Penerimaan CPNS 2018

Jadwal Tes SKB CPNS 2018 dan Aturan Main Ranking SKD CPNS 2018

Aturan Main Ranking dan Passing Grade SKD CPNS 2018 Sesuai Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Daniel Tri Hardanto
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Ilustrasi - Peserta mengikuti ujian seleksi calon pegawai negeri sipil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), di Jakarta, Senin (9/10). Sebanyak 8.637 peserta se-Indonesia mengikuti ujian di 12 propinsi untuk mengisi 329 formasi KKP yang lowong. 

Jika jumlah formasi yang dibutuhkan dua orang, maka pemeringkatan diambil enam peserta dengan nilai tertinggi.

Jika pada tempat pengisian formasi yang peserta tes SKD tidak ada lolos passing grade juga tidak ada yang memiliki nilai kumulatif 255, maka peserta SKB akan diambil dari formasi yang sama pada tempat yang berbeda namun lulus passing grade SKD.

Jawaban BKD Bandar Lampung soal Pengumuman Hasil SKD CPNS 2018

“Kita hanya berharap proses penerimaan CPNS hingga pembuatan NIP selesai pada bulan Desember. Sehingga pada awal tahun para CPNS sudah mulai masuk bekerja,” tandasnya.

Ketentuan Terbaru

Kabid Pengadaan dan Mutasi Pegawai BKD Lampung Henry Riduan mengatakan, merujuk surat dari BKN, ada 210 pemerintah daerah yang diundang untuk datang ke Jakarta terkait pengumuman hasil SKD CPNS 2018.

“Nanti di sana (BKN) akan ada rekonsiliasi terkait hasil SKD kemarin. Sekalian juga mungkin sosialisasi Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018 itu. Bunyi suratnya ya begitu. Mungkin juga dibahas semuanya di sana, termasuk persiapan SKB (seleksi kompetensi bidang),” kata Henry, Kamis, 22 November 2018.

Henry menjelaskan, merujuk Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, ada beberapa ketentuan terbaru.

Di antaranya, lanjut Henry, seperti disebutkan dalam pasal 2 huruf b, peserta SKD yang tidak memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon PNS Tahun 2018, namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD diatur berdasarkan peraturan menteri ini.

“Di pasal 3 disebutkan, peserta SKD sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b berlaku ketentuan sebagai berikut, nilai kumulatif SKD formasi umum paling rendah 255. Tetapi, untuk pastinya, seperti apa teknisnya, baru akan disampaikan saat rapat rekonsiliasi itu,” jelas Henry.

Passing Grade Tetap

Sebelumnya, pemerintah secara tegas tidak akan menurunkan passing grade tes seleksi kompetensi dasar (SKD) peserta CPNS

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafrudin menegaskan, passing grade atau batas nilai minimal seleksi kompetensi dasar (SKD) peserta seleksi CPNS tidak bisa diturunkan.

"Jadi, tidak ada menurunkan grade. Tidak ada, grade-nya tetap," kata Syafrudin saat ditemui di Masjid Cut Meutia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/11/2018).

Bukan tanpa alasan pemerintah menetapkan passing grade tinggi.

Ia mengatakan, ada dua kebutuhan yang harus dipenuhi dari proses SKD CPNS.

Pengumuman Hasil SKD CPNS 2018, Pemerintah Beberkan Alasan Ogah Turunkan Passing Grade

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved