Tribun Bandar Lampung

BREAKING NEWS - 3 Tahun Agus BN Tampung Rp 72,74 Miliar dari Setoran Fee Proyek Dinas PUPR

Agus Bhakti Nugroho, anggota nonaktif DPRD Lampung, didakwa menerima uang sebesar Rp 72,742 miliar selama tiga tahun (2016-2018).

Penulis: Romi Rinando | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Perdiansyah
Anggota nonaktif DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho (batik hijau) menjalani sidang perdana perkara dugaan setoran fee proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 13 Desember 2018. 

“Tahun 2016, terdakwa memberikan uang kepada Bobby Zulhaidir (orang dekat Zainudin Hasan) untuk membayar pembelian tanah seluas 80 hektare di Desa Sukatani milik Zainudin Hasan sebesar Rp 8 miliar,” beber Ali.

"Di akhir tahun 2016, kembali memberikan uang kepada Bobby sebesar Rp 600 juta untuk beli tanah di Sidomulyo untuk usaha asphalt mixing plant yang dikelola Bobby.

Pada awal 2017, terdakwa memberikan uang Rp 3 miliar untuk pembangunan rumah dan masjid milik Zainudin Hasan.

Uang tersebut diserahkan kepada Pipin selaku arsitek yang mengerjakan pembangunan.

“Masih di awal tahun 2017, terdakwa membayar Rp 1 miliar untuk (pembelian) saham pribadi Zainudin Hasan di Rumah Sakit Airan (Raya)," sebut Ali.

Pada awal 2017, kembali terdakwa membayarkan dana pembelian tanah Zainudin Hasan di Desa Marga Catur, dekat Pondok Pesantren Gontor, seluas 83 hektare kepada Thamrin selaku perantara masyarakat transmigrasi.

BERITA FOTO - Pegang Tasbih, Agus BN Tak Henti Berzikir Jalani Sidang Perdana

Zikir Sambil Pegang Tasbih 

Dari pantauan Tribunlampung.co.id, sidang  perdana terdakwa Agus BN berlangsung selama sekitar satu jam.

Selama sidang, politisi PAN ini terlihat cukup tenang.

Dalam proses pembacaan dakwaan yang disampaikan dua jaksa KPK secara bergantian, Agus lebih banyak menundukkan kepala sambil berzikir dengan menggunakan tasbih ada di tangan kanannya.

Pada akhir sidang, Sukriadi Siregar selaku kuasa hukum Agus BN menolak mengajukan eksepsi (keberatan) yang ditawarkan hakim ketua atas dakwaan terhadap kliennya.

“Yang Mulia, kami tidak akan mengajukan eksepsi,” ujar Sukriadi.

Sidang perdana terdakwa Agus BN mendapat pengawalan ketat dari aparat Polda Lampung.

Polda Lampung bahkan mengirimkan empat personel bersenjata lengkap untuk mengamankan proses sidang. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved