Tribun Bandar Lampung

Dijebloskan ke Rutan Way Huwi, 4 Tersangka Korupsi Islamic Center Lampung Timur Segera Disidang

Kejaksaan Tinggi Lampung menerima pelimpahan empat tersangka kasus dugaan penyelewengan dana pembangunan Islamic Center Lampung Timur.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUN LAMPUNG/HANIF MUSTAFA
MR, PPK sekaligus KPA Dinas Pekerjaan Umum Lampung Timur, digiring petugas Kejati Lampung ke mobil tahanan untuk dijebloskan ke Rutan Way Huwi, Lampung Selatan, Senin, 3 Desember 2018. 

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal seumur hidup dan paling rendah empat tahun serta denda paling tinggi Rp 1 miliar dan paling rendah Rp 200 juta.

Kerugian Negara Rp 1,26 Miliar

Kejati Lampung memastikan para tersangka sudah mengembalikan kerugian negara secara keseluruhan.

 

"Kerugian negara telah dikembalikan secara seluruhnya. Pengembalian tersebut dibayar secara bertahap," ujar Plh Kasi Penkum Kejati Lampung Ardiansyah.

Kerugian negara dari kasus ini, beber Ardi, mencapai Rp 1.265.419.986 dari total nilai proyek sebesar Rp 5.546.411.000.

"Hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) sebesar Rp 1.265.419.986," katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved