Dengarkan Dakwaan Jaksa KPK, Agus BN Terdakwa Dugaan Suap Proyek di Lamsel Sambil Pegang Tasbih

Dengarkan Dakwaan Jaksa KPK, Agus BN Terdakwa Dugaan Suap Proyek di Lamsel Sambil Pegang Tasbih

Penulis: Perdiansyah | Editor: Safruddin
Tribunlampung.co.id/Perdiansyah
Dengarkan dakwaan Jaksa KPK Agus BN sambil pegang tasbih di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (13/12/2018) 

"Komitmen fee proyek digunakan 15 hingga 17 persen untuk Zainudin, sisanya untuk petugas lelang, dan terdakwa (Gilang) menyetujui," beber Samsudin.

Kesepakatan itu ditindaklanjuti Gilang dengan meminta karyawannya untuk meminjam beberapa perusahaan dengan klausul fee 0,5 sampai 1 persen dari nilai proyek.

"Terdakwa mendapat proyek Rp 4 miliar, dengan total fee Rp 958.230.000," sebutnya.

Gilang kemudian menyetorkan komitmen fee proyek sebesar Rp 900 juta kepada Sahroni dengan sistem dua kali pembayaran.

Pertama sebesar Rp 500 juta, dan setoran kedua Rp 400 juta. Sedangkan sisa komitmen Rp 58 juta dibayarkan kemudian hari.

"Proyek tahun 2017 senilai Rp 4 miliar tersebut diselesaikan dengan meminjam bendera perusahaan lain," ucap Samsudin.

Setelah Anjar Asmara dilantik sebagai Kadis PUPR Lamsel pada Desember 2017, praktik bagi- bagi proyek ini tetap berlangsung.

Gilang pun menemui Zainudin Hasan dan diberi pengarahan agar pengaturan proyek berkoordinasi dengan Agus Bhakti Nugroho, anggota DPRD Lampung yang juga orang dekat Zainudin.

Dalam pertemuan itu disampaikan juga komitmen fee proyek untuk Zainudin sebesar 10 persen hingga 17 persen.

"Zainudin meminta dikoordinasikan dengan Anjar Asmara, kemudian dilakukan petemuan di ruang kerja

Zainudin antara Agus BN dan Anjar Asmara yang membagi proyek tahun 2018, termasuk terdakwa mendapat proyek senilai Rp 50 miliar," bebernya.

Berkhayal Jadi Super Hero, Kathline Tirukan Gaya Fanny Mobile Legends

Samsudin juga menyinggung soal uang Rp 100 juta yang dipinjam Agus BN di Masjid Almuslimin Pahoman, Bandar Lampung.

"Keterangan Anjar bahwa uang itu termasuk komitmen fee proyek di Lampung Selatan," sebutnya.

Sedangkan uang Rp 200 juta yang disita penyidik KPK saat OTT di Swiss-Belhotel adalah uang yang diambil dari rumah Anjar yang juga bersumber dari aliran fee proyek.

"Pemberian uang yang dilakukan terdakwa agar Zainudin memberikan jatah proyek di Dinas PUPR tanpa proses pengadaan barang sebenarnya," tandasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved