Tribun Bandar Lampung

BREAKING NEWS - Modus Peredaran Barang Ilegal Banyak via Online

Balai Besar POM (BBPOM) Bandar Lampung ungkap modus baru peredaran produk obat dan makanan ilegal.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Hanif
Kepala Balai Besar POM (BBPOM) Bandar Lampung Syamsuliani (tengah) saat memberikan keterangan di kantor setempat, Senin 23 November 2018. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Balai Besar POM (BBPOM) Bandar Lampung ungkap modus baru peredaran produk obat dan makanan ilegal.

Kepala Balai Besar POM (BBPOM) Bandar Lampung Syamsuliani mengatakan modus baru peredaran tahun 2018 ini banyak di online.

"Tahun lalu online ada tapi masih didominasi di outlet, untuk tahun ini (online) lebih banyak lagi, sehingga fokus kami sekarang langsung ke sumber (penjual online)," sebut Syamsuliani, Senin 26 November 2018.

BREAKING NEWS - BBPOM Bandar Lampung Musnahkan 130.308 Kemasan Obat dan Makanan Ilegal

Lanjutnya, langkah yang diambil pihaknya dengan melakukan pengawasan produk ilegal dijualbeli dunia maya, dan melakukan tindak preventif dengan imbauan.

"Akan kami beri sanksi kepada pelaku peredaran barang (online) ilegal terlebih dulu, kalau terus menerus mendapat sanksi tapi masih berlanjut, kami lakukan penindakan hukum," sebutnya.

Adapun saat ini, lanjutnya, ada delapan kasus yang ditindak lanjuti dengan proses penyidikan.

BREAKING NEWS - 10 Truk Barang Ilegal Dilepas untuk Dimusnahkan

"Sekarang ada 8 kasus yang masih diproses, kalau tahun 2017 ada enam kasus," sebutnya.

Syamsuliani pun tidak merekomendasikan kepada para konsumen untuk tidak membeli barang di dunia maya.

"Karena (online) tidak dapat ditelusuri, kecuali (toko) online yang sudah jadi rujukan," tegasnya.

Sementara itu, Nixon Lubis kasi keamanan negara dan ketertiban umum serta tindak pidana umum lainnya mengatakan bahwa setiap pelaku kejahatan konsumen yang terbukti mengedarkan barang ilegal bisa disidangkan dimuka umum.

"Sesuai pelimpahan, yang melanggar pasal kejahatan konsumen bisa dikenakan penahan dan diajukan ke persidangan," tegasnya.

Dilain pihak, Yoni Rizal Khova Kasubdit I indagsi Ditkrimsus Polda Lampung menambahkan, pihaknya siap membantu BBPOM untuk menindak para pelaku kejahatan konsumen.

Balai Besar POM (BBPOM) Bandar Lampung melakukan pemusnahan 130.308 kemasan obat dan makanan ilegal yang berhasil diamankan.

Kepala BBPOM Bandar Lampung Syamsuliani mengatakan, 130.830 kemasan ini terdiri dari 1723 item produk ilegal.

"Ini terdiri dari obat sebanyak 306 item dengan total ada 50.984 kemasan, obat tradisional 213 item sebanyak 8.799 kemasan, suplemen kesehatan terdiri 2 item sebanyak 108 kemasan, Kosmetik 926 item 58.365 kemasan," ungkapnya saat membuka Press Release Pemusnahan obat dan makanan hasil pengawasan BBPOM Bandar Lampung, Senin 26 November 2018.

Lanjutnya, untuk produk jenis pangan yang disita dan bakal dimusnahkan sebanyak 276 item dari 12.052 kemasan.

"Mulai tahun 2018, BBPOM Tulang Bawang sudah ada, dan dari pengawasannya mendapati satu item produk dengan total 100 kardus pangan kadaluwarsa dengan total nilai Rp 30 juta," beber Syamsuliani.

Syamsuliani mengatakan jenis pelanggaran yang ditemukan dari obat dan pangan yang akan dimusnahkan yakni meliputi barang Tanpa ljin Edar (TIE), barang yang mengandung bahan berbahaya serta Pangan yang kadaluwarsa.

"Total nilai keekonomian obat dan makanan yang dimusnahkan senilai 12,8 milyar rupiah," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved