Penerimaan CPNS 2018

Jadwal Tes SKB CPNS 2018 dan Aturan Main Ranking SKD CPNS 2018

Aturan Main Ranking dan Passing Grade SKD CPNS 2018 Sesuai Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Daniel Tri Hardanto
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Ilustrasi - Peserta mengikuti ujian seleksi calon pegawai negeri sipil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), di Jakarta, Senin (9/10). Sebanyak 8.637 peserta se-Indonesia mengikuti ujian di 12 propinsi untuk mengisi 329 formasi KKP yang lowong. 

Pertama, proses SKD harus menghasilkan sumber daya manusia (SDM) Indonesia, khususnya SDM aparatur sipil negara, yang berjiwa kompetitif, profesional, dan kredibel.

Kriteria tersebut dibutuhkan lantaran CPNS akan menduduki pos-pos atau melayani masyarakat.

Apalagi, ke depannya, Indonesia akan menghadapi dua hal besar, yaitu Revolusi Industri 4.0 dan menuju visi 100 tahun Indonesia Merdeka pada tahun 2045.

"Jadi ini enggak boleh mundur, ini harus maju. Kalau tahun lalu nilainya B, kami harus naikkan B Plus, kalau perlu A. SDM kita ini belum terlalu memadai di Asia, bahkan di dunia internasional," ujarnya. 

Alasan kedua, ada sekitar 200 ribu PNS yang pensiun di tahun 2018.

Oleh karena itu, awal tahun 2019, kebutuhan CPNS harus dipenuhi.

"Kalau tidak dipenuhi, terus siapa yang mau kerja. Kosong tempatnya, akhirnya diisi lagi dengan pegawai-pegawai, orang-orang yang dipekerjakan sementara," kata Syafrudin.

Dengan banyaknya peserta SKD CPNS yang tak lolos, lanjut dia, ekspektasi pemerintah akan kualitas ASN tidak terpenuhi.

Dengan tidak menurunkan passing grade seleksi, diharapkan lahir CPNS-CPNS baru yang memenuhi standar kualitas yang ditetapkan pemerintah.

"Oleh karena itu, barangnya (CPNS berkualitas) harus ditemukan. Ini harus diraih, satu lagi harus diraih juga, supaya ketemu barangnya," ujarnya.  (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved