9 Fakta Ayah 'Tebus' Jenazah Bayi di RS Pakai BPKB Sepeda Motor Lantaran Biaya Tak Ditanggung BPJS

Lantaran biaya tak ditanggung BPJS Kesehatan, seorang pria asal Cirebon harus "menebus" jenazah bayinya di rumah sakit menggunakan BPKB sepeda motor

Repro Kompas TV/Muhamad Syahri Romdhon
Topan (22) dan Mustika (18) warga Desa Gintung Ranjeng, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon terpaksa menebus jenazah bayinya di Rumah Sakit Sumber Waras Cirebon dengan jaminan BPKB sepeda motor 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Lantaran biaya tak ditanggung BPJS Kesehatan, seorang pria asal Cirebon harus "menebus" jenazah bayinya di rumah sakit (RS) menggunakan BPKB sepeda motor.

Pria yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan itu terpaksa menggunakan BPKB sepeda motor, lantaran tak punya uang tunai sebesar Rp 5 juta guna membayar biaya perawatan anaknya.

Pria bernama Topan (22) itu mengungkapkan bahwa persalinan istrinya Mustika (18) ditanggung BPJS Kesehatan. Tetapi, BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya perawatan anaknya sehingga ia harus "menebusnya" memakai BPKB sepeda motor.

Pasangan suami istri, Topan dan Mustika, warga Desa Gintung Ranjeng, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, kehilangan anak yang baru dilahirkan di Rumah Sakit Sumber Waras Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Anak mereka meninggal dunia setelah dua hari dilahirkan.

Hal itu karena mereka diharuskan menyelesaikan biaya administrasi terlebih dahulu.

Topan dan Mustika yang masuk dalam keluarga kurang mampu itu harus membayar uang sekitar Rp 5 juta, untuk "menebus" jenazah bayinya dari Rumah Sakit Sumber Waras.

Karena tak memiliki uang tunai, Topan pun terpaksa memberikan jaminan BPKB sepeda motornya, agar bisa membawa pulang jenazah bayinya untuk segera dimakamkan.

Bukari (48) dan Topan
Bukari (48) dan Topan (Repro Kompas TV)

Pihak rumah sakit mengatakan bahwa Topan dan Mustika memang harus membayar biaya administrasi karena sudah sesuai dengan prosedur.

Sebab untuk penanganan perawatan bayi Topan dan Mustika, hal itu tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Berikut, 9 fakta soal jenazah bayi yang 'ditebus' menggunakan BPKB sepeda motor yang dirangkum TribunnewsBogor.com dari Kompas.com.

1. Harus Bayar Rp 5 Juta

Topan dan Mustika merasa kesulitan saat hendak membawa pulang jenazah bayi mereka yang meninggal pada Rabu (14/11/2018).

Mereka diwajibkan menyelesaikan biaya administrasi sekitar Rp 5 juta.

karena kesulitan biaya, sang kakek, Bukari (48) memberikan BPKB sepeda motor, sesuai permintaan dari kasir Rumah Sakit Sumber Waras, sebagai jaminan.

Menurut Bukari, jenazah bayi harus segera diurus kepulangannya.

Dia berinisiatif mengurusi proses jenazah bayi cucunya, agar segera dapat dibawa pulang dan diurus pemakamannya.

 

Namun, ia kaget karena kedua orangtua bayi itu harus membayar biaya administrasi total Rp 5 juta sebelum pulang.

“Saya juga prosedur rumah sakit nggak ngerti ya. Cuma ya itu harus ada jaminan, semacam BPKB itu, kalau nggak ada, ya motor. Dari kasir, di depan kasir itu, harus ada BPKB. Yang di kasir itu yang bilang perempuan. Mungkin sudah bel-belan dengan bapak itu. Begitu saya mengasih BPKB itu, lalu difoto,” ungkap Bukari.

2. Jaminkan BPKB

Menurut Bukari, opsi jaminan BPKB itu keluar dari seorang kasir Rumah Sakit Sumber Waras.

Ia menjawab hingga dua kali untuk menghindari kekeliruan penyampaian.

Ia mengungkapkan bahwa syarat jaminan menggunakan BPKB sangat memberatkan bagi dirinya.

Pria yang tinggal di Desa Geyongan, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon itu mengaku bahwa saat itu dirinya juga sedang kalut, belum memiliki uang, dan disuruh mencari jaminan semacam BPKB.

Bukari langsung menginformasikan kepada anak-anaknya untuk mencari BPKB hingga akhirnya ditemukan.

Rumah Sakit Sumber Waras Cirebon
Rumah Sakit Sumber Waras Cirebon (Repro Kompas TV)

3. Jenazah Bisa Dipulangkan

“Alhamdulillah bisa ketemu BPKB. Begitu masuk BPKB, diterima, bikin juga surat pernyataan. BPKB langsung diterima, langsung difoto di depan kasir itu,” jelas Bukari.

Setelah menyerahkan BPKB sepeda motor sebagai jaminan, akhirnya jenazah cucu Bukari bisa dipulangkan dalam waktu singkat tak lebih dari dua jam.

 

4. Keracunan Air Ketuban

Topan, bapak kandung bayi, menceritakan, bayinya lahir pada Senin (12/11/2018).

Menurut dokter, putra pertamanya mengalami keracunan air ketuban.

Ia bernapas dengan sangat kecil, sehinga dibantu dengan alat napas.

Keadaan bayi pun tidak bersuara.

Pihak dokter mengajak diskusi dengan Topan yang menyarankan agar bayi dirawat.

Sekitar pukul 17.39 WIB, anak pertamanya meninggal dunia.

Jenazah bayi ditebus pakai BKPB di Rumah Sakit Sumber Waras Cirebon
Jenazah bayi ditebus pakai BKPB di Rumah Sakit Sumber Waras Cirebon (Repro Kompas TV)

5. Bayinya Belum Didaftarkan BPJS

Topan yang masih merasa berduka dikagetkan dengan kabar anaknya tak bisa dibawa pulang karena harus menyelesaikan biaya administrasi sebesar sekitar Rp 5 juta.

Topan menjelaskan bahwa proses persalinan istrinya menggunakan jaminan BPJS mandiri.

Seluruh biaya pengeluaran untuk istrinya dijamin asuransi tersebut.

Namun, kata Topan, proses administrasi putranya tidak masuk ke jaminan, dengan alasan belum didaftarkan dan dimasukkan sebagai peserta BPJS.

 

6. Tidak dijamin BPJS

Hal itu juga disampaikan oleh Direktur Utama RS Sumber Waras, Wawan Setiamiharja, saat ditemui di rumah sakit pada Kamis (22/11/2018).

Wawan menjelaskan, istri Topan atau ibu dari bayi sudah pulang setelah melahirkan.

Proses administrasinya dijamin penuh oleh BPJS.

Namun, bayi tidak terjamin sesuai aturan JKN.

Hal itu menjadi tanggungan penuh pihak keluarga.

7. Surat Keterangan Tidak Mampu Tak Mempan

Menurut Wawan, bayi yang secara otomatis terjamin BPJS adalah yang berstatus penerima bantuan iuran (PBI) yang didukung langsung oleh pemerintah, tapi kalau untuk BPJS mandiri, itu tidak bisa.

"Makanya ada regulasi terkait yang disosialisasikan oleh JKN, bahwa pada saat masih dirahim harus sudah didaftarkan pada saat bulan ke delapan, bulan sembilan, mau dilahirkan,” jelas Wawan.

Wawan menjelaskan, untuk proses pemulangan bayi tersebut, memang ada biaya administrasinya.

Sebab, bayi itu masuk kategori jaminan umum.

Biayanya harus dibayar pihak keluarga, tidak bisa ditutup BPJS atau surat keterangan tidak mampu (SKTM).

Wawan menyebut biayanya sekitar Rp 5 juta.

“Kalau prosedur kan memang harus seperti itu. Tapi makanya tadi ditekankan pihak keluarga, kami tidak memaksakan apa pun, tidak ada paksaan untuk harus bayar," katanya.

"Kami tidak menahan bayi tersebut. Tapi ada prosedur bahwa memang penyelesaian administrasi adalah bentuknya membuat surat pernyataan. Jaminan itu adalah surat pernyataan yang harus ditandatangani, setelah itu boleh langsung dibawa pulang,” lanjut Wawan.

8. Klarifikasi Pihak Rumah Sakit Sumber Waras

Wawan mengatakan, sebenarnya tidak ada kewajiban bagi pihak keluarga bayi itu untuk melampirkan jaminan seperti BPKB.

Disebutkan, istri Topan tiba di rumah sakit pada 12 November 2018 pukul 23.26 WIB, yang merupakan rujukan dari Puskesmas Gempol.

“Kami langsung melakukan layanan medis sesuai prosedur, dan langsung ditindak di ruang tindakan dan dilakukan persalinan normal. Ibunya bagus, bayinya kurang baik karena ada gangguan pernapasan fungsi parunya kurang baik,” jelas Wawan.

9. BPKB Dikembalikan

Pihak Rumah Sakit Sumber Waras akhirnya mengembalikan BPKB kepada Topan dan Mustika,

Kompas.com kembali mendatangi keluarga Topan dan Mustika di rumahnya di Desa Gintung Ranjeng, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Jumat (23/11/2018).

Tak Punya Uang, Seorang Ayah Tebus Jenazah Bayinya di RS Pakai BPKB Motor

Topan menyampaikan bahwa pihak RS sudah mengembalikan BPKB yang sebelumnya dijadikan jaminan oleh Bukari.

Sejumlah petugas dinas terkait di Kabupaten Cirebon juga sudah mendatangi dirinya dan membuka komunikasi.

Dia berharap masalah ini tidak lagi terjadi kepada siapapun.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul 8 Fakta Jenazah Bayi Ditebus Pakai BPKB di Rumah Sakit Sumber Waras, Tak Mampu Bayar Rp 5 Juta

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved