KPK Titip Tahanan Bupati Nonaktif Lamsel Zainudin Hasan di Lapas Rajabasa

KPK Titip Tahanan Bupati Nonaktif Lamsel Zainudin Hasan di Lapas Rajabasa.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Safruddin
Tribunlampung.co.id/Perdiansyah
Zainudin Hasan Resmi Huni Lapas Rajabasa 

Laporan Reporter Tribun Lampung, Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Zainudin Hasan Bupati Lampung Selatan non aktif telah resmi menggunakan pakaian tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung, Jumat 7 Desember 2018.

Zainudin Hasan menjadi tahanan titipan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI atas kasus dugaan suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan dan juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pantauan Tribunlampung.co.id, Zainudin Hasan tiba di Lapas Rajabasa sekitar pukul 09.00 WIB didampingi oleh dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI dan satu staf administrasi KPK RI.

Siapa Sosok Ganteng di Balik Polisi Gadungan yang Disebut Anggota Jatanras Polda Lampung?

Selama dua jam, Zainudin didalam ruang administrasi untuk dilakukan pendataan.

Setelah jam 11.08 wib, Zainudin akhirnya keluar dan segera dipindahkan ke ruang tahanan.

Zainudin memakai baju yang bertuliskan warga binaan berwaran biru kombinasi kuning.

Saat ditanya apakah siap menjalani sidang dakwaan, Zainudin menjawab siap.

"Iya insy allah siap," jawabnya singkat sembari kedua telapak tangannya menyatu.

Ketika ditanya nantinya apakah didampingi kuasa hukum saat persidangan Zainudin hanya terdiam.

Diantar Zulkifli Hasan

Sebelumnya terlihat Ketua MPR Zulkifli Hasan berada di Lapas Rajabasa usai membawakan materi di silaturahmi kerja nasional (Silaknas) Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) di Mahligai Agung Convetion Hall Pasca Sarjana UBL.

Kedatangan Zulkifli ke Lapas Rajabasa bukan untuk menjenguk penghuni lapas, melainkan mengantarkan adiknya Zainudin Hasan.

Zainudin Hasan ditahan di Lapas Rajabasa mengingat berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.

Anggota TNI yang Diduga Membunuh 3 Warga Akhirnya Meninggal Dunia

Pantauan Tribunlampung.co.id, Zulkifli datang ke Lapas Rajabasa sekitar pukul 9.30 menggunakan mobil mewah Toyota Toyota Vellfire bernopol RI 5.

Ia pun meninggalkan lapas sekitar pukul 10.48 wib.

Kawal Ketat
Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang berencana memberikan pengawalan ekstraketat dalam persidangan Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan.

"Dan itu akan terbaca dari keadaannya. Tapi, itu (pengamanan) besar kemungkinannya ada," ungkap Humas Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang Bandar Lampung Mansur, Senin, 26 November 2018.

Menurut Mansur, pertimbangan pengamanan ketat mengacu perkara yang akan disidangkan di PN Tanjungkarang tersebut termasuk kategori besar.

Habib Bahar Bin Smith Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Akan Ajukan Praperadilan

"Karena itu perkara besar untuk ukuran kami, dan itu akan kami koordinasikan dengan pihak keamanan," sebutnya.

Meski demikian, Mansur mengaku pihaknya belum mendapat pelimpahan berkas perkara tindak pidana suap Zainudin Hasan maupun Agus Bhakti Nugroho dan Anjar Asmara.

"Belum, belum (diterima)," sebutnya.

Dari informasi yang diperoleh, kata Mansur, saat ini berkas baru pelimpahan tahap kedua.
"Cerita yang kami tahu, baru tahap dua. Artinya, dari penyidik ke (jaksa) penuntut KPK menyatakan berkas siap dilimpahkan ke pengadilan," tegasnya.

Untuk itu, lanjutnya, PN Tanjungkarang tinggal menunggu pelimpahan berkas oleh jaksa KPK.

"Posisinya kami tinggal menunggu. Soal hakim, nanti Ibu Ketua yang akan menetapkan siapa saja yang akan memeriksa. Tapi, setelah perkaranya dilimpahkan," tandas Mansur.

Sementara itu, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidikan kasus perkara dugaan suap Dinas PUPR Lampung Selatan telah selesai pada Jumat, 23 November 2018 pekan lalu.

"Dan, dalam waktu dekat akan dilakukan persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang," ucap Febri melalui pesan singkat.

Walikota Tangsel Airin Terdiam Saat Ditanya Soal Suaminya Bersama Artis di Kamar Hotel

Dia menjelaskan, penyidik saat melakukan pelimpahan barang bukti terhadap tiga tersangka dalam perkara tindak pidana suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2018 kepada jaksa penuntut umum.

"Tahap kedua, berkas meliputi ZH bupati Lampung Selatan nonaktif, ABN anggota DPRD Provinsi Lampung nonaktif, AA kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan," ujarnya.

Sementara itu, terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang, kata Febri, nilainya mencapai Rp 67 miliar.
Penyidik KPK telah menyita sejumlah aset berupa sejumlah kendaraan mewah.

Mulai dari motor Harley-Davidson, Toyota Vellfire, Mercedes-Benz CLA 200 AMG, Mitsubishi All New Pajero Sport Dakar, dua unit Mitsubishi New Xpander Ultimate, speed boat Krakatau, dan Mercedes-Benz S400.

Untuk tanah dan bangunan, KPK menyita satu unit ruko di Jagabaya III Bandar Lampung, 22 bidang tanah, saham Airan, dan vila di Tegal Mas.

BI Beri Batas Waktu Penukaran 4 Pecahan Uang Kertas yang Dicabut

Dalam sidang nantinya, kata Febri, KPK akan menghadirkan sekitar 75 saksi. "Total saksi ada 75 orang," ujarnya.

Sita Rumah Mewah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyita aset-aset milik Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan.

Penyitaan aset terkait aliran dana fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

Teranyar, komisi antirasuah ini menyita satu aset lahan di Desa Kota Dalam, Kecamatan Sidomulyo.

Jaksa KPK Sobari Kurniawan mengungkapkan, para penyidik terus menyita beberapa aset Zainudin Hasan hingga pelimpahan berkas tahap kedua yang dijadwalkan minggu depan.

"Iya, terus (menyita aset)," ungkap Sobari, Minggu, 18 November 2018.

Meski demikian, kata Sobari, aset-aset tersebut sudah terdata. "Tapi, itu kan (aset) sudah ter-cover semua dan ada sudah list-nya," bebernya.

Lebih dekat dengan Tribunlampung, subscribe channel video di bawah  ini:

Saat ditanya apakah yang dimaksud ter-cover Rp 56 miliar dari hasil penyitaan aset, Sobari tidak bisa menjelaskan secara rinci.

Namun, KPK terus mengejar aset-aset Zainudin selama menjabat sebagai bupati.

"Gak mesti harus Rp 56 miliar. Kalau kelebihan menyitanya, akan dikembalikan," kata Sobari.

Sejauh ini, Sobari mengaku belum mengetahui jumlah total aset Zainudin yang sudah disita.

"Belum tahu. Kan masih di penyidik, dan penyidik masih berlanjut (bekerja)," sebutnya.

Jika aset yang disita kurang dari jumlah kerugian negara, dimungkinkan KPK akan menyita rumah mewah milik Zainudin Hasan.

Jika masih kurang, itu akan dibebankan menjadi uang pengganti.

"Ya (kalau kurang) dibebankan. Kan ada uang pengganti. Kalau uang pengganti tidak mencukupi, bisa dibebankan ke ahli waris," kata Sobari. (nif)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved