Lakukan Kekerasan pada Siswinya hingga Trauma, Guru di Lampung Dihukum 15 Tahun dan Denda 3 Miliar
Lakukan Kekerasan pada Siswinya hingga Trauma, Guru di Lampung Dihukum 15 Tahun dan Denda 3 Miliar
Penulis: hanif mustafa | Editor: Heribertus Sulis
Perbuatan terdakwa berlanjut pada Sabtu, 12 Mei 2018.
Seusai latihan voli, terdakwa memberikan jamu kepada TA dengan dalih agar tidak hamil.
Namun, TA menolak. Perbuatan bejat terdakwa pun kembali terulang.
Aksi terdakwa tak cukup di situ saja.
Kamis, 21 Juni 2018, dengan alasan hendak membicarakan hal penting, terdakwa dan TA bertemu di pantai kawasan Telukbetung Timur.
"Di sana saksi korban memberikan buah nanas. Tapi, lagi-lagi ditolak. Terdakwa kembali melakukan perbuatan cabul," ujar JPU.
Perbuatan bejat terakhir dilakukan terdakwa pada Minggu, 22 Juli 2018, di pantai yang sama.
• Usai Gagahi Siswi SMP di Sekolahnya, Pegawai Honorer Ini Ancam Bunuh Korban dan Keluarganya
Namun, setelah itu TA mengeluh sakit pada perut dan alat vitalnya.
Dari hasil pemeriksaan visum di RSUAM nomor 357/459/A/VII/0.2/4.13/VII/2018 tertanggal 31 Juli 2018, ditemukan luka robek pada selaput dara korban.
Terpisah, kuasa hukum terdakwa Dedy Irawan mengatakan, Eman tak kuat menahan nafsunya.
"Korban tak lain anak didiknya dalam ekstrakurikuler bola voli dan terdakwa juga mengakui semua dakwaan jaksa, dan dia khilaf," sebutnya.
Saat ditanya soal pemberian jamu dan buah nanas, Dedy mengatakan, kliennya khawatir korban hamil.
"Ya karena takut itu, terdakwa memberikan jamu. Dengan harapan agar korban tidak hamil. Tapi faktanya tidak (hamil)," tandas pengacara posbakum ini. (*)