BREAKING NEWS: Agus BN Didakwa Terima Uang Setoran Proyek Rp 72,74 Miliar Kurun Waktu 3 Tahun

BREAKING NEWS: Agus BN Didakwa Terima Uang Setoran Proyek Rp 72,74 Miliar Kurun Waktu 3 Tahun

Penulis: Romi Rinando | Editor: Safruddin
Tribunlampung/Perdi
Agus Bhakti Nugroho menjalani sidang perdana di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (13/12/2018).Agus terdakwa kasus dugaan suap di Dinas PUPR Lamsel 

Begitu pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberasan Korupsi, menyatakan pikir-pikir meski putusan ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan yakni 3 tahun penjara.

Majelis hakim yang diketuai Mien Trisnawaty menyatakan Gilang terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Berkhayal Jadi Super Hero, Kathline Tirukan Gaya Fanny Mobile Legends

Lebih dekat dengan Tribunlampung, subscribe channel video di bawah ini:

"Menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkam pidana kepada terdakwa Gilang Ramadan dengan pidana penjara dua tahun tiga bulan dengan denda Rp 100 juta,

dengan ketentuan tidak dibayar akan diganti uang kurungan selama tiga bulan," ucap
anggota Majelis Hakim, Samsudin, membacakan amar putusan di persidangan Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (12/12).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan bahwa paket proyek Dinas PUPR tahun 2017 dan 2018 sudah diatur nama-nama rekanan pemenangnya.

Atas putusan tersebut, Gilang melalui penasihat hukumnya, Luhut Simanjutak, menyatakan pikir- pikir. Sementara JPU Wawan Yunarwanto juga menyatakan hal sama.

"Mendengar keputusan ini kami menyatakan pikir-pikir," kata Wawan.(nif/per)

Sophia Latjuba dan Pacar Barunya yang Pria Bule, Lihat Foto-foto Mesra Mereka

BERITA FOTO - Pegang Tasbih, Agus BN Tak Henti Berzikir Jalani Sidang Perdana

Orang-orang yang Terlibat Pengeroyokan TNI Dicari, Massa Obrak-abrik Rumah Orangtua Terduga Pelaku

Takut Data Kependudukan Kena Blokir, Ratusan Warga Bandar Lampung Antre Perekaman E-KTP

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved