Polres Way Kanan
HP di Dashboard Motor Raib Saat Ditinggal Beli Lem, Pelakunya Diciduk
HP tertinggal di dashboard motor raib saat pemiliknya beli lem, pelakunya berhasil diciduk polisi.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Way Kanan - HP tertinggal di dashboard motor raib saat pemiliknya beli lem, pelakunya berhasil diciduk jajaran Polda Lampung.
"Kronologi kejadian pada Kamis (24/7/2025) sekira pukul 15.30 WIB, terjadi tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan) di halaman depan Toko Riski, Kelurahan Tiuh Balak Pasar," beber Kapolres Way Kanan, Polda Lampung AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Baradatu AKP Herwin Afrianto, Senin (1/9/2025).
Saat itu korban dan saksi menggunakan motor honda Beat warna hitam silver NO.POL: BE 2048 WA menuju Toko Riski untuk membeli lem dan kardus dan korban memarkirkan motor di halaman toko.
"Pada dashboard motor korban tersebut terdapat HP Vivo Y12s warna Phantom Black milik korban," ujarnya.
Namun, saat selesai belanja akan pulang korban melihat HP miliknya yang ditinggal di dashboard motor tersebut sudah tidak ada lagi.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp2,8 juta dan melapor ke Polsek Baradatu guna ditindaklanjuti.
Baca juga: Polres Metro Polda Lampung Gelar Salat Gaib Bersama Ojol, Mahasiswa, dan Tokoh Agama untuk Affann
Baca juga: Kapolda Lampung Imbau Unjuk Rasa Hari Ini Digelar Tertib dan Kondusif
Polsek Baradatu, Polres Way Kanan meringkus dua pencuri HP yang beraksi di depan halaman Toko Riski, Kelurahan Tiuh Balak Pasar.
"Tersangka curat inisial EJ (24) berdomisili Kecamatan Panjang, Bandar Lampung dan DS (25) berdomisili Kelurahan Kota Gapura, Kotabumi Kota, Lampung Utara," ungkapnya.
Kronologis penangkapan pada Minggu (24/8/2025) pukul 18.00 WIB, Tekab 308 Presisi Polsek Baradatu mendapatkan informasi dari masyarakat.
Hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan penyitaan barang bukti di Alfamart Jalinsum Kelurahan Tiuh Balak Pasar, Baradatu, Way Kanan.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Baradatu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, “ jelas Kapolsek.
Atas perbuatannya yang bersangkutan dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
Polsek Baradatu Polda Lampung Ringkus Dua Pencuri HP di Tiuh Balak Pasar |
![]() |
---|
Polres Way Kanan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di SD IT Daar Ilmi |
![]() |
---|
Polres Way Kanan Gelar Bakti Kesehatan di Puskemas Blambangan Umpu, Peringati Hari Jadi Polwan |
![]() |
---|
Kapolres Way Kanan Doakan Affan Kurniawan dan Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas |
![]() |
---|
Polres Way Kanan Polda Lampung bersama Pengemudi Ojek dan Mahasiswa Gelar Doa Bersama untuk Affan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.