Tribun Bandar Lampung
Jual Kursi Kuliah Rp 350 Juta, Oknum Dosen Fakultas Hukum Unila Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Oknum dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung Widya Krulinasari (37) dituntut pidana kurungan selama dua tahun delapan bulan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Jual Kursi Kuliah Rp 350 Juta, Oknum Dosen Fakultas Hukum Unila Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Oknum dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung Widya Krulinasari (37) dituntut pidana kurungan selama dua tahun delapan bulan.
Persidangan perkara dugaan jual beli kursi kuliah ini dipimpin ketua majelis hakim Samsudin di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis, 29 November 2018.
Jaksa penuntut umum (JPU) Adi Putra Graha menyatakan, Widya Krulinasari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam dakwaan pertama pasal 378 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan delapan bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara," ungkap JPU dalam persidangan.
• Oknum Dosen Makelar Kursi Kuliah Akan Seret Pegawai Puskom Unila ke Meja Hijau
Dalam tuntutannya, hal yang memberatkan terdakwa karena meresahkan masyarakat dan membuat kerugian materiil saksi Richard Parlindungan Sagala sebesar Rp 110 juta.
Selain itu, belum ada perdamaian antara saksi Richard dan terdakwa.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya.
Terdakwa juga sudah mengembalikan uang kerugian kepada saksi Richard Parlindungan Sagala sebesar Rp 240 juta dari total kerugian Rp 350 juta.
Selain itu, terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga.
Terpisah, kuasa hukum Widya Krulinasari, Munadi Afrizal, menilai tuntutan JPU terlalu tinggi.
"Karena sebagaimana fakta-fakta persidangan, ia (terdakwa) juga sebagai korban dari Saudara Nilamto," ungkap Munadi seusai persidangan.
• Rektor Unila Minta Oknum Dosen Makelar Jual Beli Kursi Beberkan Semua yang Terlibat
Munadi mengatakan, terdakwa hanyalah perantara saat keluarga saksi Richard Parlindungan Sagala bertemu dengan Nilamto, pegawai Pusat Komputer Unila.
"Kemarin pada saat (mendengarkan keterangan) saksi, keterangan saksi dia (terdakwa) perantara dan keluarga Sagala ketemu dengan Nilamto," beber Munadi.
Untuk itu, Munadi berencana mengajukan nota pleidoi (pembelaan) pada pekan depan.
Saat ditanya kenapa tidak menghadirkan Nilamto dalam persidangan, Munadi mengaku, itu bukan kewenangan pihaknya.
"Kami sudah mengajukan ke jaksa. Tapi, jaksa tidak bisa menghadirkan (Nilamto)," tambahnya.
Tuntut Balik
Kuasa hukum terdakwa Widya Krulinasari, Munadi Afrizal, mengaku akan menuntut balik keluarga Sagala dengan pidana penyuapan.
"Atas permintaan keluarga, (Widya) akan menuntut balik," ungkap Munadi.
• Jual Kursi Fakultas Kedokteran dengan Mahar Rp 350 Juta, Oknum Dosen Unila Diseret ke Pengadilan
Untuk itu, Munadi mengaku pihaknya akan mempelajari dahulu kasus yang menjerat kliennya ini.
"Secepatnya kami pelajari. Baru buat laporan ke kepolisian untuk kasus tindak pidana penyuapan," tandasnya.
Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan, terdakwa Widya Krulinasari telah melakukan aksi menguntungkan diri dengan melakukan penipuan.
JPU menuturkan, peristiwa bermula pada Mei 2017, saat orangtua Yolanda Natalia Sagala meminta bantuan kepada Francis, keponakannya, untuk mencarikan ”orang dalam” guna memasukkan anaknya kuliah di Fakultas Kedokteran Unila.
"Tujuannya untuk membantu agar anaknya bisa lulus SBMPTN 2017 di Kedokteran Unila. Francis kemudian menghubungi terdakwa yang juga dosen Unila," bebernya.
Saat diminta bantuan inilah, lanjut JPU, terdakwa menyanggupi dengan syarat adanya mahar sebesar Rp 350 juta.
Dia juga meminta uang panjar alias tanda jadi sebesar Rp 2 juta.
"Kemudian tanggal 8 Mei 2017, Richard pun mentransfer uang DP tersebut. Dua hari kemudian, terdakwa meminta lagi uang Rp 3,5 juta sebagai tanda jadi," terangnya.
Selanjutnya pada tanggal 12 Mei 2017, terdakwa meminta Francis untuk mempertemukan dia dengan keluarga korban.
• Diduga Jual Kursi Fakultas Kedokteran Seharga Rp 350 Juta, Oknum Dosen Unila Terancam Dipecat
Tujuannya untuk meyakinkan bahwa terdakwa adalah benar dosen Unila dan bisa menjamin kelolosan dalam proses SBMPTN 2017.
"Padahal, berdasarkan Surat Keputusan Rektor Unila 186/UN26/DT/2017, terdakwa tidak memiliki wewenang atas penerimaan mahasiwa baru Unila tahun 2017. Tapi, terdakwa bisa meyakinkan bisa meluluskan anak korban," bebernya.
Kemudian, korban menyerahkan uang sebesar Rp 350 juta sebagai syarat anaknya bisa diterima.
Namun ternyata, setelah selesai tes SBMPTN pada 13 Juli 2017, nama Yolanda Natalia Sagala tak ada dalam daftar mahasiswa yang diterima di Fakultas Kedokteran Unila.
Namanya malah muncul di Fakutas Pertanian Unila. (*)