Bocah SD yang Keguguran Saat Jam Sekolah Ternyata Dihamili Sang Paman

Bocah SD yang Keguguran Saat Jam Sekolah Ternyata Dihamili Sang Paman, Begini Ceritanya

Editor: taryono
Grafis Tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Siswi SD keguguran di sekolah. 

"Penangkapan berdasarkan laporan polisi nomor B 254/XI/2018/bkl/res lebong/sek lebong selatan tertanggal 3 November 2018," ungkap Teguh.

Soal Syahrini, Luna Maya dan Mantan Kekasihnya Reino Barack Beda Omongan, Ada Tuduhan Bohong

"Pengakuannya sudah 3 kali dilakukan atau 1 kali per minggu," kata Teguh.

Ia juga mengatakan, berdasarkan keterangan saksi berinisial RN (27), perbuatan keji itu dilakukan sang ayah pertama kali pada April 2018.

Waktu itu, korban sedang tertidur bersama IW antara pukul 20.00 WIB-pukul 24.00 WIB.

IW diduga menyetubuhi korban di dalam kamar rumahnya.

"Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan," ujar Teguh.

IW diduga berkali-kali menyetubuhi korban.

Sehingga, perbuatan bejat tersangka mengakibatkan anaknya hamil lima bulan. 

"Pelaku diamankan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Teguh.

Sebelumnya di Memwapah, seorang ayah tega memerkosa anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun.

Lebih parahnya, perbuatan bejat itu dilakukan pria tersebut di hadapan istrinya.

Kasus bapak memerkosa anak kandungnya tersebut kini telah ditangani Polres Mempawah.

Pria berinisial SS, warga Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat dilaporkan oleh istrinya ke kantor polisi.

Dilansir TribunPontianak.co.id, SS dilaporkan ke polisi karena telah memerkosa anak kandungnya yang berusia 14 tahun.

Kasatreskrim Polres Mempawah, Ajun Komisaris Denny Satria mengatakan, tersangka melakukan perbuatan bejatnya pada Sabtu (13/10/2018) sekitar pukul 23.30 WIB.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved