Tribun Bandar Lampung
Zainudin Hasan Akan Jalani Sidang Perdana Pekan Depan
Zainudin Hasan Bupati Lampung Selatan non aktif bakal jalani sidang perdana pada Senin depan, 17 Desember 2018.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Zainudin Hasan Bupati Lampung Selatan non aktif bakal jalani sidang perdana pada Senin depan, 17 Desember 2018, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Febri Diansyah mengatakan bahwa pihaknya telah menerima penetapan PN Tipikor Tanjungkarang.
"Persidangan terdakwa Zainudin Hasan, Bupati Lampung Selatan dijadwalkan Senin, 17 Desember 2018," ungkapnya melalui pesan singkat whatsapp.
• Tak Melihat Sungai Setelah Jalan Menikung, Pria Ini Tancap Gas dan Mobil Avanza Langsung Tercebur
• BREAKING NEWS - Polres Lamsel Gagalkan Pengiriman 92 Kg Ganja yang Dikirim dari Bandar Lampung
Lanjut Febri, Zainudin Hasan sendiri akan didakwa secara komulatif yang mana telah melakukan tindak pidana korupsi hingga TPPU.
"Komulatif melakukan suap, konflik kepentingan dalam pengadaan, gratifikasi dan pencucian uang," tegasnya.
Humas Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang Mansyur Bustami mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima tiga berkas perkara soal kasus fee proyek Lampung Selatan.
"Memang benar berkasnya Bupati Lampung Selatan sudah dilimpahkan tadi pagi, sedangkan berkas yang dua, Agus Bakti Nugroho dan Anjar Asmara kemarin dilimpakan, untuk berkas nomor 41 dan 42," ungkapnya.
Mansyur mengatakan, untuk berkas Zainudin Hasan saat ini masih diruang Ketua PN Tanjungkarang Mien Trisnawaty.
"Jadi kami belum tahu majelis yang memeriksanya dan seterusnya, jadi sampai sekarang posisinya seperti itu," kata Mansyur.
Sementara untuk berkas Agus BN dan Anajar Asmara, Mansyur mengaku akan memimpin langsung persidangan keduanya.
"Agus dan Anjar sudah ditentukan (majelis hakim). Dua-duanya ketuanya saya, nanti didampingi Pak Samsudin dan Bapak Baharudin Naim," terang Mansyur.
Mansyur pun mengatakan, sidang keduanya akan ditetapkan pada hari Kamis, 13 Desember 2018.
"Saya sudah menetapkan tanggal 13, hari kamis, Agus dan anjar, sama barengan, berkas terpisah, dibarengkan, setidak-tidaknya berkas dakwaan sama," paparnya.
Terkait apakah persidangan Zainudin Hasan akan digelar tujuh hari setelah pelimpahan, Mansyur belum bisa memastikan.
"Ya sesuai ketentuan paling lama 7 hari, tapi bisa singkat, bahkan sampai tiga hari," tandasnya.