INFO TERBARU Tes SKB CPNS 2018 dari BKD Lampung: Pengumuman Hasil Tes Kami yang Umumkan
INFO TERBARU Tes SKB CPNS 2018 dari BKD Lampung: Pengumuman Hasil Tes Kami yang Umumkan
Penulis: Heribertus Sulis | Editor: Heribertus Sulis
"Itu kan tidak seluruhnya. Ada beberapa pemda yang ikut besok (Sabtu-Minggu). Untuk kami, belum. Nanti ada jadwal sendiri dari BKN," katanya, Kamis.
Namun, jelas Wakidi, BKN belum menginformasikan ke BKD Bandar Lampung mengenai jadwal itu. Ia memperkirakan, BKN akan memberi informasi pada pekan depan.
Wakidi pun memastikan, pihak yang akan mengumumkan hasil SKD CPNS 2018 di lingkungan Pemkot Bandar Lampung adalah Panselnas BKN.
"Ya (pengumuman) kemungkinan setelah rapat itu. Tapi yang pasti, pengumuman hasil SKD itu oleh panselnas. Nanti panselnas yang menyampaikan, apakah daerah juga ikut mengumumkan atau tidak," tandas Wakidi.
Peluang Jika Gagal Passing Grade
Dalam Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018, peserta CPNS yang tidak lolos passing grade SKD masih memiliki peluang mengikuti tahap selanjutnya melalui sistem ranking. Tahap selanjutnya itu adalah Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Bagaimana skemanya?
Merujuk keterangan BKN, Kamis (22/11/2018), ada sejumlah ketentuan untuk bisa mengikuti aturan tersebut. Pertama, jika tersedia satu formasi dan peserta yang lolos passing grade juga satu orang, maka peserta yang bisa mengikuti SKB hanya satu orang.
Kedua, jika ada satu formasi namun tidak ada yang lolos passing grade, maka peserta yang mengikuti SKB sebanyak tiga orang berdasarkan skema ranking.
Ketiga, untuk dua formasi sementara peserta yang lolos passing grade dua orang, maka peserta SKB adalah dua orang yang lolos passing grade.
Keempat, jika tersedia dua formasi dan peserta yang lolos passing grade satu orang, maka peserta yang bisa ikut SKB sebanyak empat orang. Terdiri dari satu orang yang lolos passing grade dan tiga orang tidak lolos passing grade tetapi dengan ranking terbaik.
Kelima, untuk satu formasi tetapi peserta yang lolos passing grade tujuh orang, maka peserta SKB sebanyak tiga orang yang lolos passing grade dengan nilai terbaik.
Sebagai catatan, peserta yang tidak lolos passing grade bisa mengikuti SKB dengan sejumlah kriteria. Antara lain, ada formasi yang tidak terisi oleh mereka yang lolos passing grade awal. Kemudian, menduduki ranking tiga terbaik untuk setiap formasi yang kosong. Misalnya, ada satu formasi yang kosong, maka ranking 1-3 mengikuti SKB. Kemudian, ada dua formasi yang kosong, maka ranking 1-6 yang mengikuti SKB.
Berikut aturan baru bagi peserta SKD CPNS yang tidak lolos passing grade tetapi masih berpeluang mengikuti SKB, merujuk Permenpan RB 61/2018:
- Nilai kumulatif SKD formasi umum paling rendah 255
- Nilai kumulatif SKD formasi umum untuk dokter spesialis dan instruktur penerbang paling rendah 255
- Nilai kumulatif SKD formasi umum untuk petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercu suar, pelatih/pawang hewan, dan penjaga tahanan paling rendah 255
- Nilai kumulatif SKD formasi putra putri lulusan terbaik (cumlaude) dan diaspora paling rendah 255
- Nilai kumulatif SKD formasi penyandang disabilitas paling rendah 220.
- Nilai kumulatif SKD formasi putra/putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220
- Nilai kumulatif SKD formasi guru dan tegana medis/paramedis dari eks tenaga honoer K-II paling rendah 220
- Namun, ketentuan itu berlaku dengan dua ketentuan
- Pertama, jika tidak ada peserta yang lolos passing grade pada formasi tersebut
- Kedua, belum terpenuhinya jumlah peserta SKD yang lolos passing grade sesuai Permenpan RB 37/2018