Penerimaan CPNS 2018

Jadwal Tes SKB CPNS 2018 dan Aturan Main Ranking SKD CPNS 2018

Aturan Main Ranking dan Passing Grade SKD CPNS 2018 Sesuai Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Daniel Tri Hardanto
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Ilustrasi - Peserta mengikuti ujian seleksi calon pegawai negeri sipil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), di Jakarta, Senin (9/10). Sebanyak 8.637 peserta se-Indonesia mengikuti ujian di 12 propinsi untuk mengisi 329 formasi KKP yang lowong. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA - Pemerintah menetapkan jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2018 pada 1-4 Desember 2018 mendatang.

Penetapan jadwal SKB CPNS 2018 ini seiring keluarnya Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018.

Peraturan Menteri terkait jadwal SKB CPNS 2018 ini mengatur tentang pengisian formasi kosong untuk peserta yang tidak lolos passing grade SKD .

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Latihan Daerah (BKPLD) Lampung Selatan Akar Wibowo menjelaskan aturan main dalam Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil dalam Seleksi CPNS 2018.

Akar, yang baru pulang menghadiri rapat dengan Kemenpan RB dan BKN di Jakarta, mengungkapkan, dalam Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018 disebutkan bahwa peserta yang akan ikut seleksi kompetensi bidang (SKB) adalah mereka yang lolos seleksi kompetensi dasar (SKD).

Sedangkan untuk formasi yang tidak ada peserta SKD memenuhi nilai ambang batas (passing grade) atau jumlah peserta yang lolos kurang dari formasi yang dibutuhkan, maka akan dilakukan pemeringkatan dengan batas nilai terendah 255 dan untuk penyandang disabilitas 220.

Gunakan Sistem Peringkat, Pengumuman Hasil SKD CPNS 2018 Ada di Situs Pemda

“Ini hanya berlaku pada formasi yang tidak ada peserta lolos saat SKD atau jumlah peserta yang lolos kurang dari kebutuhan formasi,” terang Akar Wibowo, Minggu, 25 November 2018.

Dia mengatakan, penentuan peringkat akan ditentukan berdasarkan peserta yang mendaftar pada formasi dan tempat formasi tersedia.

Akar mencontohkan, formasi guru bahasa Indonesia di sekolah A dan sekolah B.

Sekolah A dan sekolah B membutuhkan dua orang guru bahasa Indonesia.

Jika ada empat peserta yang mendaftar di sekolah A lolos SKD, artinya kuota sudah terpenuhi.

Namun, ternyata di sekolah B tidak ada peserta yang lolos SKD.

“Untuk optimalisasi kebutuhan formasi pada sekolah B ini akan diambil secara ranking dari peserta tes SKD dengan syarat nilai minimal 250 untuk formasi umum,” beber Akar.

Menurut Akar, peserta yang nantinya diperingkat akan diambil tiga kali jumlah formasi yang dibutuhkan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved