Tribun Bandar Lampung
Yusuf Kohar Anggap Enteng Niat Pansus Hak Angket DPRD Kota Bandar Lampung Kirim Surat ke Kemendagri
Wakil Wali Kota Bandar Lampung Yusuf Kohar tidak mempermasalahkan langkah pansus hak angket yang akan mengirimkan surat ke Kemendgari.
Penulis: Romi Rinando | Editor: Teguh Prasetyo
Adapun Keputusan DPRD itu berperihal Pendapat DPRD Bandar Lampung Terkait Pelanggaran Etika dan Peraturan Perundang-undangan oleh M Yusuf Kohar.
Yusuf Kohar bersyukur atas putusan MA yang menolak permohonan uji pendapat DPRD Bandar Lampung. Dengan keluarnya putusan MA tersebut, ia menyebut keadilan masih ada.
"Artinya, keadilan itu ada. Saya tidak pernah melanggar UU. Itu hanya administrasi, sama seperti kejadian (rotasi pejabat) di (Pemkab) Lampung Utara. Kebijakan yang saya ambil sudah sesuai aturan," kata politisi Partai Demokrat ini, Jumat (16/11/2018).
Yusuf Kohar menjelaskan, kebijakannya merotasi pejabat karena ada beberapa pejabat yang rangkap jabatan.
Sebagai plt wali kota, sambung dia, ketika itu ia mengambil langkah untuk mengisi jabatan-jabatan yang rangkap serta kosong agar pemerintahan berjalan efektif dan efisien. (*)