Tribun Bandar Lampung

Segel Tower BTS Melanggar, 2 Anggota DPRD Bandar Lampung Panjat Ruko 3 Lantai

Dua anggota DPRD Bandar Lampung memanjat ruko tiga lantai untuk menyegel menara telekomunikasi atau base transceiver station (BTS) bermasalah.

Penulis: Romi Rinando | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Romi Rinando
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung Nu’man Abdi memanjat gedung ruko untuk menyegel menara BTS bermasalah, Kamis, 20 Desember 2018. 

Sementara aparat Pol PP dan tim pemkot enggan ikut naik.

Penyegelan ini dihadiri Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Pemkot Bandar Lampung Ito Saibatin, Kabid Tibum Badan Pol PP Bandar Lampung Jan Roma, Kabid Pengawasan Dinas Permukiman Bandar Lampung Dekrison, dan perwakilan Diskominfo Bandar Lampung Ridho.  

Ito Saibatin mengatakan, pihaknya hanya melakukan pendampingan.

Diduga Tak Naik Kelas, Bocah SMP Nekat Panjat Tower BTS 42 Meter Videonya Viral

Ia merasa tidak berwenang memberikan keterangan kepada media.

“Kita hanya melakukan pendampingan. Jadi saya tidak bisa berkomentar,” ujarnya singkat.

Sudah Diperingatkan

Komisi I DPRD Bandar Lampung bersama organisasi perangkat daerah sudah merencanakan penertiban BTS yang melanggar Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2014 tentang Bangunan dan Gedung.

Ketua Komisi I DPRD Bandar Lampung Nu’man Abdi mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan data ada sekitar 100 BTS yang tersebar di Bandar Lampung.

Namun, kata dia, tidak semuanya memenuhi persyaratan sesuai yang diatur dalam perda.

“Dari data, ada sekitar 100 BTS di Bandar Lampung. Beberapa tidak memenuhi persyaratan sesuai di perda," kata Nu’man dalam rapat kerja komisi I dengan diskominfo dan pihak terkait, Senin, 10 Desember 2018.

Dia mencontohkan, BTS yang dinilai melanggar berdiri di atas gedung, berkaki empat, dan ketinggiannya melebihi 10 meter.

Menurut dia, Pemerintah Kota Bandar Lampung sudah melayangkan surat ke pemilik BTS yang melanggar untuk diminta memperbaiki bangunan sehingga sesuai peraturan.

“Sekda sudah kirimkan surat ke pemilik-pemilik BTS untuk memperbaiki dan merelokasi BTS yang tidak sesuai perda,” jelasnya.

Rido, kepala seksi di Dinas Kominfo Bandar Lampung, belum bisa memberikan  komentar terkait rencana penertiban.

Dua Tower BTS di Panjang Masih Tegak Berdiri, Padahal Menabrak Aturan

Alasannya, ia tidak memiliki data BTS yang melanggar.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved