Polres Way Kanan

HP di Dashboard Motor Raib Saat Ditinggal Beli Lem, Pelakunya Diciduk

HP tertinggal di dashboard motor raib saat pemiliknya beli lem, pelakunya berhasil diciduk polisi.

Dokumentasi Polres Way Kanan
BB CURIAN - HP tertinggal di dashboard motor raib saat pemiliknya beli lem, pelakunya berhasil diciduk polisi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Way Kanan - HP tertinggal di dashboard motor raib saat pemiliknya beli lem, pelakunya berhasil diciduk jajaran Polda Lampung.

"Kronologi kejadian pada Kamis (24/7/2025) sekira pukul 15.30 WIB, terjadi tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan) di halaman depan Toko Riski, Kelurahan Tiuh Balak Pasar," beber Kapolres Way Kanan, Polda Lampung AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Baradatu AKP Herwin Afrianto, Senin (1/9/2025).

Saat itu korban dan saksi menggunakan motor honda Beat warna hitam silver NO.POL: BE 2048 WA menuju Toko Riski untuk membeli lem dan kardus dan korban memarkirkan motor di halaman toko.

"Pada dashboard motor korban tersebut terdapat HP Vivo Y12s warna Phantom Black milik korban," ujarnya.  

Namun, saat selesai belanja akan pulang korban melihat HP miliknya yang ditinggal di dashboard motor tersebut sudah tidak ada lagi.
 
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp2,8 juta dan melapor ke Polsek Baradatu guna ditindaklanjuti.

Baca juga: Polres Metro Polda Lampung Gelar Salat Gaib Bersama Ojol, Mahasiswa, dan Tokoh Agama untuk Affann

Baca juga: Kapolda Lampung Imbau Unjuk Rasa Hari Ini Digelar Tertib dan Kondusif

Polsek Baradatu, Polres Way Kanan meringkus dua pencuri HP yang beraksi di depan halaman Toko Riski, Kelurahan Tiuh Balak Pasar.

"Tersangka curat inisial EJ (24) berdomisili Kecamatan Panjang, Bandar Lampung dan DS (25) berdomisili Kelurahan Kota Gapura, Kotabumi Kota, Lampung Utara," ungkapnya.

Kronologis penangkapan pada Minggu (24/8/2025) pukul 18.00 WIB, Tekab 308 Presisi Polsek Baradatu mendapatkan informasi dari masyarakat.

Hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan penyitaan barang bukti di Alfamart Jalinsum Kelurahan Tiuh Balak Pasar, Baradatu, Way Kanan.

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Baradatu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, “ jelas Kapolsek.

Atas perbuatannya yang bersangkutan dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved