VIDEO - Belum Ada Perkara Pidana Pemilu di Lampung Naik ke Penyidikan
Dari lima kabupaten yang menangani dugaan pelanggaran pidana pemilu ini, semuanya berujung tidak memenuhi unsur.
Penulis: Okta Kusuma Jatha | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Video Reporter Tribun Lampung Beni Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Sejauh ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama kepolisian dan kejaksaan belum menangani satu pun perkara pidana pemilu yang naik ke tingkat penyidikan.
Dari lima kabupaten yang menangani dugaan pelanggaran pidana pemilu ini, semuanya berujung tidak memenuhi unsur, sehingga tidak bisa ditingkatkan ke penyidikan.
• Waduh, Kantor Sentra Gakumdu Kembali Digeruduk Massa
• Penjagaan Sentra Gakumdu Makin Diperketat, Pengunjung yang Datang Diperiksa 2 Kali
Untuk mempertajam sentra penegakan hukum terpadu (Sentra Gakkumdu) yang terdiri dari kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu ini, digelar rakor Sentra Gakkumdu di Hotel Sheraton, Bandar Lampung, Rabu, 19 Desember 2018.
“Ini rakor untuk pemantapan lagi, karena ini sudah masuk tahapan kampanye. Dan, kita juga sudah menangani beberapa kasus, seperti di Bandar Lampung, Pringsewu, Lamteng, Tuba, Tubaba. Kita bedah pasal per pasal pidana satu per satu, dari ketentuannya, unsur-unsur, deliknya formil atau materil, kemudian bagaiama rujukan pasal yang digunakan seperti apa,” kata Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriah.