Tribun Bandar Lampung

Belum Puas ’Dibela’ MA, Yusuf Kohar Juga Surati Kemendagri

Meski mendapat ”pembelaan” dari MA, Wakil Wali Kota Bandar Lampung Yusuf Kohar tampaknya masih belum puas.

Penulis: Romi Rinando | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Okta Kusuma Jatha
Wakil Wali Kota Bandar Lampung Yusuf Kohar 

“Wajar kita perlu meluruskan. Karena ada fakta yang kabur. Dalam paripurna itu jelas semua fraksi setuju. Kenapa dalam putusan disebutkan Fraksi Golkar sudah menarik diri. Padahal, surat dari Fraksi Golkar itu tidak ada. Ini yang namanya pengaburan fakta,” tandasnya.

Diketahui, DPRD Bandar Lampung membentuk pansus hak angket dan melakukan uji pendapat ke MA.

Pansus menilai, kebijakan Yusuf Kohar saat menjadi Plt wali kota Bandar Lampung, dengan melakukan rolling pejabat eselon di lingkungan Pemkot Bandar Lampung, diduga melanggar aturan. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved