Jadi Tahanan Titipan di LP Rajabasa, Bupati Lamsel Zainudin Hasan Dipantau Tingkat Stresnya
Jadi Tahanan Titipan di LP Rajabasa, Bupati Lamsel Zainudin Hasan Dipantau Tingkat Stresnya
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bupati nonaktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan, telah resmi berganti baju.
Semula pakai rompi oranye sebagai tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zainudin kini mengenakan kaus biru bergaris kuning sebagai penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Bandar Lampung, atau biasa disebut LP Rajabasa.
KPK menitipkan tersangka dugaan suap fee proyek di Dinas PUPR Lamsel dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut ke LP Rajabasa, Jumat (7/12) kemarin.
• Ponsel Wizphone Dijual Rp 99 Ribu, Jaringan 4G LTE dan Baterainya Tahan 2 Minggu
Pasalnya, jaksa penuntut sudah melimpahkan berkas perkara Zainudin ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang.
Zainudin tiba di LP Rajabasa sekitar pukul 09.00 WIB didampingi dua orang jaksa penuntut KPK.
Ia langsung dibawa ke ruang administrasi untuk pendataan penghuni baru.
Setengah jam berselang, Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan, juga muncul di LP Rajabasa dengan mengendarai Toyota Vellfire bernopol RI 5. Zulkifli langsung masuk ke ruang administrasi untuk menemui adik kandungnya tersebut.
Zulkifli datang usai memberikan materi di Silaturahmi Kerja Nasional ke-28 Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) di Gedung Pascasarjana Universitas Bandar Lampung (UBL).
• Terlahir dengan Tubuh Dipenuhi Tahi Lalat, Sang Ibu Menangis Takut Hal Ini Terjadi Pada Anaknya
Zulkifli cukup lama berada di ruang administrasi tersebut. Ia baru keluar satu jam kemudian, sekitar pukul 10.38 WIB, dan langsung meninggalkan LP tanpa memberi komentar kepada awak media.
Nampak juga adik Zainudin, Hazizi Hasan, mantan Anggota DPRD Provinsi Lampung, keluar dari ruang administrasi.
Sementara Zainudin baru menyelesaikan proses administrasi pukul 11.08 WIB, dan langsung dipindahkan ke ruang tahanan.
Saat digiring petugas menuju ruang tahanan, Zainudin mengatakan, sudah siap duduk di kursi pesakitan untuk menjalani sidang kasus korupsi yang membelitnya.
"Iya, insya Allah siap," ucap Zainudin singkat, Jumat.
• Nama 16 Jenazah Korban Pembantaian KKB di Nduga Papua
Namun, ia enggan menjawab saat ditanya kuasa hukum yang akan mendampinginya di persidangan nanti.
Jeratan hukum terhadap Zainudin berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis (26/7) lalu.
Zainudin bersama anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho, Kadis PUPR Lamsel Anjar Asmara, dan bos CV 9 Naga Gilang Ramadhan diduga berkongkalikong dalam suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Lamsel.
Belakangan Zainudin juga dijerat TPPU senilai Rp 57 miliar.
• Dulu Tukang Cuci Mobil, Ajik Krisna Kini Punya Deretan Mobil Mewah tapi Tak Miliki Rumah
Sementara Kepala LP Rajasaba, Sujonggo, mengatakan, Zainudin diserahkan ke LP Rajabasa sebagai tahanan titipan.
"Pagi menjelang siang ini (Jumat) kami menerima titipan tahanan tersangka atas nama Zainudin Hasan, titipan tahanan ya," kata Sujonggo, Jumat.
Menurut dia, masa titipan penahanan biasanya sampai putusan pengadilan. Jika sudah divonis oleh pengadilan, maka tahanan titipan tersebut akan diambil lagi.
• Sabet Penghargaan Panasonic Gobel, Karni Ilyas ILC TV One Ungkit Kekalahan dari Tukul Arwana
Sujonggo menyebutkan, Zainudin diantar langsung oleh petugas KPK dan sudah diperiksa oleh tim medis LP Rajabasa.
"Hasil pemeriksaan nampak sehat, walaupun di dalam suratnya ada keterangan rekam medis. Tapi, di sini ada petugas kesehatan jadi nanti kami periksa lagi, dan hasilnya kita serahkan ke pihak penahan (KPK)," sebutnya.
Di LP Rajabasa, Zainudin ditempatkan di Blok D3 selama masa pengenalan lingkungan (Mapenaling).
Pada masa ini, Zainudin akan berinteraksi dengan sejumlah penghuni LP lainnya.
"Tidak ada yang sendiri tapi bergabung dengan yang lain, nanti kita kenalin dulu, mapenaling," kata Sujonggo.
Namun, ia tidak bisa memastikan berapa lama nantinya Zainudin mengikuti Mapenaling. Sebab, tergantung kondisi tahanan.
"Masa pengenalan bisa 3 hari bisa 6 hari, bisa lebih. Tingkat stres orang berbeda-beda, jadi nanti kami lihat dalam beberapa hari ini," ucapnya.
2 Berkas 1 Dakwaan
Sementara itu, seorang jaksa penuntut KPK, Wawan Yunarwanto, mengatakan pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara Zainudin ke PN Tipikor Tanjungkarang.
Ada dua berkas yang diserahkan, yakni perkara suap fee proyek dan TPPU.
"Berkasnya dua, tapi satu dakwaan," kata Wawan, Jumat.
Dalam perkara Zainudin ini, Wawan sudah menyiapkan sejumlah saksi.
Namun, ia tidak bisa membeberkan secara rinci para saksi yang akan dihadirkan di persidangan.
"Jumlah saksinya tidak jauh dari kemarin (sidang Gilang Ramadhan). Tapi, ada penambahan saksi untuk (kasus) TPPU, karena kan ada pengembangan aset-aset yang kita lakukan penyitaan," tuturnya.
Lalu, berapa kerugian uang negara yang harus dikembalikan Zainudin?
Wawan mengaku belum bisa berkomentar banyak.
"Kami masih merinci nilai suap dan nilai TPPU-nya. Jadi belum bisa menentukan berapa (kerugian) yang harus dikembalikan. Nanti perkembangan di persidangan bisa diketahui," tandasnya.
Jaksa penuntut KPK lainnya, Subari Kurniawan, menuturkan, pelimpahan berkas Zainudin ini merupakan yang terakhir dari empat orang yang terjaring OTT medio Juli lalu.
Namun, ia menampik ada kendala serius sehingga berkas Zainudin dilimpahkan belakangan.
Sebelumnya, jaksa telah melimpahkan berkas milik anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bakti Nugroho, dan mantan Kadis PUPR Lamsel Anjar Asmara, ke PN Tipikor Tanjungkarang.
"(Berkas Zainudin baru dilimpahkan) Kendalanya klasik, penyusunan surat dakwaan aja, karena harus dikomunikasikan dengan pimpinan juga," ujarnya.
Menurut Subari, persidangan biasanya dimulai tujuh hari setelah pelimpahan berkas.
Agus-Anjar Sidang Pertama
Humas PN Tipikor Tanjungkarang, Mansyur Bustami, membenarkan sudah menerima tiga berkas perkara kejahatan "Kerah Putih" proyek-proyek Lamsel.
"Benar berkasnya bupati Lampung Selatan sudah dilimpahkan tadi pagi (kemarin). Sedangkan berkas yang dua, Agus BN dan Anjar Asmara kemarin (Kamis) dilimpakan, untuk berkas nomor 41 dan 42," ungkapnya.
Mansyur mengatakan, susunan majelis hakim yang akan menangani perkara Zainudin belum diketahui.
Sebab, berkas perkaranya masih berada di ruang Ketua PN Tanjungkarang, Mien Trisnawaty.
"Sesuai ketentuan paling lama 7 hari, tapi bisa singkat, bahkan cuma tiga hari," ucapnya
Sementara majelis hakim untuk persidangan Agus BN dan Anjar Asmara telah ditetapkan.
Mansyur mengaku akan memimpin langsung persidangan keduanya
"Agus dan Anjar sudah ditentukan (majelis hakim). Dua-duanya ketuanya saya, nanti didampingi Pak Samsudin dan Bapak Baharudin Naim," terangnya.
Mansyur menyebutkan, sidang pertama Agus BN dan Anjar dijadwalkan Kamis (13/12) pekan depan.
"Saya sudah menetapkan tanggal 13, Agus dan Anjar (sidangnya) barengan, berkas terpisah. Setidak-tidaknya berkas dakwaan sama," paparnya.(nif)