Tribun Bandar Lampung

Dituntut 2 Tahun 8 Bulan, Dosen Widya Terdakwa Makelar Bangku Kuliah Unila Akan Lapor Balik

Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung Widya Krulinasari (37) dituntut hukuman pidana penjara 2 tahun 8 bulan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Yoso Muliawan
Tribun Lampung/Hanif Risa Mustafa
Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung Widya Krulinasari (kanan) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis, 29 November 2018. 

Kuasa hukum terdakwa Widya Krulinasari, Munadi Afrizal, menyatakan, pihaknya akan melapor balik keluarga pelapor.

"Atas permintaan keluarga (Widya), kami akan melapor balik dengan pidana (dugaan) penyuapan," kata Munadi.

Untuk itu, jelas Munadi, pihaknya akan mempelajari terlebih lagi kasus yang menjerat kliennya.

"Secepatnya kami pelajari, baru buat laporan ke kepolisian untuk kasus (dugaan) tindak pidana penyuapan," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved