Perekaman e-KTP Membeludak, Pemkot Bandar Lampung Tetap Buka Layanan Sabtu Minggu

Perekaman e-KTP Membeludak, Pemkot Bandar Lampung Tetap Buka Layanan Sabtu Minggu

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Heribertus Sulis
Tribunlampung/Eka
Ratusan warga Bandar Lampung terlihat mengantre untuk melakukan perekaman E-KTP di lantai 1 gedung mal pelayanan kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, Kamis (13/12/2018). 

Perekaman e-KTP Membeludak, Pemkot Bandar Lampung Tetap Buka Layanan Sabtu Minggu

BANDAR LAMPUNG, TRIBUN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bandar Lampung akan membuka layanan pada akhir pekan, Sabtu dan Minggu.

Ini untuk memberi kesempatan warga yang belum merekam data kartu tanda penduduk elektronik.

Lokasi layanan Sabtu-Minggu itu tepatnya di Gedung Mal Pelayanan Publik Pemkot Bandar Lampung, Jalan Dr Susilo, Kecamatan Telukbetung Utara.

Ramai-ramai Bakar Ribuan e-KTP di Lampung, Terbanyak di Lampung Utara

Kepala Disdukcapil Bandar Lampung A Zainuddin menjelaskan, pihaknya akan membuka layanan perekaman data e-KTP pada Sabtu dan Minggu (15- 16/12) akhir pekan ini.

Pihaknya mempersilakan warga datang untuk merekam data e- KTP pada jam kerja seperti hari biasa.

"Sabtu dan Minggu ini kami buka layanan perekaman seperti jam kerja hari biasa. Supaya warga yang belum perekaman bisa melakukan perekaman," ujarnya di kantor Disdukcapil Bandar Lampung, Kamis (13/12).

Setelah Sabtu-Minggu akhir pekan ini, Disdukcapil Bandar Lampung berencana membuka lagi layanan perekaman data e-KTP pada Sabtu-Minggu berikutnya, yaitu 22-23 Desember 2018.

Menurut Zainuddin, telah terjadi peningkatan jumlah warga yang merekam data e- KTP menjelang akhir tahun.

Dari biasanya rata-rata 250 orang dalam sehari, sekarang menjadi 350-an orang per hari.

"Karena itu, kami buat terobosan. Siapkan waktu libur, Sabtu dan Minggu. Jadi, kami tidak libur. Kami akan buka seperti hari biasa, mulai pukul 08.00 sampai 15.30 WIB," katanya.

Disdukcapil Lampung sebelumnya mengingatkan agar warga, terutama usia 23 tahun ke atas, segera merekam data e-KTP paling lambat 31 Desember 2018.

Jika sampai batas waktu itu belum juga melakukan perekaman, maka data kependudukan akan terblokir.

"Kalau sudah terblokir, nanti dampaknya tidak akan bisa melakukan aktivitas yang berhubungan dengan data kependudukan.

Seperti perbankan, daftar BPJS, pembuatan SIM, dan lainnya," kata Kepala Disdukcapil Lampung  Ahmad Saefullah di ruang kerjanya, Rabu (12/12).

Meskipun demikian, data kependudukan yang terblokir tetap bisa aktif lagi setelah warga melakukan perekaman data e-KTP.

"Tapi kalau bisa jangan sampai terblokir, karena akan susah nanti," tegas Ahmad.

Adapun tujuan pemberlakuan blokir data kependudukan, menurut Ahmad, antara lain untuk mewujudkan data kependudukan yang lebih akurat dalam Pemilu 2019.

Berdasarkan data instansinya, masih ada 528 ribu warga Lampung yang belum melakukan perekaman data e-KTP.

Karena itulah, pihaknya mengingatkan warga agar segera datang ke kantor disdukcapil di masing-masing wilayah. 

Ratusan Warga Antre

Pantauan Tribun Lampung, Kamis (13/12), ratusan warga Bandar Lampung antre untuk merekam data e-KTP di lantai 1 Gedung Mal Pelayanan Publik Pemkot Bandar Lampung, Jalan Dr Susilo, Kecamatan Telukbetung Utara.

Safrodin (24), warga Telukbetung, mengaku telah mendengar informasi bahwa data kependudukan akan terblokir jika tak melakukan perekaman sebelum akhir tahun.

"Iya, tahu kok informasi itu. Makanya mau perekaman. Soalnya kalau nggak, mau urus apa-apa, misalnya ke bank, nggak bisa," katanya di sela-sela antre.

Selama ini, Safrodin mengaku menggunakan KTP Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) untuk berbagai keperluan.

"Ya pakai KTP lama (SIAK) itu. Sudah dua kali buat (KTP SIAK). Ini yang ketiga kalinya buat, dan buatnya yang e-KTP," ujarnya.

Namun, Safrodin menyinggung layanan perekaman yang terbilang lama hingga lebih dari satu jam.

"Masukan untuk layanan, kalau bisa jangan terlalu lama nunggunya. Tapi maklum juga sih, karena rame," katanya.

Juriansyah (31), warga lainnya, mengaku baru merekam data e-KTP setelah mendengar informasi akan ada pemblokiran data kependudukan jika tidak segera perekaman hingga 31 Desember.

"Ya takut kena blokir. Sebenarnya tahun lalu (2017) sempat mau buat dan rekaman. Tapi nggak jadi-jadi, karena blangko kosong terus. Tapi sekarang katanya pasti ada," tuturnya.

Senada dengan Safrodin, Juriansyah juga merasakan layanan perekaman yang cukup lama.

Penyebabnya, menurut dia, warga yang hendak perekaman mencapai ratusan orang, sementara perangkat perekaman hanya dua unit.

"Kalau bisa, tambah lagi mesinnya. Misalnya, jadi empat mesin, supaya bisa cover maksimal. Ini aja saya nunggu dari jam 9, tapi sampai jam 11 belum juga perekaman," jelasnya. 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved