Seorang Caleg Perempuan Ditangkap di Kuningan karena Jadi Pengedar Narkoba
Seorang calon anggota legislatif atau caleg perempuan ditangkap lantaran hendak mengedarkan narkoba jenis sabu.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang calon anggota legislatif atau caleg perempuan ditangkap lantaran hendak mengedarkan narkoba jenis sabu.
Caleg DPRD Kabupaten Kuningan itu akan mengedarkan sabu seberat satu gram.
Wanita berinisial RK alias RN tersebut ditangkap saat Satresnarkoba Polres Cirebon sedang melakukan Operasi Antik 2018.
Operasi Antik berlangsung pada 22 November 2018 hingga 2 Desember 2018.
"Kami dapat info bahwa salah satu caleg perempuan sebuah partai pada dapil 3 di Kabupaten Kuningan sebagai pengedar sabu sabu," kata Joni, saat ditemui di Stadion Ranggajati, Kelurahan Sumber, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (20/12/2018).
• Kader Golkar Diduga Bandar Narkoba Jaringan Internasional, Polisi Temukan Barang Bukti Sabu 15 Kg
• Pakai GPS, Suami Temukan Istrinya Sedang Selingkuh Sama Caleg di Indekos
"Akhirnya, kami melakukan pembuntutan dan berhasil menangkapnya," kata Joni menambahkan.
Hasil Operasi Antik Polres Cirebon ditemukan 9 kasus dengan 13 tersangka.
"Tesangka itu ada yang merupakan pengedar, adapula yang menjadi pengguna," kata Kapolres Cirebon, AKBP Suhermanto.
Barang bukti hasil operasi antik, yaitu sabu seberat 2,74 gram, obat-obatan sebanyak 127 butir, dan uang hasil penjualan obat Rp 300 ribu.
"Kalau menurut pengakuan caleg itu, dia baru menjadi kurir dan pengedar selama tiga hingga enam bulan," kata AKP Joni.
Anggota DPRD Tersangka Kasus Narkoba
Sebelumnya pada Juli 2018, seorang anggota DPRD Way Kanan batal mencalonkan diri pada Pileg 2019 karena tersandung kasus narkoba.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menetapkan status oknum anggota DPRD Way Kanan, Hidir Alhab (38) menjadi tersangka.
• Dua Bandar Narkoba Dibuat Miskin, BNNP Lampung Sita Uang Tunai Rp 1 Miliar dan Harta Lainnya
• Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Topi Adat, Caleg Sneo Aji:Saya Manusia Biasa, Saya Minta Maaf
Politisi PKB itu pun terpaksa mengurungkan niatnya maju lagi pada Pileg 2019 mendatang.
Hidir terpilih menjadi anggota DPRD Way Kanan pada Pileg 2014 lalu melalui daerah pemilihan III, meliputi Kecamatan Pakuanratu, Negara Batin, dan Negeri Besar.
"Tadi sudah digelar perkara. Hasilnya, penyidik, khususnya yang menangani perkara ini, berkesimpulan dan berkeyakinan dua orang, Hidir Alhab dan Nur Iman Garnadi (38), statusnya sudah kami naikkan jadi tersangka," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Komisaris Besar Shobarmen, Selasa, 17 Juli 2018.
Dia menegaskan, status Hidir dan Iman sebagai tersangka karena menjadi pengguna narkotika golongan I, yang dibuktikan hasil tes urine dan kesaksian.
"Adapun, kronologi dari rangkaian cerita penangkapan, pertama kami menangkap Kaisar Sakir (39) di Perum Arinda Permai Pematang Wangi, Tanjung Senang, Kamis, 12 Juli 2018, sekitar pukul 20.30 WIB," tuturnya.
Menurut Barmen, pihaknya memang memfokuskan penangkapan terhadap tersangka Kaisar karena merupakan bandar narkoba.
Saat penangkapan itu, tanpa sengaja di rumah Kaisar juga ada Andy Wijaya (39).
"Lalu kami lakukan penggeledahan di rumah Kaisar. Kami temukan barang bukti sabu sebanyak 200 gram yang sudah dipecah-pecah sedemikian rupa. Kemudian, kami dapati sudah dibungkus plastik siap edar sebanyak 63 di dalam kotak kayu di lantai atas," sebutnya.
Selanjutnya, kata Barmen, anggota melakukan penggeledahan di rumah Andy, yang masih berada di Tanjung Senang.
• Satpolair Polres Tuba Gagalkan Penyelundupan Sabu Lewat Jalur Air
"Di sana, kami temukan dua paket kecil sabu yang disimpan dalam kotak di lemari kamarnya," jelas Barmen.
Barmen membeberkan, sabu siap edar tersebut ternyata sudah dipesan.
Polisi mengantongi nama Rozali (47), warga Way Huwi, Jatiagung, Lampung Selatan.
"Lalu, kami melakukan penangkapan terhadap Rozali pada malam harinya, Kamis, 12 Juli 2018, sekitar pukul 23.00 WIB. Di rumahnya, ditemukan tiga paket kecil sabu seberat lima gram yang disimpan di lemari kamarnya," jelasnya.
Dari hasil penangkapan Rozali, beber Barmen, barang haram tersebut mengalir ke Hidir dan Iman.
Keduanya pun langsung ditangkap.
"Setelah ditangkap, dilakukan tes urine. Mereka positif menggunakan. Mereka mengakui telah menggunakan bersama Rozali di rumah Hidir pada hari Rabu sebelum Rozali ditangkap. Di rumah Iman kami geledah menemukan pipa kaca di ventilasi kamar," ungkapnya.
• Dituntut 18 Tahun Penjara, Oknum Sipir Lapas Kalianda Bersikeras Tak Tahu Brankas Berisi Narkoba
Barmen menambahkan, berdasar keterangan Iman dan Rozali, Hidir dan Iman beli sabu untuk dikonsumsi sendiri.
"Maka kami berkesimpulan bahwa peran mereka yakni Kaisar sebagai bandar, Rozali dan Andy sebagai pengedar, dan Hidir dan Iman adalah pengguna," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Seorang Wanita Caleg DPRD Kabupaten Kuningan Ditangkap Polisi, Edarkan Sabu Sabu