Tribun Bandar Lampung

BREAKING NEWS - Zainudin Hasan Dijerat Tiga Pasal Tipikor, Disebut Perkaya Diri Sebesar Rp 72 Miliar

BREAKING NEWS - Zainudin Hasan Dijerat Tiga Pasal Tipikor, Disebut Perkaya Diri Sebesar Rp 72 Miliar

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Perdi
Sidang Perdana Zainudin Hasan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin 17 Desember 2018. 

BREAKING NEWS - Zainudin Hasan Dijerat Tiga Pasal Tipikor, Disebut Perkaya Diri Sebesar Rp 72 Miliar

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bupati Lampung Selatan Non Aktif Zainudin Hasan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin 17 Desember 2018.

Adapun Majelis Hakim yakni Mansyur Bustami, Baharudin Naim, Samsudin, Yustina Ariana dan di pimpin oleh Mien Trisnawaty.

Pada persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI membacakan dakwaan kepada terdakwa Zainudin Hasan.

"Bahwa terdakwa yang diangkat sebagai Bupati Lampung Selatan tahun 2016 bersama-sama Hermasyah Hamidi Kadis PUPR Lampung Selatan April 2016 hingga September 2017, kemudian bersama Anjar Asmara mulai Desember 2017 sampai Juni 2018 telah melakukan kejahatan dengan memperkaya diri sebesar Rp 72 miliar dari Agus Bn (dalam berkas terpisah) terkait fee proyek pupr dinas PUPR," ungkap Wawan.

Wawan pun merincikan aliran dana Rp 72 Miliar didapat dari beberapa pengerjaan proyek dari tahun 2016 hingga 2018.

BERITA FOTO - Zainudin Hasan Jalani Sidang Perdana

BREAKING NEWS: Jalani Sidang Perdana, Kedatangan Zainudin Hasan di PN Tipikor Dikawal Ketat Polisi

Yakni tahun 2016, total uang sebesar Rp 194 miliar dengan total kegiatan sebanyak 294. pada tahun 2017, sebanyak 258 kegiatan dengan total 266 miliar.

"dari tahun 2016 hingga 2017 terdakwa meminta komintmen fee kepada Hermansyah Hamidi melalui Agus BN, kemudian Hermansyah membuat tim untuk mengatur proyek tersebut," katanya.

Sidang perdana Zainudin Hasan di PN Tipikor Tanjungkarang, Senin 17 Desember 2018.
Sidang perdana Zainudin Hasan di PN Tipikor Tanjungkarang, Senin 17 Desember 2018. (Tribunlampung/Hanif)

lanjutnya pada akhir tahun 2017, Jabatan Kepala Dinas PUPR Hermasyah Hamidi digantikan oleh Anjar Asamara.

"Setelah dilantik anjar asmara diberi arahan untuk pada para rekanan yang mau proyek dengan komitmen 21 persen 15 untuk zainudin yang diserahkan kepada agus bn dan sisanya untuk operasional," katanya.

Wawan melanjutkan, dari hasil komitmen tahun 2016 Syahroni menyetorkan Rp 26 miliar dan dari Ahmad Bastian Rp 9 miliar.

"tahun 2017 dari Syahroni Rp 23 miliar dan Rusman effendi sebesar Rp 5 miliar, pada tahun 2018 baru mendapat Rp 8 miliar dari Anjar Asmara," tuturnya.

Wawan melanjutkan pebuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 Huruf a, pasal 12 huruf i dan pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahanm Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved