Satu Lagi Pelaku Pembunuh Mayat Dalam Drum Tertangkap, Polisi Ungkap Perannya

Satu Lagi Pelaku Pembunuh Mayat Dalam Drum Tertangkap, Polisi Ungkap Perannya

Editor: taryono
facebook
Dufi, korban pembunuhan 

Satu Lagi Pelaku Pembunuh Mayat Dalam Drum Tertangkap, Polisi Ungkap Perannya

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kabar terakhir polisi mengungkapkan pelaku pembunuhan Dufi, mayat yang ditemukan dalam drum plastik, pada Minggu (18/11/2018) sekitar pukul 06.30 WIB, tidak hanya berjumlah dua orang.

Dilansir dari Tribunnnews.com, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya memburu pelaku selain pasangan suami-istri Nurhadi dan Sari.

"Saat ini polisi sedang mengejar dua pelaku lain, satu pelaku yang membantu para tersangka untuk mengangkut korban ke dalam mobil, satu pelaku yang membeli Innova korban yang dijual tersangka," ujar Dedi di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (22/11/2018).

5 Polisi Terluka Akibat Diserang Sekelompok Warga Saat Cek Informasi Orang Diduga Penculik Anak

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menuturkan, tersangka bernama Yudi Alias Dasep.

Ia ditangkap tim gabungan Polda Jawa Barat dan Polres Bogor pada Jumat (23/11/2018) pukul 12.15 WIB.

“Dilakukan pengejaran oleh TIM, pelaku berlari menuju Surade, Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi sehingga pada hari Jumat pukul 12.15 WIB, Tim Resmob dan tim dari Polda Jabar melakukan penangkapan,” tutur Dedi melalui keterangan tertulis, Sabtu (23/11/2018).

Dedi mengungkapkan peran Dasep adalah membantu pelaku membuang korban.

Selain itu pelaku yang masih buron tersisa satu orang lagi yakni bernama Zaenal yang membawa mobil milik Dufi.

Link Live Streaming PSM Makassar Vs Bali United Sore Ini Mulai Pukul 15.30 WIB

Sesosok mayat ditemukan di dalam tong biru di wilayah Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Sesosok mayat ditemukan di dalam tong biru di wilayah Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Warta Kota/Istimewa)

Polisi juga masih mencari barang bukti mobil Innova berwana putih.

“Terakhir mencari keberadaan Zaenal dan barang bukti mobil Innova putih,” kata Dedi.

Dengan demikian, terdapat empat tersangka dalam kasus pembunuhan ini.

Diberitakan sebelumnya, Warga kawasan Industri Kembang Kuning, Klapanunggal, Bogor, dihebohkan dengan penemuan mayat dalam drum plastik oleh seorang pemulung pada Minggu (18/11/2018) sekitar pukul 06.30 WIB.

Mobil Avanza Berisi 4 Orang Terjun Bebas ke Laut, Sekeluarga Tewas

Tiga hari berlalu polisi berhasil membekuk tersangka M. Nurhadi (MN) di rumah kontrakannya di Bantargebang, Bekasi Jawa Barat, pada Selasa (20/11/2018).

Pada Kamis, (22/11/2018) Polisi juga mengamankan seorang wanita yang diketahui adalah istri tersangka, yakni Sari Murniasih (SM).

Korban diketahui bernama Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi yang bekerja sebagai salah satu karyawan swasta.

Dalam keterangan pelaku, ternyata pelaku sudah mengenal Dufi.

Dilansir dari Tribunnews.com, hal itu diungkapkan Karopenmas Devisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo.

"Bahwa korban sudah menjalin hubungan interaksi komunikasi dengan para tersangka," ujar Dedi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (22/11/2018).

Kronologi

Berawal dari kabar Dufi yang mengatakan ingin ke kontrakan pelaku.

"Korban sudah kontak dulu sama tersangka (Nurhadi) mau ke kontrakan. 'Oh, yas silakan saja', datanglah korban, " jelas Dedi

Setelah sampai di kontrakan pelaku, korban langsung dihajar menggunakan benda tajam.

Diungkapkan oleh Dedi, ternyata pelaku tergiur melihat barang berharga yang dibawa Dufi.

Komandan Polisi Dikurung di Sel Tahanan oleh Seorang Tahanan, Aksinya Terekam CCTV

Kedatangan Dufi ke rumah Nurhadi dengan membawa barang-barang berharga seperti laptop, memancing niat jahat Nurhadi.

Pelaku beranggapan jika Dufi berasal dari keluarga yang berada, membuat niat Nurhadi semakin yakin untuk melakukan pembunuhan.

"Karena korban membawa barang-barang ada laptop, handphone, dan dipersepsikan tersangka Nurhadi, korban adalah orang yang berada karena membawa barang berharga. Akhirnya langsung dihajar pakai benda tajam,” tukas Dedi.

Rumah kontrakan tersangka pelaku pembunuhan Dufi di Kampung Bubulak, RT 03/04, Desa Bojongkulur, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor
Rumah kontrakan tersangka pelaku pembunuhan Dufi di Kampung Bubulak, RT 03/04, Desa Bojongkulur, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, tersangka M Nurhadi akan dijereat dengan pasal berlapis.

Pasal-pasal yang akan digunakan untuk menjerat tersangka adalah Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 338 KUHP, Pasal 365 ayat (3) sub Pasal 363 dan atau Pasal 480 KUHP.

Pasal 340 adalah pasal pembunuhan berencana, pasal 338 pasal pembunuhan biasa, pasal 365 perampokan atau pencurian dengan kekerasan.

Pasal 363 adalah pencurian biasa dan pasal 480 adalah penadahan barang curian.

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)


Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved