CPNS 208
Pengumuman SKD CPNS Ada di Situs Pemda, 6-7 Hari Setelah Terbit Permenpan 61/2018
BKD Lampung memberi penjelasan terkait jadwal pengumuman hasil SKD tes CPNS 2018 dengan sistem ranking.
Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Yoso Muliawan
BKN pun menyarankan agar para warganet mematikan notifikasi (pemberitahuan), tidak lagi mem-follow akun itu, dan jangan percaya pada kabar bohong.
Rapat
Perwakilan BKD Lampung akan mengikuti rapat di Jakarta pada Sabtu (24/11/2018) hingga Minggu (25/11/2018).
"Di sana nanti akan ada konsiliasi terkait hasil SKD kemarin. Sekalian juga mungkin sosialisasi Permenpan RB 61/2018. Bunyi suratnya ya begitu," kata Kabid Pengadaan dan Mutasi Pegawai BKD Lampung Henry Riduan, Kamis (22/11/2018).
Selain kepastian hasil SKD CPNS 2018 di lingkungan Pemprov Lampung, menurut Henry, bisa saja rapat itu turut membahas persiapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Henry mengungkapkan, mengacu Permenpan RB 61/2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi PNS dalam Seleksi CPNS 2018, ada beberapa ketentuan baru, seperti pada pasal 2 huruf b.
Pasal 2 huruf b, terang Henry, mengatur tentang peserta yang tak memenuhi passing grade SKD sesuai Permenpan RB 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2018, tetapi memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD.
BKD Bandar Lampung Tidak Ikut
Jika perwakilan BKD Lampung akan mengikuti rapat dengan BKN, berbeda dengan BKD Bandar Lampung. Kepala BKD Bandar Lampung Wakidi menyatakan, pihaknya belum ikut dalam rapat konsiliasi tersebut. Menurutnya, BKD Bandar Lampung akan mendapat jadwal berbeda.
"Itu kan tidak seluruhnya. Ada beberapa pemda yang ikut besok (Sabtu-Minggu). Untuk kami, belum. Nanti ada jadwal sendiri dari BKN," katanya, Kamis.
Namun, jelas Wakidi, BKN belum menginformasikan ke BKD Bandar Lampung mengenai jadwal itu. Ia memperkirakan, BKN akan memberi informasi pada pekan depan.
Wakidi pun memastikan, pihak yang akan mengumumkan hasil SKD CPNS 2018 di lingkungan Pemkot Bandar Lampung adalah Panselnas BKN.
"Ya (pengumuman) kemungkinan setelah rapat itu. Tapi yang pasti, pengumuman hasil SKD itu oleh panselnas. Nanti panselnas yang menyampaikan, apakah daerah juga ikut mengumumkan atau tidak," tandas Wakidi.
Peluang Jika Gagal Passing Grade
Dalam Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018, peserta CPNS yang tidak lolos passing grade SKD masih memiliki peluang mengikuti tahap selanjutnya melalui sistem ranking. Tahap selanjutnya itu adalah Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Bagaimana skemanya?