Tribun Bandar Lampung
Agus BN, 'Aktor' Penting dalam Kongkalikong Kasus Setoran Fee Proyek Dinas PUPR Lampung Selatan
JPU Ali Fikri menyebutkan, selama kurun waktu 2016-2018 Agus BN menerima uang setoran fee proyek infrastruktur sekitar Rp 72,742 miliar.
Terakhir pada Juli 2018 sebesar Rp 50 juta, sebagai titipan uang duka dari Bupati Zainudin.
Ketua DPRD
Selain kepada Nanang, aliran dana setoran fee proyek juga mengalir kepada Ketua DPRD Lamsel Hendri Rosyadi.
Dalam surat dakwaan jaksa disebutkan Agus menyerahkan Rp 500 juta kepada Hendri Rosyadi pada akhir 2017.
Terpisah, Hendri saat dikonfirmasi ihwal serah terima uang tersebut, tidak menyangkal dan tidak pula membenarkan.
Ia menyatakan menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Tipikor.
• Eks Kadis PUPR Lampung Selatan Disebut Terima Duit Rp 8,4 Miliar dari Gilang Ramadhan
"Semua hal haruslah berdasarkan fakta hukum yang sah. Saya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini," kata Hendri melalui pesan WhatsApp, Kamis malam.
Di akhir dakwaan, JPU Riniyati Karnasih menyebut perbuatan Agus BN diancam pidana Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasaan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sementara itu, Agus BN terlihat tenang mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU selama 1 jam lebih.
Agus lebih banyak menundukkan kepala sambil berzikir menggunakan tasbih yang dipegangnya.
Usai pembacaan surat dakwaan, penasihat hukum Agus, Sukriadi Siregar, menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atas surat dakwaan JPU.
"Yang Mulia, kami tidak akan mengajukan eksepsi," ujar Sukriadi. (*)