Modus PRT Kuras Harta Majikan Rp 2,9 Miliar untuk Berfoya-foya

Modus Pembantu Rumah Tangga (PRT) Kuras Harta Majikan Rp 2,9 Miliar untuk Berfoya-foya

Editor: taryono
(Dokumentasi Humas Polres Metro Bekasi)
PRT Dalang Pencurian Uang Majikan Rp 2 Miliar - Empat tersangka pelaku pencurian uang dan barang berharga di sebuah rumah dan toko di Jalan Buwek, RT 02 RW 20, Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Foto diambil Selasa (27/11/2018). 

Mereka kemudian menggasak uang tunai sebesar Rp 2,2 miliar dan perhiasan emas seberat 1,2 kilogram senilai Rp 700 juta.

Harta S kemudian dimasukan ke dalam sebuah tas dan mereka pergi untuk melarikan diri.

Sementara S terkejut mendapati rumahnya telah dibobol maling bahkan harta bendanya raib.

LIVE STREAMING Semifinal Liga 2 Indonesia, Semen Padang vs Persita Tanggerang Sore Ini di Youtube

"Korban kemudian melaporkan hal ini ke kami dan petugas menindaklanjutinya," jelasnya.

Berdasarkan laporan korban, petugas kemudian mengolah tempat kejadian perkara (TKP) termasuk memeriksa keterangan pembantu rumah tangga berinisial MS setelah dia kembali dari kampungnya.

Awalnya MS berkelit tidak mengetahuinya, namun penyidik curiga karena keterangan yang disampaikan MS kerap berubah-ubah.

"Keterangan yang dia (MS) sampaikan cenderung tidak konsisten atau berubah-ubah. Dalam hitungan dua hari pemeriksaan, MS akhirnya mengakui perbuatannya," katanya.

Kepala Sub Bagian Humas Polrestro Bekasi Komisaris Sukrisno menambahkan kepada polisi, MS mengaku uang tunai dan perhiasan milik korban telah dibagikan secara rata dengan lima rekannya yang lain.

Bahkan harta korban sudah digunakan pelaku untuk membeli berbagai barang seperti mobil Honda Jazz, sepeda motor Kawasaki Ninja 250 cc, sepeda motor Honda Beat, dua ponsel dan lainnya.

Beberapa pelaku juga menggunakan uang tersebut untuk berfoya-foya seperti berkaraoke, judi dan bermain perempuan.

"Sehari pasca pencurian itu, mereka langsung membagikan uang hasil kejahatan bersama-sama," kata Sukrisno.

Dari keterangan MS, kata dia, penyidik kemudian berhasil mendeteksi tempat persembunyian R, H dan IF.

Mereka diamankan tanpa perlawanan di rumahnya di daerah Purwokerto dan Purbalingga.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved