BREAKING NEWS: Agus BN Didakwa Terima Uang Setoran Proyek Rp 72,74 Miliar Kurun Waktu 3 Tahun
BREAKING NEWS: Agus BN Didakwa Terima Uang Setoran Proyek Rp 72,74 Miliar Kurun Waktu 3 Tahun
Penulis: Romi Rinando | Editor: Safruddin
Begitu pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberasan Korupsi, menyatakan pikir-pikir meski putusan ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan yakni 3 tahun penjara.
Majelis hakim yang diketuai Mien Trisnawaty menyatakan Gilang terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
• Berkhayal Jadi Super Hero, Kathline Tirukan Gaya Fanny Mobile Legends
Lebih dekat dengan Tribunlampung, subscribe channel video di bawah ini:
"Menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkam pidana kepada terdakwa Gilang Ramadan dengan pidana penjara dua tahun tiga bulan dengan denda Rp 100 juta,
dengan ketentuan tidak dibayar akan diganti uang kurungan selama tiga bulan," ucap
anggota Majelis Hakim, Samsudin, membacakan amar putusan di persidangan Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (12/12).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan bahwa paket proyek Dinas PUPR tahun 2017 dan 2018 sudah diatur nama-nama rekanan pemenangnya.
Atas putusan tersebut, Gilang melalui penasihat hukumnya, Luhut Simanjutak, menyatakan pikir- pikir. Sementara JPU Wawan Yunarwanto juga menyatakan hal sama.
"Mendengar keputusan ini kami menyatakan pikir-pikir," kata Wawan.(nif/per)
• Sophia Latjuba dan Pacar Barunya yang Pria Bule, Lihat Foto-foto Mesra Mereka
• BERITA FOTO - Pegang Tasbih, Agus BN Tak Henti Berzikir Jalani Sidang Perdana
• Orang-orang yang Terlibat Pengeroyokan TNI Dicari, Massa Obrak-abrik Rumah Orangtua Terduga Pelaku
• Takut Data Kependudukan Kena Blokir, Ratusan Warga Bandar Lampung Antre Perekaman E-KTP