Tribun Bandar Lampung

BREAKING NEWS - 3 Tahun Agus BN Tampung Rp 72,74 Miliar dari Setoran Fee Proyek Dinas PUPR

Agus Bhakti Nugroho, anggota nonaktif DPRD Lampung, didakwa menerima uang sebesar Rp 72,742 miliar selama tiga tahun (2016-2018).

Penulis: Romi Rinando | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Perdiansyah
Anggota nonaktif DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho (batik hijau) menjalani sidang perdana perkara dugaan setoran fee proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 13 Desember 2018. 

BREAKING NEWS - 3 Tahun Agus BN Tampung Rp 72,74 Miliar dari Setoran Fee Proyek Dinas PUPR

Laporan Reporter Tribun Lampung Romi Rinando

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Agus Bhakti Nugroho, anggota nonaktif DPRD Lampung, didakwa menerima uang sebesar Rp 72,742 miliar selama tiga tahun (2016-2018).

Uang tersebut merupakan setoran fee proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Selatan.

Dakwaan itu diungkapkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dalam sidang perdana Agus BN di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 13 Desember 2018.

Jaksa menyebutkan, terdakwa Agus BN menerima uang setoran fee proyek dari sejumlah pihak.

BREAKING NEWS - Agus BN Disebut Lima Kali Serahkan Uang ke Wakil Bupati Lampung Selatan

Di antaranya, dari mantan Kepala Dinas PUPR Lamsel Hermansyah Hamidi, Kepala Dinas PUPR Lamsel nonaktif Anjar Asmara, dan Kabid Pengairan Dinas PUPR Lamsel Syahroni.

Uang tersebut bersumber dari setoran sejumlah rekanan yang mendapatkan proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan dalam kurun 2016-2018.

Ali Fikri merincikan, terdakwa Agus BN pada tahun 2016 menerima uang dari Syahroni sebesar Rp 26,073 miliar dan dari Ahmad Bastian sebesar Rp 9,6 miliar.

Lalu pada tahun 2017, terdakwa Syahroni kembali menyerahkan uang sebesar Rp 23,669 miliar dan Rusman Effendi sebesar Rp 5 miliar.

“Selanjutnya tahun 2018, dari Anjar Asmara, terdakwa menerima uang sebesar Rp 8,4 miliar. Dari total penerimaan fee proyek, sebagian diserahkan terdakwa kepada Zainudin Hasan (bupati nonaktif Lampung Selatan) dan sebagian digunakan untuk kepentingan Zainudin Hasan,” ungkap Ali.

Dalam dakwaan setebal 43 halaman itu, Ali Fikri juga merinci sejumlah aliran dana, khususnya yang dipergunakan untuk membiayai kepentingan pribadi Zainudin Hasan.

BREAKING NEWS - Uang Setoran Proyek yang Diterima Agus BN Sebagian Digunakan Membeli Tanah

Misalnya, tahun 2016 membayar pembelian tanah seluas 1.584 meter persegi seharga Rp 475,5 juta kepada Rusman Effendi, dosen STAI YASBA Kalianda, Lampung Selatan.

Kemudian Februari 2016, membayar pekerjaan pembangunan rumah dan masjid milik Zainudin Hasan di Kalianda sebesar Rp 3,826 miliar.

Uang itu diserahkan kepada Ahmad Bastian selaku kontraktor pembangunan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved