Tes SKB CPNS 2018

Ini Pengumuman Peserta Tambahan yang Bisa Ikut Tes SKB CPNS 2018 Kemenristek Dikti dan Lokasi Tesnya

Pengumuman Peserta Tambahan Seleksi Kompetensi Dasar Penerimaan CPNS Kemenristekdikti Tahun 2018 sudah dilakukan 26 November 2018 lalu.

Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung/Noval
Pengumuman Peserta SKB CPNS 2018 

Pengumuman Peserta Tambahan Seleksi Kompetensi Dasar Penerimaan CPNS Kemenristekdikti Tahun 2018 sudah dilakukan 26 November 2018 lalu.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pengumuman Peserta Tambahan Seleksi Kompetensi Dasar Penerimaan CPNS Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) Tahun 2018 telah dilakukan 26 November 2018 lalu.

Daftar nama-nama peserta yang lolos tes SKD CPNS 2018 Kementerian Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi (Kemenristekdikti) bisa dilihat di website cpns.ristekdikti.go.id.

Total ada 554 peserta tambahan dan lokasi Tes SKD CPNS 2018 Kementerian Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi (Kemenristekdikti).

Kemenristekdikti menambah jumlah peserta tes SKD CPNS 2018 yang melamar di instansinya. Juga diumumkan lokasi tes dan nama peserta tambahan itu.

Pengumuman disampaikan melalui surat resmi bernomor 5227/A.A2/KP/2018 bertanda tangan Sekretaris Jenderal selaku Ketua Panitia Seleksi Ainun Na'im.

Kemenristekdikti menyebutkan, hal ini dilakukan atas pertimbangan tembusan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor B/622/SM.01.00/2018 tanggal 23 November 2018 tentang Peninjauan Kembali Hasil Seleksi Pengadaan CPNS Tahun 2018 dan tembusan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K26-30/V 168-9/93 tanggal 22 November 2018 tentang Peninjauan Kembali Hasil Seleksi Pengadaan CPNS Tahun 2018.

KLIK DI SINI

Dalam informasi yang ada, diberikan daftar nama peserta tambahan yang dinyatakan lolos administrasi dan dapat mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu tes SKD.

Dari data tersebut, banyaknya peserta tambahan yang dapat mengikuti tes SKD untuk Kemenristekdikti sebanyak 554 orang.

"(Pelamar yang disebutkan) ditetapkan lulus seleksi administrasi dan berhak mengikuti SKD," kata Ainun Na'im dalam keterangan tertulis, Senin (26/11/2018).

Daftar nama peserta tambahan dan jadwal pelaksanaan tes dapat diunduh di sini (KLIK)

Pringsewu dan Pesawaran Masih Tunggu Pengumuman Hasil SKD CPNS 2018 dari Pusat

Tes akan digelar di 26 titik yang tersebar di beberapa wilayah Indonesia.

Berikut daftar lokasi tesnya:

1. BKN Pusat
2. Kantor Regional I BKN Yogyakarta
3. Kantor Regional II BKN Surabaya
4. Kantor Regional III BKN Bandung
5. Kantor Regional IV BKN Makassar
6. Kantor Regional VI BKN Medan
7. Kantor Regional VII BKN Palembang
8. Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin
9. Kantor Regional X BKN Denpasar
10. Kantor Regional XI BKN Manado
11. Kantor Regional XII BKN Pekanbaru
12. Kantor Regional XIII BKN Aceh
13. UPT BKN Ambon
14. UPT BKN Batam
15. UPT BKN Bengkulu
16. UPT BKN Gorontalo
17. UPT BKN Jambi
18. UPT BKN Kendari
19. UPT BKN Lampung
20. UPT BKN Mamuju
21. UPT BKN Mataram
22. UPT BKN Padang
23. UPT BKN Palangkaraya
24. UPT BKN Pontianak
25. UPT BKN Semarang
26. UPT BKN Serang

BKD Lampung Beberkan Hasil Pertemuan dengan BKN, Termasuk Pengumuman Hasil SKD CPNS 2018

Pengumuman ini merupakan hasil keputusan panitia seleksi CPNS 2018 Kemenristekdikti.

"Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Tahun Anggaran 2018 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," ujar Ainun.

Jika Formasi Kosong

Pemerintah telah mengeluarkan aturan mengenai pemenuhan kebutuhan atau formasi calon pegawai negeri sipil ( CPNS) 2018 melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 61 Tahun 2018.

Peraturan tersebut membahas tentang optimalisasi pemenuhan kebutuhan atau formasi dalam seleksi CPNS 2018. Salah satunya untuk menentukan peserta seleksi kompetensi dasar ( SKD) yang dapat mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB).

Pengolahan hasil dari kedua tes ini mempunyai bobot masing-masing, di mana nilai SKD sebesar 40 persen dan 60 persen untuk SKB.

Namun, bagaimana bila formasi tetap belum terpenuhi setelah integrasi nilai SKD dan SKB?

Jadwal Tes SKB CPNS 2018 dan Aturan Main Ranking SKD CPNS 2018

Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018 menyebutkan beberapa tata cara pengisian formasi setelah integrasi nilai SKD dan SKB, sebagai berikut:

1. Formasi umum

Di dalam aturan tersebut menyebutkan, apabila kebutuhan formasi umum belum terpenuhi maka dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi khusus pada jabatan dan kualifikasi pendidikan bersesuaian di unit penempatan atau lokasi formasi yang sama.

Peserta tersebut haruslah memenuhi nilai ambang batas sesuai Peraturan Menteri PAN RB Nomor 37 Tahun 2018 dan berperingkat terbaik.

Kemudian, apabila belum juga terpenuhi maka dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi khusus pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian di unit penempatan atau lokasi formasi yang sama.

Tentunya, peserta yang dapat mengisi kekosongan ini harus memenuhi nilai kumulatif SKD formasi umum sesuai Pasal 3 Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018, yakni paling rendah 255 dan berperingkat terbaik.

2. Formasi khusus

Apabila kebutuhan formasi khusus belum terpenuhi, maka dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi umum dan formasi khusus lainnya pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian di unit penempatan atau lokasi formasi yang sama.

Dalam hal kebutuhan formasi khusus sesuai aturan di atas belum juga terpenuhi, maka dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi umum dan formasi khusus lainnya pada jabatan dan kualifikasi pendidikan bersesuaian di unit penempatan atau lokasi formasi yang sama.

Tentunya, peserta tersebut memenuhi nilai kumulatif SKD formasi umum yang diatur pada Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2018, yaitu nilai kumulatif SKD minimal 255 dan berperingkat terbaik. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul  Pengumuman Peserta SKB CPNS 2018, Berikut Nama Peserta Tambahan dan Lokasi Tes Kemenristekdikti

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved