Tribun Bandar Lampung
Warga Eks Pasar Griya Sukarame Gembira Hasil Putusan Sela Gugatan
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang menolak eksepsi Pemkot Bandar Lampung.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Yoso Muliawan
LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG EKA AHMAD SHOLICHIN
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang menolak eksepsi (keberatan) Pemkot Bandar Lampung selaku tergugat polemik lahan eks Pasar Griya Sukarame. Perwakilan warga pun gembira atas hasil putusan sela tersebut.
Dalam sidang, Kamis (29/11/2018), majelis hakim menyatakan menolak ekseksi tergugat dan melanjutkan sidang ke agenda pembuktian.
"Eksepsi ditolak dan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian seminggu yang akan datang," kata Riza Fauzi selaku hakim ketua.
Kepala Subbagian Hukum Biro Hukum Melissa mewakili Pemkot Bandar Lampung menyatakan, pihaknya siap menghadapi sidang selanjutnya.
"Kami siap. Kami langsung ke pokok perkara saja minggu depan untuk pembuktian surat," ujarnya usai sidang.
Sementara Kepala Divisi Advokasi Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung Kodri Ubaidilah mewakili warga eks Pasar Griya Sukarame menyambut baik dan gembira hasil putusan sela majelis hakim.
"Menurut kami, hakim sudah sangat baik. Bahwa memang, yang menjadi objek gugatan adalah objek gugatan perdata, bukan objek gugatan tata usaha negara seperti permintaan tergugat," katanya.
Dalam sidang, hakim ketua Riza menjelaskan bahwa peralihan hak, yaitu hibah dari pemkot kepada kejaksaan terkait lahan eks Pasar Griya, merupakan urusan perdata, bukan ranah tata usaha negara.
Muad Bustami, perwakilan warga yang menghadiri sidang, menyatakan senang atas putusan sela tersebut. Ia pun berharap sidang berikutnya berjalan lancar.
"Tuntutan kami pada dasarnya adalah kemanusiaan, kehidupan, dan kesejahteraan. Saat ini, kami dan anak-anak kami masih terlantar. Sekolah anak-anak tidak beraturan dan lain sebagainya. Dengan adanya gugatan ini, mudah-mudahan kondisi akan kembali normal sebagaimana mestinya," harap Muad.
Kumpulkan Bukti Surat
Untuk menghadapi sidang dengan agenda pembuktian, LBH Bandar Lampung selaku kuasa hukum warga eks Pasar Griya Sukarame mengumpulkan bukti berupa surat.
Surat itu antara lain terkait keberadaan pasar, penempatan warga secara resmi di pasar itu, hingga pembayaran retribusi oleh warga.
"Persiapan kami adalah mengumpulkan bukti surat dari awal sampai akhir. Ini yang akan kami ajukan untuk pembuktian," ujar Kadiv Advokasi LBH Bandar Lampung Kodri Ubaidilah.