Bahar bin Smith Ditahan Polda Jawa Barat karena Akan Melarikan Diri

Bahar bin Smith Ditahan Polda Jawa Barat (Jabar) karena Akan Melarikan Diri

Editor: taryono
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Bahar bin Smith saat di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (18/12/2018). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Bahar bin Smith yang menjadi terduga kasus penganiayaan anak ditahan Polda Jawa Barat,  Selasa (18/12/2018).

Apa alasannya?

Mabes Polri  mendengar informasi Bahar bin Smith akan melarikan diri.

"Adanya informasi tersangka BS akan melarikan diri dan adanya perintah dari pimpinan tertingginya untuk diamankan," ujar Brigjen  Dedi Prasetyo, Karopenmas Divisi Humas Polri  dalam keterangan tertulis, Selasa (18/12/2018).

Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu tak merinci atau menjelaskan siapa pimpinan tertinggi yang dimaksud.

Ustaz Yusuf Mansur Ajak Netizen Doakan Aa Gym yang Terbaring di Rumah Sakit

Ia hanya menegaskan berdasarkan informasi tim penyidik di lapangan, Bahar bin Smith telah menggunakan alat komunikasi dan memakai nama inisial Rizal.

Polda Jawa Barat pun kemudian memiliki dua opsi, yakni penangkapan paksa atau pemanggilan tersangka untuk diperiksa.

"Bila dalam upaya paksa tidak mungkin dilakukan, maka dapat dilakukan penegakan hukum biasa, berupa pemanggilan tersangka kepada BS," jelasnya.

Jenderal bintang satu itu menjelaskan penahanan Bahar bin Smith dilakukan dengan alasan kuat dari penyidik. Yang bersangkutan, kata dia, terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

“(Penahanan) Untuk kasus penganiayaan dilakukan oleh tiga orang dan korban masih di bawah umur,” terangnya.

Kasus dugaan penganiayaan anak oleh Bahar bin Smith diduga terjadi di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/12/2018).

ILC TV One, Ali Mochtar Ngabalind vs Rocky Gerung, Marah-marah hingga Banting Mikrofon

Penganiayaan dilakukan terhadap dua korban berinisial MHU (17) dan JA (18). Kasus penganiayaan ini dilaporkan ke Polres Bogor pada Rabu (5/12/2018), dengan laporan polisi nomor LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res. Bgr.

Komentar  Mahfud MD

PEMERIKSAAN sekaligus penahanan Habib Bahar bin Smith yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat atas dugaan penganiayaan anak di bawah umur menarik perhatian Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2013, Mahfud MD.

Mahfud meminta agar pihak Kepolisian untuk mencermati momen pengeniayaan terjadi.

Hal tersebut disampikan Mahfud MD lewat akun twitternya @mohmahfudmd; pada Rabu (13/12/2018) pagi.

Video tersebut diperkirakannya merupakan momen ketika Habib Bahar Bin Smith tengah mengajari salah satu anak didiknya berlatih silat.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved