Penerimaan CPNS 2018
Jadwal Tes SKB CPNS 2018 dan Aturan Main Ranking SKD CPNS 2018
Aturan Main Ranking dan Passing Grade SKD CPNS 2018 Sesuai Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA - Pemerintah menetapkan jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2018 pada 1-4 Desember 2018 mendatang.
Penetapan jadwal SKB CPNS 2018 ini seiring keluarnya Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018.
Peraturan Menteri terkait jadwal SKB CPNS 2018 ini mengatur tentang pengisian formasi kosong untuk peserta yang tidak lolos passing grade SKD .
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Latihan Daerah (BKPLD) Lampung Selatan Akar Wibowo menjelaskan aturan main dalam Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil dalam Seleksi CPNS 2018.
Akar, yang baru pulang menghadiri rapat dengan Kemenpan RB dan BKN di Jakarta, mengungkapkan, dalam Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018 disebutkan bahwa peserta yang akan ikut seleksi kompetensi bidang (SKB) adalah mereka yang lolos seleksi kompetensi dasar (SKD).
Sedangkan untuk formasi yang tidak ada peserta SKD memenuhi nilai ambang batas (passing grade) atau jumlah peserta yang lolos kurang dari formasi yang dibutuhkan, maka akan dilakukan pemeringkatan dengan batas nilai terendah 255 dan untuk penyandang disabilitas 220.
• Gunakan Sistem Peringkat, Pengumuman Hasil SKD CPNS 2018 Ada di Situs Pemda
“Ini hanya berlaku pada formasi yang tidak ada peserta lolos saat SKD atau jumlah peserta yang lolos kurang dari kebutuhan formasi,” terang Akar Wibowo, Minggu, 25 November 2018.
Dia mengatakan, penentuan peringkat akan ditentukan berdasarkan peserta yang mendaftar pada formasi dan tempat formasi tersedia.
Akar mencontohkan, formasi guru bahasa Indonesia di sekolah A dan sekolah B.
Sekolah A dan sekolah B membutuhkan dua orang guru bahasa Indonesia.
Jika ada empat peserta yang mendaftar di sekolah A lolos SKD, artinya kuota sudah terpenuhi.
Namun, ternyata di sekolah B tidak ada peserta yang lolos SKD.
“Untuk optimalisasi kebutuhan formasi pada sekolah B ini akan diambil secara ranking dari peserta tes SKD dengan syarat nilai minimal 250 untuk formasi umum,” beber Akar.
Menurut Akar, peserta yang nantinya diperingkat akan diambil tiga kali jumlah formasi yang dibutuhkan.
Jika jumlah formasi yang dibutuhkan dua orang, maka pemeringkatan diambil enam peserta dengan nilai tertinggi.
Jika pada tempat pengisian formasi yang peserta tes SKD tidak ada lolos passing grade juga tidak ada yang memiliki nilai kumulatif 255, maka peserta SKB akan diambil dari formasi yang sama pada tempat yang berbeda namun lulus passing grade SKD.
• Jawaban BKD Bandar Lampung soal Pengumuman Hasil SKD CPNS 2018
“Kita hanya berharap proses penerimaan CPNS hingga pembuatan NIP selesai pada bulan Desember. Sehingga pada awal tahun para CPNS sudah mulai masuk bekerja,” tandasnya.
Ketentuan Terbaru
Kabid Pengadaan dan Mutasi Pegawai BKD Lampung Henry Riduan mengatakan, merujuk surat dari BKN, ada 210 pemerintah daerah yang diundang untuk datang ke Jakarta terkait pengumuman hasil SKD CPNS 2018.
“Nanti di sana (BKN) akan ada rekonsiliasi terkait hasil SKD kemarin. Sekalian juga mungkin sosialisasi Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018 itu. Bunyi suratnya ya begitu. Mungkin juga dibahas semuanya di sana, termasuk persiapan SKB (seleksi kompetensi bidang),” kata Henry, Kamis, 22 November 2018.
Henry menjelaskan, merujuk Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, ada beberapa ketentuan terbaru.
Di antaranya, lanjut Henry, seperti disebutkan dalam pasal 2 huruf b, peserta SKD yang tidak memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon PNS Tahun 2018, namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD diatur berdasarkan peraturan menteri ini.
“Di pasal 3 disebutkan, peserta SKD sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b berlaku ketentuan sebagai berikut, nilai kumulatif SKD formasi umum paling rendah 255. Tetapi, untuk pastinya, seperti apa teknisnya, baru akan disampaikan saat rapat rekonsiliasi itu,” jelas Henry.
Passing Grade Tetap
Sebelumnya, pemerintah secara tegas tidak akan menurunkan passing grade tes seleksi kompetensi dasar (SKD) peserta CPNS
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafrudin menegaskan, passing grade atau batas nilai minimal seleksi kompetensi dasar (SKD) peserta seleksi CPNS tidak bisa diturunkan.
"Jadi, tidak ada menurunkan grade. Tidak ada, grade-nya tetap," kata Syafrudin saat ditemui di Masjid Cut Meutia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/11/2018).
Bukan tanpa alasan pemerintah menetapkan passing grade tinggi.
Ia mengatakan, ada dua kebutuhan yang harus dipenuhi dari proses SKD CPNS.
• Pengumuman Hasil SKD CPNS 2018, Pemerintah Beberkan Alasan Ogah Turunkan Passing Grade
Pertama, proses SKD harus menghasilkan sumber daya manusia (SDM) Indonesia, khususnya SDM aparatur sipil negara, yang berjiwa kompetitif, profesional, dan kredibel.
Kriteria tersebut dibutuhkan lantaran CPNS akan menduduki pos-pos atau melayani masyarakat.
Apalagi, ke depannya, Indonesia akan menghadapi dua hal besar, yaitu Revolusi Industri 4.0 dan menuju visi 100 tahun Indonesia Merdeka pada tahun 2045.
"Jadi ini enggak boleh mundur, ini harus maju. Kalau tahun lalu nilainya B, kami harus naikkan B Plus, kalau perlu A. SDM kita ini belum terlalu memadai di Asia, bahkan di dunia internasional," ujarnya.
Alasan kedua, ada sekitar 200 ribu PNS yang pensiun di tahun 2018.
Oleh karena itu, awal tahun 2019, kebutuhan CPNS harus dipenuhi.
"Kalau tidak dipenuhi, terus siapa yang mau kerja. Kosong tempatnya, akhirnya diisi lagi dengan pegawai-pegawai, orang-orang yang dipekerjakan sementara," kata Syafrudin.
Dengan banyaknya peserta SKD CPNS yang tak lolos, lanjut dia, ekspektasi pemerintah akan kualitas ASN tidak terpenuhi.
Dengan tidak menurunkan passing grade seleksi, diharapkan lahir CPNS-CPNS baru yang memenuhi standar kualitas yang ditetapkan pemerintah.
"Oleh karena itu, barangnya (CPNS berkualitas) harus ditemukan. Ini harus diraih, satu lagi harus diraih juga, supaya ketemu barangnya," ujarnya. (*)