Apa Bedanya Tes SKD dan Tes SKB? Penjelasan BKN tentang Beda Tes SKD dan Tes SKB untuk Peserta Lolos

Apa Bedanya Tes SKD dan Tes SKB? Penjelasan BKN tentang Beda Tes SKD dan Tes SKB untuk Peserta Lolos

Penulis: Heribertus Sulis | Editor: Heribertus Sulis
INSTAGRAM
Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2018 Kementerian BUMN dan Jadwal Lengkap SKB CPNS 2018 di Kementerian BUMN 

Apa Bedanya Tes SKD dan Tes SKB? Penjelasan BKN tentang Beda Tes SKD dan Tes SKB untuk Peserta Lolos

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Setelah Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2018, maka langkah selanjutnya yang harus dipersiapkan para peserta yang lolos adalah mempelajari Materi Tes SKB atau Materi Soal SKB agar lolos.

Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2018 yang menyatakan peserta lolos passing grade tidak otomatis membuat peserta diterima sebagai CPNS.

Masih ada tes selanjutnya yang harus dilalui, yakni tes SKB CPNS 2018. Lantas, Apa Bedanya Tes SKD dan Tes SKB? 

Materi Soal SKB CPNS 2018 dan Materi Tes SKB CPNS 2018 untuk Jabatan Pelaksana

Materi Soal SKB CPNS 2018 dan Materi Tes SKB CPNS 2018 untuk Jabatan Fungsional Tertentu

Setelah lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018, peserta akan melanjutkan proses Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Ada beberapa hal yang perlu dipahami dan dicermati guna mempersiapkan Tes SKB CPNS.

Beda Tes SKD dan Tes SKB yang pertama

Beda Tes SKD dan Tes SKB yang pertama adalah SKD memiliki ambang batas (passing grade) untuk menentukan kelulusan sedangkan SKB tidak memiliki passing grade.

BKN menyatakan hasil kompetensi bidang peserta SKB CPNS 2018 akan dihargai oleh para panitia.

Beda Tes SKD dan Tes SKB yang kedua

Beda Tes SKD dan Tes SKB yang kedua adalah, skala nilai SKB yang ditetapkan yakni antara 1-100, sedangkan pada SKD menerapkan passing grade.

Beda Tes SKD dan Tes SKB yang ketiga

Beda Tes SKD dan Tes SKB yang ketiga adalah, tes SKB Pemerintah Daerah baik Provinsi, Kabupaten, Kota hanya menggunakan CAT BKN.

Sementara untuk Kementerian/Lembaga ada yang menggunakan CAT BKN saja tetapi ada pula yang menggunakan tes lain seperti tes kesehatan, wawancara, dan lain-lain.

Bahkan ada pula tes yang mengugurkan seperti tes renang yang umum dilakukan oleh SAR Nasional.

"Beda dg SKD, SKB tidak punya passing grade. Kompetensi atas bidangmu akan selalu dihargai, berapa pun itu. Skala nilai SKB 1-100. Apa materi SKB? Lihat twit mimin sebelumnya. Selamat (thanks in Tagalog)#2019JadiASN#BKNSemangatUntukNegeri," tweet BKN.

"Untuk K/L, bisa CAT BKN saja, dapat pula tes kesamtaan, wawancara, dll. Ada pula SKB yg menggugurkan, mis. tes renang u/ @SAR_NASIONAL. Cek pengumuman instansi awal. #2019JadiASN #BKNSemangatUntukNegeri," kicau BKN.

Beda Tes SKD dan Tes SKB yang keempat

Beda Tes SKD dan Tes SKB yang keempat, jika pada SKD harus menggunakan mindset CPNS untuk menjawab pertanyaan.

Maka pada tes SKB, peserta harus menggunakan mindset lulus ujian skripsi/thesis dalam menjawab pertanyaan.

"Mindset saat SKB: bayangkan saat #SobatBKN baru saja lulus ujian skripsi/thesis. Capek, tapi berhasil mengalahkan lawan terberat, yaitu dirimu sendiri. Lama2 mimin buka nimbel tes CPNS nih.#2019JadiASN#BKNSemangatUntukNegeri," tweet BKN.

Ini Daftar 530 Instansi yang Telah Selesai Verval Lanjut SKB, Cek!

Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali mengumumkan jumlah instansi yang telah mencapai level 1 verifikasi dan validasi (verval) untuk Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2018.

Ada 29 kementerian, 457 pemerintah kabupaten/kota berserta lembaga yang dinyatakan selesai verval untuk selanjutnya melakukan Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2018.

Informasi itu diumumkan oleh BKN melalui akun Twitter resminya pada Senin (3/12/2018).

Dengan demikian total ada 530 data telah dirilis ke instansi.

Tersisa 23 instansi yang masih melalui verval level dua hingga ke-empat sesuai update hingga Senin pukul 16.50 WIB.

"Tim BKN u/ verval SKD #CPNS2018 masih terus bekerja. Tidak ada hari libur bagi kami."

"Update verval SKD #CPNS2018 per 3 Des 16.50 Level1 530 (data dirilis ke instansi); Level 2 sejumlah 4; Level 3 sejumlah 2; Level 4 sejumlah 17."tulis @BKNgoid.

Pada postingan itu juga dimuat lampiran daftar intansi yang telah mencapai level 1.

Sebelumnya diterangkan bahwa proses verval diadakan demi mencegah kesalahan pada pengumuman SKD.

Ada empat level verifikasi dan validasi sebelum mengumumkan peserta yang berhak lolos SKB.

Proses verval SKD pada level IV disupervisi oleh salah satu Pejabat Pratama di Lingkungan Kedeputian Pengawasan dan Pengendalian BKN.

Pada verval level III dilakukan oleh Pejabat Pratama unit kerja lainnya di lingkungan BKN.

Pada level II, prosesnya dilaksanakan oleh salah satu Deputi BKN.

Sedangkan pada level I, verval akan disetujui oleh Kepala BKN.

LINK! Daftar Instansi yang Telah Selesai Verifikasi dan Validasi Hasil SKD CPNS 2018

Baca juga:

 Berita Terbaru CPNS Lampung: Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2018 Lampung Selatan

 Berita Terbaru CPNS Lampung: Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2018 Pringsewu dan Peserta Lolos SKB

 Berita Terbaru CPNS Lampung: Pengumuman Hasil Tes SKD dan Peserta SKB CPNS 2018 Lampung Tengah

 
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved