilai kumulatif SKD-nya sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan kebangsaan (TWK).
“Tetapi kalau yang nilainya sama lebih dari tiga kali alokasi formasi, maka semua akan diikutsertakan mengikuti SKB,” ungkap Setiawan.
Baca: Pastikan Keamanan Jokowi di Bandar Lampung, Polresta Gelar Apel Pengecekan Pengamanan
Untuk kelompok pelamar umum, nilai kumulatif SKD minimal yang diperkenankan mengikuti SKB adalah 255.
Ketentuan ini termasuk di dalamnya untuk jabatan dokter spesialis, instruktur penerbang, petugas ukur, rescuer, ABK, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pelatih/pawang hewan, penjaga tahanan, serta formasi untuk lulusan terbaik (cumlaude).
Sedangkan untuk formasi penyandang disabilitas, putra/putri Papua/Papua Barat, tenaga guru, tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer K-II, nilai kumulatif SKD paling rendah 220.
Peraturan Menteri PANRB tersebut juga mengatur tata cara pengisian formasi yang belum terpenuhi setelah dilakukan integrasi nilai SKD dan SKB.
Seperti diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 36/2018, SKD memiliki bobot 40 persen, sedangkan bobot SKB 60 persen.
Hasil Kelulusan SKD CPNS 2018
Baca: Pernyataannya di ILC TV One Sering Dimutilasi untuk Bahan Kampanye, Mahfud MD Beri Peringatan Keras
Kini yang menjadi rasa penasaran berikutnya dari para peserta SKD CPNS 2018 adalah kapan hasil SKD CPNS 2018 diumumkan.
Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Haria Wibisana, menyebut bahwa kini setiap instansi sedang dalam tahap penyeleksian peserta yang dianggap lulus SKD murni maupun berdasarkan PermenpanRB 61/2018.
Hasilnya nanti akan dikirimkan kepada BKN untuk dimasukkan ke dalam sistem.
Sehingga nantinya sistem yang akan menentukan peserta mana yang akan menjadi kelompok 1 dan kelompok 2 dalam SKB CPNS 2018, sekaligus sistem pula yang akan menentukan peserta yang bisa mengisi formasi lain yang tak sesuai dengan pilihan pertamanya.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyebut proses tersebut akan berjalan kurang lebih selama sepekan.
Selama dalam tahap itu tak boleh ada instansi yang mengumumkan hasil SKD CPNS 2018.
"Kita tak membolehkan mengumumkan terlebih dulu, karena nanti akan disistemkan dulu,"kata Bima Haria Wibisana dalam jumpa persnya, Kamis (22/11/2018).
Ya, berarti kurang lebih para pelamar CPNS 2018 harus bersabar sepekan lagi untuk tahu hasil kelulusan SKD CPNS 2018. Tetap sabar, dan belajar terus ya. Berdoa jangan lupa.