Tribun Bandar Lampung
Eks Kadis PUPR Lampung Selatan Disebut Terima Duit Rp 8,4 Miliar dari Gilang Ramadhan
Subari mengatakan, terdakwa Anjar Asmara menerima uang Rp 8,4 miliar dari Gilang Ramadhan, direktur PT Prabu Sungai Andalas.
Penulis: Romi Rinando | Editor: Daniel Tri Hardanto
Eks Kadis PUPR Lampung Selatan Terima Duit Rp 8,4 Miliar dari Gilang Ramadhan
Laporan Reporter Tribun Lampung Romi Rinando
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Selain Agus BN, Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang juga menggelar sidang perdana dengan terdakwa Anjar Asmara, Kamis, 13 Desember 2018.
Dalam sidang, jaksa KPK Subari Kurniawan mendakwa mantan kepala Dinas PUPR Lampung Selatan itu terbukti menerima hadiah atau janji dengan nilai total mencapai Rp 8,4 miliar.
Subari mengatakan, terdakwa Anjar Asmara menerima uang Rp 8,4 miliar dari Gilang Ramadhan, direktur PT Prabu Sungai Andalas.
“Terdakwa menerima hadiah atau janji berupa uang Rp 8,4 miliar dari Gilang Ramadhan terkait komitmen fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan,” kata Subari.
• BREAKING NEWS - Ketua DPRD Lampung Selatan Disebut Terima Rp 500 Juta dari Terdakwa Agus BN
Menurut jaksa, uang sebesar Rp 8,4 miliar diterima terdakwa Anjar secara bertahap dan dari beberapa orang.
Rinciannya, Rp 400 juta dari Syahroni, Rp 700 juta dari Iskandar, Rp 750 juta dari Wahyu Lesmono, dan Rp 225 juta dari Rusman Effendi.
Kemudian Rp 450 juta dari Bobby Zulhadir, Rp 5,5 miliar dari Ardy, dan dari rekanan lain sebesar Rp 375 juta melalui Yudi Siswanto.
Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 KUHP.
5 Kali Setor ke Nanang
Dalam persidangan sebelumnya, anggota nonaktif DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho didakwa mengalirkan sejumlah uang kepada Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto (kini Plt bupati Lamsel).
Hal itu diungkapkan jaksa KPK Ali Fikri dalam persidangan dengan terdakwa Agus BN di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 13 Desember 2018.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Agus BN menerima uang sebesar Rp 72,742 miliar dalam kurun 2016 hingga 2018 dari setoran fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan.
• BREAKING NEWS - 3 Tahun Agus BN Tampung Rp 72,74 Miliar dari Setoran Fee Proyek Dinas PUPR
Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Mansyur Bustami, jaksa Ali Fikri membeberkan adanya aliran dana dari terdakwa Agus BN kepada Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto.
Uang tersebut disetorkan kepada Nanang sebanyak lima kali.
Rinciannya, sebesar Rp 15 juta pada 30 Januari 2017 untuk membantu acara konsolidasi syukuran kemenangan Zainudin Hasan di Lampung Selatan.
Kemudian 8 Februari 2017, uang sebesar Rp 50 juta diserahkan kepada Nanang di Posko Way Halim Permai, untuk keperluan operasional.
Begitu pula uang sebesar Rp 50 juta untuk operasional Nanang Ermanto pada Juni 2018.
Pada Juli 2018, uang sebesar Rp 100 juta diberikan kepada Nanang untuk kegiatan pelantikan Banteng Muda Indonesia.
Pada bulan yang sama, ada uang duka sebesar Rp 50 juta yang merupakan titipan dari Zainudin Hasan untuk Nanang Ermanto.
Selain kepada Nanang, aliran dana setoran fee proyek juga diduga masuk ke kantong pribadi Ketua DPRD Lampung Selatan Hendri Rosyadi.
Uang sebesar Rp 500 juta itu diberikan pada akhir 2017.
• Digelar 17 Desember 2018, Sidang Perdana Zainudin Hasan Libatkan 5 Hakim
Di akhir dakwaan yang dibacakan JPU KPK Riniyati Karnasih, disebutkan bahwa terdakwa Agus BN diancam pidana pasal 11 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2010 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Aliran Dana ke Zainudin Hasan
Agus Bhakti Nugroho, anggota nonaktif DPRD Lampung, didakwa menerima uang sebesar Rp 72,742 miliar selama tiga tahun (2016-2018).
Uang tersebut merupakan setoran fee proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Selatan.
Dakwaan itu diungkapkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dalam sidang perdana Agus BN di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 13 Desember 2018.
Jaksa menyebutkan, terdakwa Agus BN menerima uang setoran fee proyek dari sejumlah pihak.
Di antaranya, dari mantan Kepala Dinas PUPR Lamsel Hermansyah Hamidi, Kepala Dinas PUPR Lamsel nonaktif Anjar Asmara, dan Kabid Pengairan Dinas PUPR Lamsel Syahroni.
Uang tersebut bersumber dari setoran sejumlah rekanan yang mendapatkan proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan dalam kurun 2016-2018.
• Sidang Zainudin Hasan Dapat Pengawalan Ketat, Nilai Pencucian Uang Tembus Rp 67 Miliar
Ali Fikri merincikan, terdakwa Agus BN pada tahun 2016 menerima uang dari Syahroni sebesar Rp 26,073 miliar dan dari Ahmad Bastian sebesar Rp 9,6 miliar.
Lalu pada tahun 2017, terdakwa Syahroni kembali menyerahkan uang sebesar Rp 23,669 miliar dan Rusman Effendi sebesar Rp 5 miliar.
“Selanjutnya tahun 2018, dari Anjar Asmara, terdakwa menerima uang sebesar Rp 8,4 miliar. Dari total penerimaan fee proyek, sebagian diserahkan terdakwa kepada Zainudin Hasan (bupati nonaktif Lampung Selatan) dan sebagian digunakan untuk kepentingan Zainudin Hasan,” ungkap Ali.
Dalam dakwaan setebal 43 halaman itu, Ali Fikri juga merinci sejumlah aliran dana, khususnya yang dipergunakan untuk membiayai kepentingan pribadi Zainudin Hasan.
Misalnya, tahun 2016 membayar pembelian tanah seluas 1.584 meter persegi seharga Rp 475,5 juta kepada Rusman Effendi, dosen STAI YASBA Kalianda, Lampung Selatan.
Kemudian Februari 2016, membayar pekerjaan pembangunan rumah dan masjid milik Zainudin Hasan di Kalianda sebesar Rp 3,826 miliar.
Uang itu diserahkan kepada Ahmad Bastian selaku kontraktor pembangunan.
“Tahun 2016, terdakwa memberikan uang kepada Bobby Zulhaidir (orang dekat Zainudin Hasan) untuk membayar pembelian tanah seluas 80 hektare di Desa Sukatani milik Zainudin Hasan sebesar Rp 8 miliar,” beber Ali.
"Di akhir tahun 2016, kembali memberikan uang kepada Bobby sebesar Rp 600 juta untuk beli tanah di Sidomulyo untuk usaha asphalt mixing plant yang dikelola Bobby.
• BREAKING NEWS - Nanang Ermanto Tak Hadir Sidang Gilang, Apa Konsekuensinya?
Pada awal 2017, terdakwa memberikan uang Rp 3 miliar untuk pembangunan rumah dan masjid milik Zainudin Hasan.
Uang tersebut diserahkan kepada Pipin selaku arsitek yang mengerjakan pembangunan.
“Masih di awal tahun 2017, terdakwa membayar Rp 1 miliar untuk (pembelian) saham pribadi Zainudin Hasan di Rumah Sakit Airan (Raya)," sebut Ali.
Pada awal 2017, kembali terdakwa membayarkan dana pembelian tanah Zainudin Hasan di Desa Marga Catur, dekat Pondok Pesantren Gontor, seluas 83 hektare kepada Thamrin selaku perantara masyarakat transmigrasi.
Zikir
Dari pantauan Tribunlampung.co.id, sidang perdana terdakwa Agus BN berlangsung selama sekitar satu jam.
Selama sidang, politisi PAN ini terlihat cukup tenang.
Dalam proses pembacaan dakwaan yang disampaikan dua jaksa KPK secara bergantian, Agus lebih banyak menundukkan kepala sambil berzikir dengan menggunakan tasbih ada di tangan kanannya.
Pada akhir sidang, Sukriadi Siregar selaku kuasa hukum Agus BN menolak mengajukan eksepsi (keberatan) yang ditawarkan hakim ketua atas dakwaan terhadap kliennya.
“Yang Mulia, kami tidak akan mengajukan eksepsi,” ujar Sukriadi.
Sidang perdana terdakwa Agus BN mendapat pengawalan ketat dari aparat Polda Lampung.
Polda Lampung bahkan mengirimkan empat personel bersenjata lengkap untuk mengamankan proses sidang. (*)