Siswi SMP Dicabuli Ayah Kandung sampai Hamil 4 Bulan, Terbongkar Lantaran Ibu Tiri Curiga

Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Yuda Wiranegara menjelaskan kronologi kasus ayah kandung mencabuli putrinya yang masih siswi SMP sampai hamil

grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pencabulan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KASUI - Seorang ayah kandung tega mencabuli putrinya sampai hamil empat bulan.

Peristiwa itu terjadi di Kampung Jaya Tinggi, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan.

Pelaku berinisial MS berusia 35 tahun.

Sementara, korban yang berusia 16 tahun, masih tercatat sebagai siswi SMP di Way Kanan.

Atas perbuatan bejatnya tersebut, MS pun ditangkap Polsek Kasui, Way Kanan, Lampung.

Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Yuda Wiranegara menjelaskan kronologi kasus ayah kandung mencabuli putrinya yang masih siswi SMP sampai hamil, pada Rabu (12/12/2018).

Menurutnya, pelaku melakukan aksinya mulai bulan Juli tahun 2018.

 Seorang Pria di Way Kanan Cabuli Putri Kandung Berkali-kali hingga Hamil

Kejadiannya berlangsung di rumah kontrakan yang berada di Kecamatan Kasui.

Saat itu, korban yang telah tertidur dibangunkan tersangka, sekitar pukul 22.00 WIB.

Pada waktu itu, tersangka meminta korban untuk melayaninya.

Karena korban takut, korban menuruti kemauannya pria yang juga ayah kandung korban.

Di situlah, korban disetubuhi hingga berulangkali.

Tersangka melakukan perbuatan tersebut sambil mengancam korban.

Perbuatan bejat tersangka terakhir dilakukan pada Oktober 2018.

Kasus ayah kandung mencabuli putrinya yang masih siswi SMP hingga hamil terbongkar setelah ibu tiri korban curiga.

Pada 7 Desember 2018, ibu tiri korban merasa janggal dengan perut korban yang membesar.

Ketika hal tersebut ditanyakan, korban tak menjawab karena takut.

Sang ibu lalu membawa korban ke puskesmas untuk diperiksa, pada Selasa (11/12/2018).

Berdasarkan keterangan bidan yang memeriksa, hasil pemeriksaan medis mendapatkan bahwa korban telah hamil empat bulan.

Setelah mendengar pengakuan korban bahwa yang menghamili adalah ayah kandungnya, ibu korban melaporkan kasus asusila tersebut kepada pihak Polsek Kasui.

"Ibu tirinya langsung lapor ke Polsek Kasui," ucapnya.

Setelah anggota menerima laporan korban, pada Selasa (11/12/2018), polisi langsung mencari keberadaan pelaku di kediamannya.

Polisi berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Tersangka lalu dibawa ke Mapolsek Kasui, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam Pasal 81 ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara selama maksimal 15 tahun.

Keponakan dan Paman Perkosa Gadis 

Sementara di Lampung Utara, kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap gadis berusia 15 tahun terungkap.

Fakta baru kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis berusia 15 tahun asal Lampung Utara terungkap.

Selain tersangka Wagiran, pemerkosaan dan pembunuhan gadis berinisal RA tersebut, ternyata turut melibatkan paman dan bibi tersangka.

Kapolres Lampung Utara (Lampura), Ajun Komisaris Besar Budiman Sulaksono mengatakan, pihaknya menangkap Sunarto (64) dan istrinya, Sugiah (58), di kediaman mereka di Umbul Semarang, Negara Tulang Bawang, Kecamatan Bunga Mayang.

Menurut Budiman, Sunarto yang merupakan paman Wagiran, ternyata ikut memerkosa RA sebelum mengembuskan napas terakhir.

"Jadi setelah Wagiran memerkosa korban, pamannya yang melihat melakukan hal serupa," ujar Budiman saat melakukan gelar perkara, Selasa (11/12/2018).

Sugiah, lanjut dia, berperan sebagai pemindah kerangka korban ke tempat lain.

Wagiran yang sebelumnya mengaku seorang diri memerkosa dan membunuh korban, akhirnya berterus terang tentang keterlibatan pamannya.

 

Ia mengatakan, Sunarto turut serta memerkosa korban setelah dirinya.

"Saya tidak tahu, tiba-tiba paman datang dari arah belakang dan minta juga, dan paman saya memerkosa korban," bebernya.

Setelah diketahui korban tewas, Wagiran mengangkat jenazah lalu menguburkan jenazah RA di lebung areal perkebunan tebu, PTPN VII Rayon 1 Apdeling 3 petak 086, Desa Negara Tulang Bawang, Kecamatan Bunga Mayang.

"Saya mau pinjam cangkul ke paman, tapi paman bilang tidak ada. Dia hanya melihat saja saat saya mengubur jenazah korban," terangnya.

Sunarto mengakui turut serta memerkosa korban.

"Saya datang dari arah belakang, lihat Wagiran dan saya juga mau. Dikasih, lalu saya ikut memerkosa," akunya.

Diketahui, Wagiran yang merupakan pria berstatus duda, tega membunuh RA (15) karena cinta ditolak.

Tersangka mengaku sakit hati lantaran diejek fisik.

"Saya nyatakan cinta sama dia tiga kali, tapi ditolak. Alasannya, saya ini jelek dan hitam," ujar Wagiran saat diwawancarai di Polsek Sungkai Selatan.

Sugiah Tak Tahu

Sugiah, bibi Wagiran, juga menjadi tersangka dalam tindak pidana pembunuhan terhadap RA.

Polisi menyebut peran Sugiah sebagai orang yang memindahkan kerangka korban.

Sugiah berkelit.

Ia mengaku tidak tahu menahu mengenai pembunuhan itu.

Menurutnya, saat berkebun di perkebunan miliknya, ia menemukan tengkorak dan mengumpulkannya, lalu menguburnya di tempat lain.

"Saya tidak tahu apa-apa, saya hanya menemukan tengkorak lalu mengumpulkannya dan membungkus dengan kain, selanjutnya kubur kembali tidak jauh dari tempat saya menemukan tengkorak-tengkorak itu," terang Sugiah.

Duda Bunuh Gadis Belia Karena Cinta Ditolak

Cintanya ditolak karena alasan fisik, membuat Wagiran naik pitam.

Pria berstatus duda ini membunuh RA (15), gadis pujaannya.

Parahnya lagi, Wagiran sempat memerkosa korban sebelum mengembuskan napas terakhir akibat cekikan.

"Saya nyatakan cinta sama dia tiga kali tapi ditolak. Alasannya saya ini jelek dan hitam," ujar Wagiran saat diwawancarai di Polsek Sungkai Selatan.

Ucapan itulah yang membuat Wagiran sakit hati hingga tega membunuh RA.

Wagiran mengenal RA lewat jejaring sosial Facebook.

Mereka sering berhubungan lewat media sosial tersebut.

Pada Minggu (30/9/2018), RA pamit ke pamannya hendak pergi ke Kecamatan Bunga Mayang bersama Wagiran.

Wagiran menjanjikan pekerjaan di sebuah butik pakaian ke RA, yang putus sekolah.

Pergilah RA bersama Wagiran mengendarai sepeda motor.

Di tengah perjalanan, Wagiran yang kepalang jatuh cinta terhadap RA, menyatakan cintanya.

RA menolak cinta Wagiran.

Wagiran tak menyerah.

Warga Dusun Purwodadi, Desa Gedung Ketapang, Sungkai Selatan itu kembali mengutarakan perasaannya ke RA dua kali.

Hasilnya tetap sama.

RA tidak bisa menerima cinta Wagiran karena sudah punya pacar ganteng sambil menghina fisiknya jelek dan hitam.

"Saya sakit hati terhadap ucapan korban. Saya banting ia ke tanah lalu saya cekik dan saya setubuhi," kata Wagiran.

RA kehabisan napas dan tewas.

Wagiran lalu menggendong mayat RA membawanya ke Lebung Areal perkebunan tebu, PTPN VII Rayon 1 Apdeling 3 petak 086, Desa Negara Tulang Bawang, Kecamatan Bunga Mayang.

Wagiran menggali tanah menggunakan kayu lalu mengubur jenazah RA di dalamnya.

Kapolsek Sungkai Selatan Ajun Komisaris Yaya Karyadi mengutarakan, seusai membunuh RA, Wagiran melarikan diri Labuhan Maringgai, Lampung Timur.

 Licinnya Pria Asal Lampung yang Perkosa Bocah SD di Bangka, Polisi Sempat Terkecoh

"Jejaknya kami ketahui berada di Lampung Timur. Tersangka kami tangkap di tempat persembunyiannya di Labuhan Maringgai," ujar Yaya.

Berdasarkan keterangan tersangka, kata Yaya, Wagiran membunuh RA seorang diri.

"Ini masih kami dalami, tersangka telah mengakui perbuatannya dikarenakan sakit hati kepada korban karena cintanya ditolak,"tukasnya. (anung bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved