Tribun Bandar Lampung
Dijebloskan ke Rutan Way Huwi, 4 Tersangka Korupsi Islamic Center Lampung Timur Segera Disidang
Kejaksaan Tinggi Lampung menerima pelimpahan empat tersangka kasus dugaan penyelewengan dana pembangunan Islamic Center Lampung Timur.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUN LAMPUNG/HANIF MUSTAFA
MR, PPK sekaligus KPA Dinas Pekerjaan Umum Lampung Timur, digiring petugas Kejati Lampung ke mobil tahanan untuk dijebloskan ke Rutan Way Huwi, Lampung Selatan, Senin, 3 Desember 2018.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal seumur hidup dan paling rendah empat tahun serta denda paling tinggi Rp 1 miliar dan paling rendah Rp 200 juta.
Kerugian Negara Rp 1,26 Miliar
Kejati Lampung memastikan para tersangka sudah mengembalikan kerugian negara secara keseluruhan.
"Kerugian negara telah dikembalikan secara seluruhnya. Pengembalian tersebut dibayar secara bertahap," ujar Plh Kasi Penkum Kejati Lampung Ardiansyah.
Kerugian negara dari kasus ini, beber Ardi, mencapai Rp 1.265.419.986 dari total nilai proyek sebesar Rp 5.546.411.000.
"Hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) sebesar Rp 1.265.419.986," katanya. (*)