Polres Way Kanan

Polsek Blambangan Umpu Polda Lampung Cokok DPO Pencuri 317 Tandan Sawit

Polsek Blambangan Umpu, Polres Way Kanan cokok DPO curat buah sawit di areal perkebunan sawit PT Aman Jaya, Kampung Gunung Sangkaran.

Dokumentasi Polres Way Kanan
COKOK DPO PENCURI SAWIT - Polsek Blambangan Umpu cokok DPO curat buah sawit di areal perkebunan sawit PT Aman Jaya, Kampung Gunung Sangkaran. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Way Kanan - Polsek Blambangan Umpu, Polres Way Kanan, Polda Lampung cokok DPO curat buah sawit di areal perkebunan sawit PT Aman Jaya, Kampung Gunung Sangkaran.

Kapolres Way Kanan, Polda Lampung AKBP Adanan Mangopang melalui Plt. Kapolsek Blambangan Umpu AKP Ahmad Kartubi menerangkan, pelaku melakukan pencurian pada Selasa (12/4/2024) sekira pukul 03.30 WIB  di Kebun Sawit milik PT. Aman Jaya.

"Pelaku inisial AMK (43)  berdomisili di Kampung Gunung sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu," jelasnya lebih lanjut, Senin (18/8/2025).

Pelaku diamankan Senin (11/8/2025) pukul 21.00 WIB oleh Tekab 308 PRESISI Polsek Blambangan Umpu setelah mendapat informasi dari warga DPO tersebut berada di  Kampung Gunung Sangkaran.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan.

"Pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” imbuh Kapolsek.

Baca juga: Polsek Way Tuba Polda Lampung Ringkus Pelaku Curat HP dan Uang Puluhan Juta

Baca juga: Polres Metro Polda Lampung Strong Point Berkelanjutan Lancarkan Lalu Lintas

Berawal saat pelapor an. Ismono (sekuriti perusahaan) melakukan patroli melihat beberapa orang yang sedang mengambil dan memindahkan buah sawit dari bawah pohon sawit ke tumpukan buah sawit yang ada di pinggir jalan areal kebun sawit.

Selanjutnya ada dua orang diduga pelaku yang diketahui Ismono berinsial H dan MAR lalu mendatangi Ismono ingin menyuap dengan memberikan uang rokok untuk mengeluarkan buah sawit tersebut apabila diperbolehkan.

Namun pelapor menolak, karena pelapor hanya seorang diri, lalu pelapor menghubungi para saksi untuk segera datang ke TKP untuk mengamankan para pelaku.

Setelah itu, para saksi tiba di TKP karena perbuatannya diketahui lalu diduga pelaku melarikan diri, lalu pelapor bersama para saksi melakukan pemeriksaan di TKP dan mengamankan 317 tandan buah sawit dengan berat 4.755 Kg dan apabila dinominalkan dengan uang sebesar Rp 9.510.000.

Atas kejadian itu, PT. Aman Jaya melalui pelapor ke Polres Way Kanan melaporkan kejadian curat guna dilakukan proses lebih lanjut. (*)

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved