Daftar Nama Pejabat di Lampung Selatan yang Disebut Terima Uang Hasil Suap dari Agus BN

Jaksa KPK menyebutkan sejumlah nama pejabat di Lampung Selatan (Lamsel), yang menerima uang diduga hasil suap dari Agus BN.

Tribunlampung.co.id/Perdiansyah
Terdakwa Agus BN menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 13 Desember 2018. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan sejumlah nama pejabat di Lampung Selatan (Lamsel), yang menerima uang diduga hasil suap dari anggota nonaktif DPRD Lampung, Agus BN.

Agus BN merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lamsel.

Sidang perdana Agus BN telah berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis, 13 Desember 2018.

Dalam sidang kasus dugaan suap fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan, Agus BN disebut menerima uang setoran fee proyek di Dinas PUPR dalam kurun 2016-2018 sebesar Rp 72,742 miliar.

Agus berperan menampung uang fee proyek dari pejabat Dinas PUPR senilai Rp 72 miliar.

Ia lalu mengalirkan uang tersebut ke sejumlah nama pejabat di Lampung Selatan.

Uang itu mengalir kepada Bupati nonaktif Lamsel Zainudin Hasan, Wakil Bupati Lamsel Nanang Ermanto, dan Ketua DPRD Lamsel Hendri Rosyadi.

Daftar Aliran Dana Fee Proyek Rp 72,742 Miliar dari Agus BN ke Zainudin Hasan dan Nanang Ermanto

Terdakwa Kasus Dugaan Suap Agus BN Disebut 5 Kali Setor Uang ke Wakil Bupati Lampung Selatan

Peran vital Agus BN terungkap dalam surat dakwaan setebal 43 halaman yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri dan Riniyati Karnasih, dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 13 Desember 2018.

Hendri Rosyadi Hormati Proses Hukum

Ketua DPRD Lampung Selatan (Lamsel), Hendri Rosyadi memberikan pernyataan singkat mengenai penyebutan namanya dalam sidang kasus dugaan suap fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lamsel.

Nama Hendri Rosyadi menjadi satu dari tiga nama pejabat di Lampung Selatan, yang disebut jaksa KPK dalam sidang dengan terdakwa Agus BN dan Anjar Asmara, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis, 13 Desember 2018.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan Agus BN pernah menyerahkan uang Rp 500 juta kepada Ketua DPRD Lampung Selatan tersebut.

Menanggapi hal itu, Hendri Rosyadi mengatakan bahwa dirinya menghormati proses hukum, yang saat ini sedang berjalan.

Semuanya, kata dia, haruslah berdasarkan fakta hukum yang sah.

“Saya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Semuanya harus berdasarkan fakta hukum yang sah,” kata Hendri kepada Tribunlampung.co.id, Jumat, 14 Desember 2018.

Hendri menegaskan, ia mendukung penuh dan percaya atas proses hukum yang dilakukan KPK, dalam kasus dugaan suap fee proyek di lingkungan Pemkab Lamsel, yang juga menjerat Bupati nonaktif Lamsel Zainudin Hasan itu.

Agus BN Orang Kepercayaan Bupati

Selain Agus, mantan Kepala Dinas PUPR Lamsel, Anjar Asmara juga menjalani sidang dakwaan pada Kamis.

Sidang perdana Agus BN dan Anjar mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian.

Polda Lampung menerjunkan empat personel bersenjata lengkap untuk pengamanan proses sidang.

JPU Ali Fikri menyebutkan, selama kurun waktu 2016-2018 Agus BN menerima uang setoran fee proyek infrastruktur sekitar Rp 72,742 miliar dari sejumlah pejabat di Dinas PUPR dan mantan anggota DPRD.

Setoran fee proyek kepada Agus bukanlah tanpa alasan.

Pasalnya, Agus merupakan orang kepercayaan Bupati Zainudin Hasan.

Disebutkan jaksa, pada 2016, Agus menerima uang dari Syahroni, Kabid Pengairan di Dinas PUPR, sebesar Rp 26 miliar.

Kemudian, ia menerima uang dari Ahmad Bastian senilai Rp 9,6 miliar.

Tahun 2017, Syahroni kembali menyetorkan uang sebesar Rp 23,669 miliar.

Agus juga menerima setoran dari mantan anggota DPRD Lamsel, Rusman Effendi, sebesar Rp 5 miliar.

"Selanjutnya tahun 2018 dari Anjar Asmara, terdakwa menerima uang Rp 8,4 miliar. Dari total penerimaan fee proyek itu, sebagian diserahkan kepada Zainudin Hasan, dan sebagian digunakan untuk kepentingan Zainudin Hasan," kata Ali Fikri.

Uang untuk Kepentingan Zainudin

Jaksa juga merinci sejumlah aliran dana, khususnya untuk kepentingan pribadi Zainudin.

Di antaranya, tahun 2016 untuk membayar pembelian tanah oleh Zainudin seluas 1.584 meter persegi dengan harga Rp 475,5 juta.

Agus membayarkan kepada Rusman Effendi, dosen STAI YASBA Kalianda, Lamsel.

Kemudian, Februari 2016 digunakan untuk membayar pekerjaan pembangunan rumah dan masjid milik Zainudin di Kalianda sebesar Rp 3,826 miliar.

Uang itu diserahkan oleh Agus kepada Ahmad Bastian selaku kontraktor.

"Tahun 2016 terdakwa (Agus) memberikan uang kepada Bobby Zulhaidir (orang dekat Zainudin) sebesar Rp 8 miliar untuk membayar pembelian tanah seluas 80 hektare di Desa Sukatani. Di akhir tahun 2016, kembali memberikan uang kepada Bobby sebesar Rp 600 juta untuk beli tanah di Sidomulyo untuk usaha asphalt mixing plant yang dikelola Bobby," beber Ali Fikri.

Pada awal 2017, Agus mengalirkan uang Rp 3 miliar untuk pekerjaan pembangunan rumah dan masjid milik Zainudin.

Uang tersebut diserahkan kepada Pipin selaku arsitek yang mengerjakan pembangunannya.

"Masih di awal tahun 2017, terdakwa membayar Rp 1 miliar untuk saham pribadi Zainudin Hasan di Rumah Sakit Airan Raya. Awal 2017 kembali terdakwa membayarkan pembelian tanah di Desa Marga Catur seluas 83 hektare kepada Thamrin selaku perantara masyarakat transmigrasi untuk dimiliki Zainudin," kata jaksa.

Mengalir ke Nanang

Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Mansur Bustami, JPU Ali Fikri juga membeberkan aliran dana dari Agus kepada Wabup Lamsel Nanang Ermanto.

Menurut JPU, Agus memberikan uang sebanyak lima kali dengan nilai total Rp 265 juta.

Rinciannya, pada 30 Januari 2017 sebesar Rp 15 juta untuk membantu acara konsolidasi syukuran kemenangan di Lamsel.

Kemudian 8 Februari 2017 sebesar Rp 50 juta diserahkan kepada Nanang di Posko Way Halim Permai untuk operasional Nanang.

Agus BN, Aktor Penting dalam Kongkalikong Kasus Setoran Fee Proyek Dinas PUPR Lampung Selatan

Medio Juni 2018, Agus kembali menggelontorkan Rp 50 juta untuk operasional Nanang.

Sedangkan, Juli 2018 sebesar Rp 100 juta untuk kegiatan pelantikan Banteng Muda Indonesia.

Terakhir, pada Juli 2018 sebesar Rp 50 juta, sebagai titipan uang duka dari Bupati Zainudin. (dedi sutomo/romi rinando)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved